Provinsi Jawa Barat Hingga Kecamatan Bogor Selatan,Tercatat Peringkat Tertinggi Penikmat Judi On-line

- Jurnalis

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – TeropongRakyat.co || Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring mengungkap lima provinsi dengan jumlah penjudi On-line terbanyak. Ini daftar penjudi online terbanyak bahkan diklasifikasi sampai level kecamatan, lengkap dengan nilai transaksi, nama, alamat, hingga nomor telepon para penjudi.

“Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar online, berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling di atas, Jawa Barat,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sekaligus Ketua Satgas Judi Online Hadi Tjahjanto usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan tentang Pencegahan Perjudian Daring, di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.

Sebagai provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak, Hadi mengatakan, terdapat 535.644 orang yang menjadi pelaku judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 3,8 triliun. Di posisi kedua dengan jumlah penjudi online terbanyak, kata Hadi, adalah DKI Jakarta dengan jumlah pelaku 238.568 orang dengan nilai transaksi mencapai Rp 2,3 triliun. “Yang nomor tiga adalah Jawa Tengah. Jawa Tengah, jumlah pelaku judi online 201.963 orang. Kemudian peredarannya, uangnya adalah Rp1,3 triliun,” ucap Hadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikutnya, di posisi keempat adalah Jawa Timur dengan jumlah penjudi online sebanyak 135.227 dan nilai transaksi berjumlah Rp 1,051 triliun. Terakhir, provinsi di urutan kelima dengan jumlah penjudi online terbanyak adalah Banten. “Di Banten, pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 triliun,” ujarnya.

Selain di tingkat provinsi, Hadi juga menyampaikan lima kabupaten/kota dengan jumlah penjudi online terbanyak. Lima kabupaten/kota itu adalah Kota Jakarta Barat dengan total nilai transaksi mencapai Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, dan Kota Jakarta Utara Rp 430 miliar.

Sementara itu di tingkat kecamatan, Hadi mengungkap tujuh kecamatan dengan jumlah penjudi online terbanyak yakni kecamatan Bogor Selatan dengan jumlah penjudi online sebanyak 3.720 orang dan transaksi Rp 349 miliar, Kecamatan Tambora jumlah penjudi online sebanyak 7.916 orang dengan nilai Rp 196 miliar, Kecamatan Cengkareng dengan jumlah penjudi online 14.782 orang dan nilai transaksi Rp176 miliar, serta Kecamatan Tanjung Priok dengan jumlah penjudi online 9.554 orang dan nilai transaksi Rp 139 miliar.

Baca Juga:  Polres Metro Jakarta Pusat Amankan 31 Pelajar, Bawa Sajam, Petasan dan Air Keras Untuk Tawuran

“Berikutnya Kecamatan Kemayoran itu Rp 118 miliar ada di sana dan pelakunya 6.080 orang. Kecamatan Kalideres Rp 113 miliar dan pemainnya 9.825 orang, dan Kecamatan Penjaringan Rp 108 miliar, pemainnya 7.127 orang,” kata Hadi Tjahjanto.

Untuk menindak judi online khususnya di tingkat kecamatan, Hadi mengatakan Satgas Judi Online akan segera memanggil para camat dan kepala desa terkait. “Kami segera akan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab bahwa di daerahnya dijadikan sarang bermain judi online khususnya warganya. Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphone nya, alamatnya,” ujar Hadi Tjahjanto.

PPATK menyebut lebih dari 1.000 anggota dewan main judi Komisi III DPR RI pun meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data anggota DPR yang terlibat atau bermain judi dalam jaringan atau online untuk diproses secara kode etik ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Jakarta, Rabu, (26/06) mengatakan bahwa fenomena judi daring saat ini merambah ke semua elemen masyarakat, tak terkecuali orang-orang yang ada dalam institusi negara.

Menurutnya, pemain judi pun bisa dipidana, bukan hanya penyelenggaraan permainannya saja. “Kita juga ingin tahu apakah di DPR ini anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online ya, kita minta ini minta infonya,” kata Habiburokhman saat rapat kerja bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Dia mengatakan bahwa fenomena maraknya pemain judi online tersebut merupakan penyakit masyarakat. Berdasarkan norma hukum pada Pasal 303 KUHP, pemain judi daring pun bisa dipidana. “Begitu juga di pasal undang-undang ITE judi online juga pemainnya dipidana,” kata Habiburokhman.

