JAKARTA TIMUR, TeropongRakyat.co — Kemacetan parah kembali terjadi di Jalan Cakung Cilincing Raya (Jalan Cacing), Cakung, Jakarta Timur. Antrean kendaraan menuju sejumlah depo kerap mengular hingga ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Kamis, (20/08/2026).
Namun, penelusuran TeropongRakyat.co menemukan persoalan yang jauh lebih mengkhawatirkan. Kemacetan tidak semata-mata disebabkan oleh antrean kendaraan menuju depo, melainkan juga karena ruang di sisi jalan yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk mengurai antrean justru tampak dibatasi menggunakan cone atau pembatas jalan oleh sejumlah usaha bengkel di sepanjang ruas tersebut.
Ironisnya, pembatasan itu membuat sisi bahu jalan terlihat kosong, sementara kendaraan yang mengantre justru menumpuk di tengah badan jalan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar kewenangan apa ruang jalan yang merupakan fasilitas publik dapat dibatasi untuk kepentingan usaha tertentu?
Jika memang bahu jalan tersebut merupakan ruang publik dan bukan lahan privat, maka keberadaan pembatas yang menghalangi pemanfaatan ruang jalan patut dipertanyakan. Apalagi, dampaknya bukan sekadar persoalan parkir atau penggunaan ruang, tetapi berkontribusi terhadap penyempitan kapasitas jalan dan kemacetan yang terjadi berulang.
Pemerintah Jangan Hanya Datang Saat Macet Viral
Yang lebih menjadi sorotan adalah dugaan lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Kemacetan di Jalan Cakung Cilincing Raya bukan persoalan yang baru terjadi sehari atau dua hari. Kondisi serupa disebut kerap terjadi dan sudah menjadi pemandangan hampir setiap hari.
Lantas, di mana pengawasan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, Sudinhub Jakarta Timur, maupun Satlantas Jakarta Timur?
Jika penggunaan bahu jalan oleh kepentingan usaha memang melanggar aturan, mengapa pembatas tersebut masih dapat ditemukan dan persoalan terus berulang?
Jangan sampai penanganan kemacetan hanya sebatas mengatur kendaraan ketika antrean sudah mengular, sementara akar persoalannya dibiarkan.
Sebab, apabila ruang jalan publik dapat dengan mudah “dikuasai” menggunakan cone atau pembatas tanpa penindakan yang jelas, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap penggunaan ruang jalan.
Jika Bangunan Liar, Mengapa Belum Ditertibkan?
Persoalan lainnya adalah keberadaan sejumlah bangunan atau rumah di sisi Jalan Cacing yang perlu dipastikan status legalitasnya.
Apabila benar terdapat bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan atau bangunan tanpa legalitas yang semestinya, maka Satpol PP Jakarta Timur dan Satpol PP DKI Jakarta perlu melakukan pemeriksaan serta mengambil tindakan sesuai ketentuan.
Namun jika bangunan tersebut memiliki legalitas, pemerintah juga perlu menjelaskan batas-batas lahannya secara transparan agar tidak terjadi klaim sepihak terhadap ruang publik.
Jangan sampai persoalan status lahan dan bangunan dibiarkan berlarut-larut, sementara masyarakat pengguna jalan yang harus menanggung akibatnya setiap hari.
Macet Setiap Hari, Sampai Kapan?
Kondisi di Jalan Cakung Cilincing Raya memperlihatkan persoalan klasik: jalan publik dipakai untuk berbagai kepentingan, tetapi penataan dan pengawasannya tidak jelas.
Di satu sisi kendaraan depo mengantre. Di sisi lain, ruang di pinggir jalan justru tidak dapat dimanfaatkan secara optimal karena dibatasi.
Akibatnya, badan jalan menjadi titik tumpukan kemacetan.
Pertanyaannya sederhana:
Apakah pemerintah akan terus membiarkan kondisi ini sampai terjadi kecelakaan atau konflik di lapangan?
Apakah harus menunggu viral terlebih dahulu baru dilakukan penertiban?
Dan yang paling penting, siapa yang sebenarnya memberikan ruang kepada usaha-usaha tersebut untuk membatasi bagian jalan yang bukan merupakan milik mereka?
TeropongRakyat.co mendesak Pemkot Jakarta Timur, Sudinhub Jakarta Timur, Satlantas Jakarta Timur, serta Satpol PP Jakarta Timur dan DKI Jakarta untuk turun langsung melakukan pengecekan.
Bukan sekadar mengurai kemacetan sementara, tetapi menelusuri akar masalah, memeriksa legalitas penggunaan ruang di sisi jalan, menertibkan jika ditemukan pelanggaran, dan memastikan badan maupun bahu jalan kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Sebab jalan raya adalah fasilitas publik. Bukan halaman pribadi, bukan wilayah kekuasaan bengkel, dan bukan ruang yang bisa dibatasi sesuka hati.
Masyarakat berhak mendapatkan jalan yang aman, tertib, dan dapat digunakan sebagaimana peruntukannya.



























































