Mabes Polri Janji Tangani Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas, Kuasa Hukum: Kami Pegang Komitmen Profesionalisme

- Jurnalis

Jumat, 25 September 2026 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto: Tim Kuasa Hukum Negeri Sembilan Law Firm, Salah satu lokasi pertambangan emas di Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara. (Dok:istimewa)

JAKARTA, Jumat. 25 September 2026 |  teropongrakyat.co — Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan menghormati laporan dugaan penipuan investasi tambang emas yang diajukan seorang investor asal Malaysia berinisial SYF terhadap seorang perwira menengah Polri berinisial Kombes F.

Polri menyatakan laporan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Divisi Humas Polri melalui kolom komentar akun Facebook pada unggahan pemberitaan salah satu media online nasional pada 15 September 2026 sekitar pukul 15.12 WIB.

Dalam keterangannya, Divisi Humas Polri menyatakan bahwa pihaknya menghormati laporan yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur hukum.

“Polri menghormati laporan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”

Divisi Humas Polri juga menegaskan bahwa setiap laporan maupun pengaduan akan ditangani dengan mengedepankan prinsip profesionalitas, transparansi, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Setiap laporan maupun pengaduan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ada.”

Pernyataan tersebut menjadi perhatian pihak pelapor yang kini menunggu perkembangan proses penanganan laporan di lingkungan Polri.

Mabes Polri Janji Tangani Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas, Kuasa Hukum: Kami Pegang Komitmen Profesionalisme - Teropong Rakyat

Kuasa Hukum: Kami Pegang Pernyataan Polri

Kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu Pribadi dari Negeri Sembilan Law Firm, mengapresiasi pernyataan Divisi Humas Polri tersebut.

Menurut Bagas, pernyataan resmi Polri menjadi penting bagi kliennya yang selama ini memilih menempuh proses melalui jalur hukum.

“Kami mengapresiasi pernyataan sikap Polri melalui akun resmi Divisi Humas Polri tersebut. Respons itu penting bagi klien kami yang selama ini menempuh seluruh proses melalui jalur resmi,” ujar Bagas, Kamis (23/9/2026).

Baca Juga:  Tidak Perlu Menunggu Waktu Yang Tepat Untuk Berbuat Baik, Karena Setiap Detik Adalah Kesempatan Untuk Mencerahkan Dunia Dengan Kebaikan

Ia mengatakan pihaknya akan berpegang pada komitmen yang disampaikan Polri mengenai penanganan perkara secara profesional, transparan, serta berdasarkan fakta dan alat bukti.

“Kalau polisi menyatakan akan menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, itu yang kami pegang. Kami tidak ingin ada kriminalisasi yang justru merugikan pelapor. Kami telah menyerahkan bukti-bukti transaksi kepada penyidik dan kini menunggu proses berjalan,” katanya.

Bagas menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada penyidik. Ia juga menegaskan bahwa kuasa hukum tetap menggunakan inisial dalam setiap keterangan publik untuk menghormati asas praduga tak bersalah.

“Kami tidak sedang menghakimi institusi Polri atau siapa pun. Yang kami minta hanya satu, perkara ini diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti yang ada,” ujarnya.

Menurut Bagas, perkara tersebut juga berkaitan dengan kepastian hukum bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.

“Klien kami menanamkan modalnya di sini dengan itikad baik. Bagaimana perkara seperti ini ditangani akan menjadi bagian dari gambaran mengenai perlindungan hukum bagi siapa pun yang berinvestasi di Indonesia,” lanjutnya.

Bermula dari Tawaran Investasi Tambang Emas

Bagas menjelaskan, perkara tersebut bermula dari perkenalan antara pelapor dan terlapor pada Mei 2025.

Menurut keterangannya, kliennya diperkenalkan kepada Kombes F melalui seorang perantara di lingkungan Gedung Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, F disebut menawarkan penyertaan modal dalam usaha pertambangan emas. Kepada pelapor, menurut Bagas, disampaikan bahwa usaha pertambangan tersebut memiliki legalitas dan proses perizinannya akan segera diselesaikan.

