Puji Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonom Konstitusi Sebut BUMN Harus Lepas dari Jebakan Orientasi Laba

- Jurnalis

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,teropongrakyat.co –
Perdebatan mengenai arah dan tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kembali mencuat. Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, menegaskan bahwa indikator kinerja BUMN tidak boleh semata-mata diukur dari perolehan laba (profit). Berdasarkan amanat Pasal 33 UUD 1945, esensi utama kehadiran BUMN adalah untuk mengelola sumber daya negara guna menopang pelayanan publik dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

​”Pasal 33 memberikan mandat kepada negara untuk menguasai cabang-cabang produksi penting agar bisa digunakan untuk memberikan pelayanan kepada warganya.

Negara dalam hal ini diwakili oleh BUMN,” ujar Defiyan dalam keterangannya pada, Kamis (30/7), menyoroti esensi konstitusional pengelolaan ekonomi nasional.

​Kritik Indikator Kinerja dan Relevansi Model Tiga Fungsi BUMN

​Defiyan mengkritisi tren korporatisasi BUMN saat ini yang kerap terjebak hanya pada orientasi pencarian keuntungan (profit-oriented).

Menurutnya, jika amanah konstitusi adalah pelayanan negara, maka ukuran keberhasilan BUMN harus dikembalikan pada sejauh mana perusahaan pelat merah tersebut mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan publik.

​”Kalau bicara soal pelayanan, public services dalam konteks penguasaan negara, BUMN mestinya tidak bicara lagi soal laba semata. Besar-kecil laba itu hanyalah bagian dari operasionalisasi pelayanan publik. Kalaupun rugi, harus reasonable,” tegasnya.

Baca Juga:  Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak Alun-Alun Batu Mengerucut ke Oknum Ketua Paguyuban, Lapak PKL di Cor Permanen, Oknum ASN Terlibat?

​Sebagai perbandingan historis, ia merujuk pada pengelolaan BUMN di era kepemimpinan Presiden ke-2 RI, Soeharto, di mana bentuk badan usaha dibagi secara jelas ke dalam tiga fungsi utama:

​Perjan (Perusahaan Jawatan): Didanai sepenuhnya oleh pemerintah dan fokus murni melayani masyarakat tanpa berorientasi mencari keuntungan.

​Perum (Perusahaan Umum): Dimodali oleh pemerintah dengan fokus ganda, yakni memberikan pelayanan publik sekaligus mencari laba, dengan toleransi kerugian yang wajar (reasonable) selama misi pelayanan terpenuhi.

​Persero: Berorientasi pada keuntungan (profit-oriented) dengan kepemilikan saham minimal 51 persen dipegang oleh negara, yang berfungsi sebagai instrumen pembagian kue ekonomi.

​Transformasi BUMN dan Keterlibatan Tiga Komponen Negara

​Lebih lanjut, Defiyan mengingatkan bahwa BUMN tidak dapat dipisahkan dari negara karena seluruh modal dasarnya bersumber dari keuangan negara.

Dalam perspektif hukum tata negara, modal negara mencakup tiga komponen krusial: pemerintahan, rakyat, dan daerah. Ketiga elemen ini dinilai harus terlibat dalam ekosistem pengelolaan BUMN.

Baca Juga:  IPC TPK Fasilitasi 500 Pemudik Tujuan Semarang di Idul Fitri 1447 H

​Oleh karena itu, ia menilai agenda transformasi BUMN harus bergeser dari sekadar mengejar akumulasi laba menuju tata kelola yang selaras dengan ayat 1, 2, dan 3 Pasal 33 UUD 1945.

​Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Lewat Asta Cita

​Menutup pandangannya, Defiyan menyambut baik komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang bertekad mengedepankan pengelolaan sumber daya ekonomi nasional berdasarkan konstitusi dan visi kemandirian bangsa. Langkah ini dinilai sejalan dengan cita-cita para Founding Fathers Republik Indonesia.

​”Kalau kita bicara soal kemandirian, kita sudah merdeka, apa mau menggantungkan pada bangsa lain terus? Kita punya SDA, kita punya aset.

Presiden Prabowo Subianto komitmennya sudah benar, dengan mengedepankan Asta Cita 8. Ketika bicara soal negara, kita tidak bicara lagi soal marjin, tapi bagaimana menghidupi dan memajukan kesejahteraan umum,” pungkasnya.

Sumber : Divisi Humas MIO Indonesia DKI Jakarta

Berita Terkait

Suyono dan Bakso Krismon: Kisah Inspiratif Penjual Bakso yang Tak Pernah Menyerah
Arus Petikemas IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan 73,7 Persen pada Juni 2026
PT. Faz Anugerah Nusantara Perkuat Trade & Distribution Komoditas Ikan, Tanaman, Barang, dan Teh
Hari Koperasi ke-79, Bupati Malang: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat
PADI Ajak Akademisi hingga Budayawan Dukung Friedrich Silaban Jadi Pahlawan Nasional
Gebrakan Baru! Otsuka Gandeng RS Nasional dalam Program Mental Ease at Workplaces
Achmad Nur Hidayat: Transparansi Penegakan Hukum Penting untuk Menjaga Kepercayaan Investor
Oleh: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 16:13 WIB

Puji Komitmen Asta Cita Presiden Prabowo, Ekonom Konstitusi Sebut BUMN Harus Lepas dari Jebakan Orientasi Laba

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:47 WIB

Suyono dan Bakso Krismon: Kisah Inspiratif Penjual Bakso yang Tak Pernah Menyerah

Kamis, 30 Juli 2026 - 00:26 WIB

Arus Petikemas IPC TPK Panjang Tumbuh Signifikan 73,7 Persen pada Juni 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:59 WIB

PT. Faz Anugerah Nusantara Perkuat Trade & Distribution Komoditas Ikan, Tanaman, Barang, dan Teh

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:27 WIB

Hari Koperasi ke-79, Bupati Malang: Koperasi Harus Jadi Motor Penggerak Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru