Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Setelah menuai sorotan tajam dari publik dan berbagai media, akhirnya bangunan gerai Alfamart di Jalan Kebantenan II, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, resmi disegel oleh petugas gabungan dari Citata, pada Kamis, 31 Oktober 2025.
Dalam pantauan redaksi TeropongRakyat.co, penyegelan dilakukan langsung oleh petugas Citata bersama unsur TNI-Polri, serta pihak kecamatan. Terlihat jelas garis segel berwarna kuning dan banner pengumuman merah bertuliskan “BANGUNAN INI DISEGEL” terpasang di depan bangunan yang diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.
Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang sebelumnya diabaikan oleh pihak pelaksana proyek. Sebelumnya, pihak Citata Kecamatan Cilincing mengaku telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2, namun pembangunan tetap berlanjut hingga hampir rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, melalui penindakan penyegelan ini, pemerintah daerah akhirnya menunjukkan sikap tegas terhadap pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.
“Sudah kita tindak sesuai prosedur. Bangunan ini kami segel karena tidak memiliki izin PBG,” ujar salah satu petugas Citata di lokasi.
Penyegelan tersebut juga disaksikan oleh aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan di wilayah Jakarta Utara.
Namun, langkah ini juga menjadi catatan penting bagi Citata agar lebih cepat merespons setiap laporan masyarakat di lapangan. Sebab, penindakan baru dilakukan setelah bangunan hampir selesai dikerjakan dan mendapat tekanan dari publik.
Warga sekitar mengaku lega dengan adanya tindakan tegas tersebut, namun tetap menyoroti lemahnya pengawasan sejak awal.
“Ya bagus akhirnya disegel, tapi harusnya dari awal dicegah, bukan nunggu hampir jadi dulu baru bertindak,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap orang yang membangun gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika melanggar, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran bangunan, hingga denda.
Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak lagi mengabaikan perizinan resmi dalam setiap kegiatan pembangunan. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci agar wilayah Jakarta Utara tidak lagi menjadi ladang bagi pembangunan ilegal yang menabrak aturan.



























































