Meulaboh – Teropongrakyat.co – 24 Agustus 2026 – Koalisi Rakyat dan Warga Transmigrasi Aceh Barat menyatakan sikap menjelang pembacaan putusan perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2026/PN Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh, Senin (24/8/2026).
Koordinator Aksi, Husin S, mengatakan koalisi meminta majelis hakim mengedepankan keadilan substantif dalam memutus perkara yang melibatkan delapan warga transmigrasi sebagai penggugat.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan sebelum agenda pembacaan putusan, Husin menyebut sejumlah bukti tertulis, khususnya Bukti P-79 hingga P-86, menurut pihaknya telah menunjukkan identitas objek tanah yang disengketakan, termasuk nomor patok dan koordinat lokasi.
Selain itu, koalisi juga menyoroti hasil pemeriksaan setempat atau descente yang dilakukan pada 3 Agustus 2026. Menurut Husin, pemeriksaan tersebut memperlihatkan kondisi lahan yang menjadi objek sengketa.
Koalisi meminta majelis hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek formal gugatan, tetapi juga menggali nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat. Mereka merujuk Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam tuntutannya, koalisi juga meminta agar apabila majelis hakim memiliki pertimbangan terkait luasan kawasan transmigrasi secara keseluruhan, gugatan setidaknya dapat dikabulkan sebagian terhadap delapan objek tanah yang menjadi milik para penggugat.
Koalisi menyebut delapan objek tersebut memiliki luas keseluruhan sekitar enam hektare atau 60.000 meter persegi, dengan identitas objek berupa nomor patok dan koordinat yang menurut mereka telah diajukan dalam persidangan.
Selain persoalan objek tanah, koalisi turut menyoroti proses pembuktian dalam perkara tersebut. Mereka menyatakan para penggugat telah mengajukan sejumlah alat bukti, sementara pihak tergugat, PT Mifa Bersaudara, disebut tidak menghadirkan saksi fakta untuk membantah dalil penguasaan atas lahan yang dipersoalkan.
Atas dasar itu, koalisi meminta majelis hakim mempertimbangkan seluruh alat bukti dan fakta persidangan sebelum mengambil keputusan.
Koalisi juga mengingatkan pentingnya independensi, integritas, dan imparsialitas hakim sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Husin menegaskan, pernyataan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat terkait perkara yang dinilai menyangkut kepentingan warga transmigrasi.
Dalam tuntutannya, koalisi meminta tiga hal utama, yakni mengabulkan gugatan para penggugat setidaknya sebagian terhadap delapan objek sengketa, memberikan ganti kerugian sesuai pertimbangan dan pembuktian hukum apabila terbukti terdapat kerugian akibat pemanfaatan atau kerusakan lahan, serta memastikan proses peradilan berlangsung secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.
Koalisi menyatakan akan menempuh jalur pengaduan apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap integritas atau kode etik dalam proses persidangan. Mereka menyebut Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung sebagai lembaga yang akan menjadi tujuan pengaduan apabila diperlukan.
Seluruh dalil dan tudingan yang disampaikan koalisi dalam pernyataan sikap tersebut merupakan posisi pihak yang menyampaikannya dan masih harus ditempatkan sebagai bagian dari proses perkara. Penilaian mengenai terbukti atau tidaknya dalil para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan.
Red



























































