Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papua (TeropongRakyat.co), 22 September 2026. Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menuntaskan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp31,3 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi yang menjerat Paulus Johanis Kurnala, Direktur PT Karya Mandiri Permai.
Penyelesaian kewajiban tersebut merupakan tindak lanjut putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 7560 K/Pid.Sus/2026 tanggal 15 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejari Mimika menyebut Paulus Johanis Kurnala diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp31.302.298.720,73.

Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha bersama Tim Jaksa Eksekutor sebelumnya telah mengeksekusi uang tunai sebesar Rp5.433.657.000 pada 1 September 2026. Dana tersebut merupakan barang bukti yang telah disita dan dititipkan pada Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Mimika di Bank BNI Cabang Timika.

Berdasarkan amar putusan, uang tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti. Selanjutnya, dana itu telah disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kejaksaan.

Baca Juga:  Polisi Pamong Praja Kecamatan Koja Laksanakan Penertiban di Sepanjang Jalan Sindang Terusan

Setelah dikurangi pembayaran tersebut, masih terdapat kewajiban uang pengganti sebesar Rp25.868.641.720,73.

Terpidana kemudian melunasi sisa kewajiban tersebut secara bertahap melalui RPL Kejari Mimika. Pembayaran pertama dilakukan pada 14 September 2026 sebesar Rp10 miliar, kemudian pada 15 September 2026 sebesar Rp15.868.641.720,73.

Dengan demikian, seluruh sisa uang pengganti sebesar Rp25,86 miliar telah disetorkan oleh terpidana ke RPL Kejari Mimika.

Selain uang pengganti, terpidana juga telah memenuhi pembayaran denda sebesar Rp500 juta dan biaya perkara sebesar Rp2.500.

Total dana yang berada di RPL Kejari Mimika dan selanjutnya dieksekusi untuk disetorkan ke Kas Negara mencapai Rp26.368.644.220,73.

Proses penyelesaian tersebut disampaikan dalam press release yang digelar di Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (22/9). Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kejati Papua Dr. Jefferdian, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua Yusak Ayomi, SH., MH., Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., serta Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika.

Baca Juga:  Polres Kepulauan Seribu Gelar Penyuluhan Hukum untuk Perkuat Proses Penyidikan

Dana Rp26,36 miliar yang berada di RPL selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara melalui Rekening PNBP Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan pembayaran Rp5,43 miliar yang sebelumnya telah disetorkan ke Kas Negara dan Rp25,86 miliar yang telah disetorkan terpidana ke RPL, total kewajiban uang pengganti sebesar Rp31,302 miliar dinyatakan telah terpenuhi.

Setelah seluruh kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan dipenuhi, Paulus Johanis Kurnala selanjutnya masih harus menjalani pidana badan berupa penjara selama 10 tahun.

Kejari Mimika menyatakan eksekusi tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan putusan pengadilan dilaksanakan sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara melalui penyetoran uang pengganti ke Kas Negara.

Kejari Mimika juga menegaskan komitmennya melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber Berita: Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH., serta Tim Jaksa Eksekutor Kejari Mimika

Berita Terkait

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku
Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi
Kajian Hukum Pelanggaran Prosedur dan Kinerja Kepolisian serta Solusinya:  Pandangan dan Langkah Hukum Sesuai KUHP Baru Oleh Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA-D., CPC., CPL — Ketua LBH No Viral No Justice DKI Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 15:53 WIB

Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas

Selasa, 22 September 2026 - 08:54 WIB

Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:38 WIB