Malang | Teropongrakyat.co – Pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Bea Cukai Malang sekali lagi berhasil menggagalkan upaya pengiriman rokok ilegal yang dikirim menggunakan mobil penumpang berwarna putih dari arah Sidoarjo menuju Malang.

Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai di jalur tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan patroli darat di sepanjang jalur distribusi yang diduga menjadi perlintasan pengiriman rokok ilegal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penyisiran membuahkan hasil ketika tim mendapati sarana pengangkut yang dicurigai melintasi Jalan Tol Pandaan-Malang. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan penghentian kendaraan di Pintu Tol Malang (Madyopuro), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa kendaraan tersebut terbukti mengangkut Barang Kena Cukai hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Marbol dan New 54ryaku sebanyak 6.350 bungkus atau total 127.000 batang, dengan total potensi kerugian negara sebesar Rp115.293.120,00 dan total perkiraan nilai barang mencapai Rp229.391.200,00 yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai sebagaimana mestinya.
Sebagai tindak lanjut, pengemudi beserta kendaraan dan seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yg berlaku.


























































