Berkedok Jual Sayur, Pelaku Peredaran Obat Keras Diamankan Polsek Sepatan

- Jurnalis

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang – Teropongrakyat.co || Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin edar kembali dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Sepatan berhasil mengungkap praktik peredaran obat ilegal jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kec. Sepatan, Kab. Tangerang. Kamis (29/01/2026).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu sore, 28 Januari 2026, di Kampung Sepatan. Dari hasil pengungkapan, petugas mengamankan seorang pria berinisial HSP alias PIKI (23), warga Kecamatan Sepatan.

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pedagang sayuran yang diduga menyelipkan penjualan obat keras tanpa izin edar.

“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar AKP Fahyani.

Baca Juga:  Polda Metro Jaya Raih Juara Umum Judo Kapolri Cup 2024

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp220 ribu. Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.

Menurut keterangan pelaku kepada penyidik, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar dan dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan. Pelaku kini dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga:  Dirut PT Terra Drone Indonesia Resmi Jadi Tersangka Kebakaran Maut, Polisi Ungkap Kelalaian Sistemik dan Ancaman Hukuman Berat

“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut.

Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui Polres/Polsek atau menghubungi call center kami 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.

Berita Terkait

Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas
PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL
Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel
Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan
PT ANTAM Unit Geomin Gelar Workshop Aklimatisasi Anggrek, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pakenjeng
Kenz’s Hill Cafe & Resto Destinasi Wisata Kuliner di Batu Flower Garden, Tawarkan Panorama 360 Derajat, Pengunjung bisa Nikmati Sunrise dan Citylight Point
Polsek Tanah Abang Sita Ratusan Butir Tramadol dari Toko Kelontong di Petamburan
Mobil Pembawa Rokok Ilegal Sempat Kabur, Bea Cukai Malang Amankan 84 Ribu Batang Tanpa Pita Cukai

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:57 WIB

Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL

Senin, 25 Mei 2026 - 19:36 WIB

Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:50 WIB

Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:14 WIB

PT ANTAM Unit Geomin Gelar Workshop Aklimatisasi Anggrek, Dorong Peningkatan Ekonomi Masyarakat Pakenjeng

Berita Terbaru

TNI – Polri

Tekan Kriminalitas Malam Hari, Polres Jakpus Gelar Operasi Gabungan

Rabu, 27 Mei 2026 - 17:42 WIB