Baca Juga:  AHMAD NUSIR Dt BANDO RAJO SIAP SEBAGAI KETUA INISIATOR PERKUMPULAN PROFESI PARALEGAL NASIONAL DPD AGAM

Selain itu, dia juga meminta agar PPATK mengungkap terkait adanya informasi bahwa banyak rekening-rekening tak bertuan yang diduga sempat digunakan oleh operator judi online.

Konon, katanya, jumlah dana di rekening-rekening tersebut mencapai ratusan miliar rupiah. “Kalau memang itu tindak pidana hasil kejahatan ya disampaikan ke penegak hukum yang terkait kan lumayan kalau itu bisa masuk ke kas negara mungkin pada akhirnya,” kata Habiburokhman.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana dalam rapat mengungkapkan ada lebih dari seribu anggota dewan terlibat judi online. Baik itu anggota DPRD, Sekretariat Kesekjenan hingga anggota DPR. Nilai transaksi mencapai miliaran rupiah.

Sejumlah anggota Komisi III pun berdebat apakah data itu diserahkan ke Komisi III dulu atau langsung ke Mahakamah Kehormatan Dewan. Ivan menawarkan untuk membuka siapa saja anggota DPR yang ikut main judi online dalam forum tertutup.

Provinsi Jabar menjadi yang tertinggi pertama se-Indonesia transaksi judi online. Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin memastikan segera menindak para pemain dan situs judi online ini.

Menurut Bey, pihaknya juga akan mempelajari soal pembuatan satuan tugas (Satgas) penanganan judi online Nantinya tim tersebut akan ditugaskan untuk melakukan berbagai tindakan pengawasan dan lainnya ke para pelaku judi online dan situsnya. “Satgas itu pada intinya kami akan membentuk dan harus efektif bekerja dengan baik,” ujar Bey kepada wartawan, Jum’at (28/06).

Selain itu, kata Bey, tindakan yang akan dilakukan yaitu berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Penindakan nantinya akan diberlakukan juga untuk para ASN di lingkungan Pemprov Jabar.

“Kami sudah antisipasi judi online akan kami tindaklanjuti dengan kepolisian dan aparat lain. Kalau ASN kan soal integritas, bisa dibuatkan sanksi. Kalau ada bukti kami tindaklanjuti,” pungkas Bey.

Berita Terkait

Satgas Yonif 509 Kostrad Pos Langit Bilogai Senantiasa Sapa Masyarakat Dengan Penuh Kehangatan Dan Cinta Kasih.
KPLP Kemenhub Bantu Evakuasi Korban Tenggelamnya KLM Fajar Lorena di Perairan Sepudi-Situbondo
BPN Kota Bekasi Gagas Revolusi Sertifikasi 745 Aset Pemerintah Kota Bekasi
OPPM Penyegat di Abaikan Pemerintah, Andi Anhar Chalid Angkat Bicara
Misteri La Pascualita: Manekin Pengantin di Meksiko yang Dikabarkan Adalah Mayat Hidup
Hujan Deras Picu Kemacetan di Jalan Nasional 11 Gadog, Puncak
Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), Humas Dpp Lsm Gempita: Apa Kabar Firli Bahuri?
Ketua Laki angkat bicara terkait Keterlambatan Pembayaran TPP ASN di Aceh Timur: Dugaan Ketidakpedulian Tim Anggaran

Berita Terkait

Senin, 9 Desember 2024 - 22:14 WIB

Satgas Yonif 509 Kostrad Pos Langit Bilogai Senantiasa Sapa Masyarakat Dengan Penuh Kehangatan Dan Cinta Kasih.

Senin, 9 Desember 2024 - 20:18 WIB

KPLP Kemenhub Bantu Evakuasi Korban Tenggelamnya KLM Fajar Lorena di Perairan Sepudi-Situbondo

Senin, 9 Desember 2024 - 19:12 WIB

BPN Kota Bekasi Gagas Revolusi Sertifikasi 745 Aset Pemerintah Kota Bekasi

Senin, 9 Desember 2024 - 16:27 WIB

OPPM Penyegat di Abaikan Pemerintah, Andi Anhar Chalid Angkat Bicara

Senin, 9 Desember 2024 - 16:07 WIB

Misteri La Pascualita: Manekin Pengantin di Meksiko yang Dikabarkan Adalah Mayat Hidup

Berita Terbaru