Bangunan Alfamart di Semper Timur Akhirnya Disegel, Citata dan Unsur TNI-POLRI Lakukan Penindakan Tegas

- Jurnalis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Setelah menuai sorotan tajam dari publik dan berbagai media, akhirnya bangunan gerai Alfamart di Jalan Kebantenan II, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, resmi disegel oleh petugas gabungan dari Citata, pada Kamis, 31 Oktober 2025.

Dalam pantauan redaksi TeropongRakyat.co, penyegelan dilakukan langsung oleh petugas Citata bersama unsur TNI-Polri, serta pihak kecamatan. Terlihat jelas garis segel berwarna kuning dan banner pengumuman merah bertuliskan “BANGUNAN INI DISEGEL” terpasang di depan bangunan yang diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut.

Langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut atas pelanggaran yang sebelumnya diabaikan oleh pihak pelaksana proyek. Sebelumnya, pihak Citata Kecamatan Cilincing mengaku telah melayangkan Surat Peringatan (SP) 2, namun pembangunan tetap berlanjut hingga hampir rampung.

Baca Juga:  Gedung PSII Tempat Presiden Prabowo Latihan Silat Dikuasai Preman

Kini, melalui penindakan penyegelan ini, pemerintah daerah akhirnya menunjukkan sikap tegas terhadap pembangunan yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Sudah kita tindak sesuai prosedur. Bangunan ini kami segel karena tidak memiliki izin PBG,” ujar salah satu petugas Citata di lokasi.

Penyegelan tersebut juga disaksikan oleh aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, sebagai bentuk kolaborasi lintas instansi dalam menegakkan aturan tata ruang dan perizinan bangunan di wilayah Jakarta Utara.

Namun, langkah ini juga menjadi catatan penting bagi Citata agar lebih cepat merespons setiap laporan masyarakat di lapangan. Sebab, penindakan baru dilakukan setelah bangunan hampir selesai dikerjakan dan mendapat tekanan dari publik.

Warga sekitar mengaku lega dengan adanya tindakan tegas tersebut, namun tetap menyoroti lemahnya pengawasan sejak awal.

Baca Juga:  Polsek Kepulauan Seribu Utara Gencarkan Patroli Malam dalam Operasi Berantas Jaya

“Ya bagus akhirnya disegel, tapi harusnya dari awal dicegah, bukan nunggu hampir jadi dulu baru bertindak,” ujar seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, setiap orang yang membangun gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Jika melanggar, pemerintah daerah berhak memberikan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, penyegelan, pembongkaran bangunan, hingga denda.

Penyegelan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh pihak agar tidak lagi mengabaikan perizinan resmi dalam setiap kegiatan pembangunan. Penegakan hukum yang konsisten akan menjadi kunci agar wilayah Jakarta Utara tidak lagi menjadi ladang bagi pembangunan ilegal yang menabrak aturan.

Berita Terkait

Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme
Hadapi Teror, Ibu Kandung Nizam Ajukan Perlindungan ke LPSK
Serangan Mendadak Israel ke Teheran, Situasi Timur Tengah Memanas
Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS
Siswa MTs di Pemalang Jalani BAP, Kasus Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah Berlanjut
Lagi, Pintu Air Kali Baru Barat Telan Korban Jiwa, Pengelolaan PUPR Dipertanyakan
Rohana Laporkan Masalah Dapodik Anak Ke Subdin Pendidikan 1 Jakarta Pusat, Sekolah Lama Diduga Manahan Data
PWMB–K Kronjo Kabupaten Tangerang Salurkan Bingkisan untuk Dhuafa di Mekar Baru

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:42 WIB

Sebanyak 54 Personel Dimutasi, Polri Tegaskan Komitmen Pembinaan Karier dan Profesionalisme

Sabtu, 28 Februari 2026 - 22:07 WIB

Hadapi Teror, Ibu Kandung Nizam Ajukan Perlindungan ke LPSK

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:01 WIB

Serangan Mendadak Israel ke Teheran, Situasi Timur Tengah Memanas

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:51 WIB

Kuasa Hukum ASTIKA WAHYU AJI, SH., M.PSI.T Bersama LBH Putra Bhayangkara Mengecam Penyembunyian Aset Eksekusi Oleh Termohon HS

Jumat, 27 Februari 2026 - 20:22 WIB

Siswa MTs di Pemalang Jalani BAP, Kasus Dugaan Kekerasan Kepala Sekolah Berlanjut

Berita Terbaru