Baca Juga:  Sukses di Semester I 2025, Pelindo Tower Buktikan Keunggulannya sebagai Pusat Bisnis Terintegrasi

Bagas menyebut status kedinasan terlapor turut menjadi salah satu faktor yang membuat kliennya percaya terhadap tawaran tersebut.

Penyertaan modal kemudian dilakukan secara bertahap sepanjang Mei hingga Oktober 2025 melalui tiga penawaran terpisah.

Masing-masing nilai penyertaan modal yang disebutkan adalah Rp26 miliar, Rp13 miliar, dan Rp19,5 miliar, sehingga total dana yang disetorkan mencapai Rp58,5 miliar.

Dari total tersebut, menurut kuasa hukum pelapor, baru sekitar Rp4 miliar yang dikembalikan kepada kliennya pada Februari 2026.

Bagas juga menyebut keuntungan yang sebelumnya dijanjikan belum terealisasi. Begitu pula dengan persoalan legalitas usaha pertambangan yang menurut pihak pelapor sebelumnya disebut akan diurus oleh terlapor.

Mabes Polri Janji Tangani Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas, Kuasa Hukum: Kami Pegang Komitmen Profesionalisme - Teropong Rakyat

Sudah Dua Kali Somasi

Bagas mengatakan pihaknya telah dua kali melayangkan somasi kepada Kombes F. Namun, menurut dia, somasi tersebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan.

Setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil, pihak pelapor kemudian menempuh jalur hukum dengan mengadukan dugaan pelanggaran ke Divisi Propam Polri serta melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 20 Agustus 2026.

Adapun lokasi pertambangan yang menjadi objek penyertaan modal, menurut kuasa hukum pelapor, berada di Sulawesi Utara.

Bagas menyatakan seluruh dokumen dan keterangan yang berkaitan dengan status usaha serta perizinan pertambangan telah diserahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum terhadap laporan tersebut masih berjalan. Seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun menggunakan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

Sempat Diremehkan, Pemilah Sampah Surya bin Samid Terpilih Jadi Kades Mekarwangi Bekasi
Polsek Pondok Gede Gelar Sosialisasi Kamtibmas di SMKS Hutama, Ajak Pelajar Tolak Provokasi Unjuk Rasa dan Tawuran
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Hak Adat Dipersoalkan, Prianto Minta Aktivitas PT NPR Ditunda hingga Sengketa Lahan Tuntas
Kontingen Persinas ASAD Kota Pasuruan Raih 19 Medali di Madinah Van Java 2
Ahli Waris Natadipura Angkat Bicara, Soroti Penguasaan Lahan yang Diklaim Milik Keluarga di Warungkiara
PDKN Pertanyakan Lelang Wilayah Kerja Migas: Jangan Sampai Kekayaan Alam Rakyat Jatuh ke Tangan Korporasi
Polisi Ungkap Produksi Puluhan Konten Porno, Dua Pria Ditangkap di Jakarta Barat

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 14:26 WIB

Sempat Diremehkan, Pemilah Sampah Surya bin Samid Terpilih Jadi Kades Mekarwangi Bekasi

Jumat, 25 September 2026 - 13:56 WIB

Mabes Polri Janji Tangani Dugaan Penipuan Investasi Tambang Emas, Kuasa Hukum: Kami Pegang Komitmen Profesionalisme

Jumat, 25 September 2026 - 13:49 WIB

Polsek Pondok Gede Gelar Sosialisasi Kamtibmas di SMKS Hutama, Ajak Pelajar Tolak Provokasi Unjuk Rasa dan Tawuran

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Kamis, 24 September 2026 - 13:28 WIB

Hak Adat Dipersoalkan, Prianto Minta Aktivitas PT NPR Ditunda hingga Sengketa Lahan Tuntas

Berita Terbaru