Seorang Jurnalis Diduga Diintimidasi dan Dianiaya Oknum Sekuriti Serta Pegawai FIF Tangcity Tangerang

- Jurnalis

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana konflik yang terjadi terhadap Jurnalis saat di kantor FIF Cabang Tangcity Tangerang, Selasa (04/08/2026)

Suasana konflik yang terjadi terhadap Jurnalis saat di kantor FIF Cabang Tangcity Tangerang, Selasa (04/08/2026)

KOTA TANGERANG, Teropongrakyat.co – Ageng Suseno seorang jurnalis dari media online Kisikisi.co diduga menjadi korban intimidasi dan penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai FIF Tangcity saat menjalankan konfirmasi, Selasa (04/08/2026).

Awalnya saya datang ke kantor FIF Cabang Tangcity Mall bersama teman, untuk pengambilan BPKB akhirnya memicu terjadinya konflik. Karena KTP teman saya hilang hanya melampirkan surat keterangan ktp hilang dari kepolisian,padahal itu atas nama temen saya sendiri.

Peristiwa tersebut terjadi di area FIF Tangcity. Korban mengaku mendapatkan perlakuan kasar, intimidasi verbal, hingga tindakan fisik yang menyebabkan luka.

“Saat saya konfirmasi terkait SOP pengambilan BPKB teman yang menjadi konflik, sebelumnya juga saya sudah ijin mengambil gambar dan mengutip statement oknum pegawai FIF, saya dilarang, dihalangi, lalu didorong dan isampai tercakar,” ujar korban.

Seno menambahkan saat mau keluar ruangan oknum pegawai itu meyuruh sekuriti agar menahan saya untuk tidak boleh keluar sebelum kutipan statement itu di hapus sambil berteriak saya juga orang hukum kata oknum pegawai FIF.

Baca Juga:  Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Rajeg Berlangsung Khidmat, Danramil Tekankan Makna Kemerdekaan

” Tahan itu jangan boleh keluar, ucap oknum pegawai FIF, lalu terjadilah konflik didalam ruangan kantor FIF, sampai saya alami cakaran oleh sekuriti.” Imbuh Seno kepada pewarta

Yanto Nelson Nalle SH,MH dari firma hukum YNN & Partners, Kami selaku Kuasa Hukum dari Ageng Suseno menyampaikan bahwa klien kami mengalami tindakan intimidasi dan dugaan penganiayaan pada saat menjalankan tugas jurnalistik di area publik FIF Tangcity pada, Selasa (04/08/2026)

Tindakan tersebut berupa penghadangan, perampasan alat kerja, dorongan, hingga penganiayaan oleh oknum sekuriti dan pegawai. Padahal tugas jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 dan Pasal 18.

“Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap insan pers. Kami telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota  dengan LP Nomor : LP/B/1743/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA dan meminta aparat penegak hukum memproses secara tegas para pelaku.” Tegas Nelson

Baca Juga:  Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Kami juga meminta manajemen FIF Tangcity memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka. Kebebasan pers bukan untuk dinegosiasikan.

” Hari ini kami berdiri bukan hanya untuk klien kami, tapi untuk seluruh jurnalis di Indonesia.Klien kami hanya bertanya dan merekam. Itu tugasnya. Tapi yang dia terima adalah bentakan, intimidasi, dan dugaan penganiayaan.

Ini bukan sekadar kasus penganiayaan. Ini serangan terhadap kebebasan pers, terhadap hak publik untuk tahu.

Kami menuntut:
1. Proses hukum berjalan tanpa tebang pilih
2. Manajemen FIF Tangcity bertanggung jawab atas tindakan oknumnya
3. Jaminan tidak ada lagi intimidasi terhadap jurnalis di ruang publik

Jika hari ini jurnalis dibungkam, besok siapa lagi?
Kami tidak akan mundur selangkah pun.

Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghentikan kegiatan jurnalistik. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen FIF Tangcity belum memberikan keterangan resmi.

Kasus ini memunculkan sorotan terkait kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis saat bekerja di ruang publik.

Penulis : CIL

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku
Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 15:53 WIB

Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas

Selasa, 22 September 2026 - 08:54 WIB

Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:38 WIB