Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar

- Jurnalis

Senin, 13 Juli 2026 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Bea Cukai Malang memusnahkan sebanyak 9.234.488 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp13,7 miliar dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menyelamatkan potensi penerimaan negara. Pemusnahan dilakukan di fasilitas pembakaran PT Alam Sinar, Krajan, Kabupaten Malang, Kamis (9/7/2026).

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Malang terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Malang selama periode Desember 2025 hingga Mei 2026. Rokok yang dimusnahkan terdiri dari Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Fantastis! Bea Cukai Malang Musnahkan 9,23 Juta Batang Rokok llegal Senilai Rp13,7 Miliar - Teropong Rakyat

Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp13.728.707.280, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil dicegah sebesar Rp6.896.102.128.

Pemusnahan Sesuai Prosedur dan Aturan

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut atas 30 Keputusan Penetapan Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang telah diterbitkan. Seluruh proses juga telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui sejumlah surat persetujuan pemusnahan yang diterbitkan pada Juni 2026.

Baca Juga:  Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak

Sebelum dimusnahkan, barang bukti telah melalui seluruh tahapan penanganan perkara, penelitian administrasi, hingga penetapan status sebagai Barang Milik Negara sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sinergi Berantas Rokok Ilegal

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, J. Pandores, mengatakan keberhasilan pengungkapan hingga penyelesaian barang hasil penindakan merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Malang, Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, aparat penegak hukum, serta dukungan masyarakat di Malang Raya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Baca Juga:  Bea Cukai Malang Amankan 110.840 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedis

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan, maupun membeli rokok ilegal,” tegas J. Pandores.

Wujud Penegakan Hukum yang Transparan

Melalui kegiatan pemusnahan tersebut, Bea Cukai Malang menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara menyeluruh. Penanganan perkara tidak berhenti pada tahap penindakan, tetapi juga memastikan seluruh barang hasil penindakan diselesaikan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai.

Berita Terkait

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka
Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun
DLH Kabupaten Malang Resmikan Eco Office, Dorong Seluruh Perkantoran Terapkan Budaya Ramah Lingkungan
Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga
Kota Batu Jadi Magnet Event Olahraga, UT Malang Fun Run 2026 Diikuti Ribuan Runner
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantah Dugaan Pungli di Capil Anyar, Namun Kesaksian Warga di Media Sosial Justru Menguatkan Sorotan
Warga Mengeluh, Dugaan Pungli Pengurusan KTP di UPT Capil Anyar Disorot: Profesionalitas Dipertanyakan
Ketika Cessie Berujung Eksekusi : DPN Soroti Dugaan Pengosongan Aset di Cinere

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 05:55 WIB

Lupa Cabut Setrika, Rumah Warga Gondanglegi Terbaka

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:28 WIB

Ahli Waris Abdul Halim Minta Perlindungan Komisi II DPR RI, Sengketa Lahan dengan Summarecon Disebut Berlarut 40 Tahun

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:18 WIB

DLH Kabupaten Malang Resmikan Eco Office, Dorong Seluruh Perkantoran Terapkan Budaya Ramah Lingkungan

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Tak Pernah Ditawarkan, Rumah Principal Malah Diiklankan Rp4,2 Miliar—Kuasa Hukum Curiga

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:14 WIB

Kota Batu Jadi Magnet Event Olahraga, UT Malang Fun Run 2026 Diikuti Ribuan Runner

Berita Terbaru