BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co- – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan/PKH yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Dukungan itu terkait penanganan 25 kontainer milik PT Putra Prima Mineral Mandiri/PT PMM yang diamankan di Batam pada 17 Mei 2026.

Rahmad menekankan, penyidikan harus berfokus pada pengujian ilmiah kandungan mineral di dalam kontainer tersebut.

“Kalau memang hanya ilmenit, tentu harus dibuktikan secara ilmiah. Namun apabila terdapat monazit atau mineral strategis lainnya, negara harus mengetahui nilai ekonominya secara utuh karena menyangkut aset sumber daya alam,” ujar Rahmad, Senin.

Diduga Mengandung Monazit, Mineral Pembawa REE
BPI KPNPA RI menerima informasi bahwa material ekspor PT PMM tidak hanya berisi ilmenit seperti yang diklaim perusahaan. Ada dugaan kandungan monazit, yaitu mineral pembawa unsur tanah jarang/REE.

Monazit memiliki rumus kimia (Ce,La,Nd,Th)PO₄. Mineral ini mengandung serium, lantanum, neodimium, praseodimium, dan torium. Pada kadar tertentu juga dapat mengandung uranium, meski relatif kecil.

“Unsur tanah jarang punya nilai ekonomi tinggi. Dipakai untuk magnet permanen kendaraan listrik, baterai, semikonduktor, teknologi komunikasi, sampai industri pertahanan dan antariksa. Jadi nilai material tidak bisa ditentukan hanya dari jenis mineral utamanya saja,” jelas Rahmad.

Baca Juga:  Polsek Kepulauan Seribu Utara Bantu Penumpang Turun dari Kapal dalam Kegiatan Pengamanan Dermaga

Ia menilai kabar potensi nilai muatan hingga triliunan rupiah belum bisa dipastikan sebelum hasil analisis laboratorium diumumkan. “Yang harus dibuka adalah hasil uji laboratorium. Dari situ baru ketahuan apakah hanya ilmenit atau juga ada monazit, xenotim, dan mineral pembawa REE lainnya,” katanya.

Rantai Pasok dari Bangka Belitung Disorot
BPI KPNPA RI juga mencermati asal material. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT PMM diduga lebih banyak menghimpun material dari berbagai pemasok di Bangka Belitung, bukan dari produksi IUP miliknya.

“Kami menerima informasi material diperoleh dari berbagai pemasok di Bangka Belitung. Karena itu, asal-usul material maupun rantai pasoknya perlu ditelusuri agar seluruh prosesnya terang,” tegas Rahmad.

Hasil investigasi BPI KPNPA RI di sekitar lokasi PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, juga menemukan aktivitas pengolahan mineral ikutan timah, termasuk zirkon dan monazit, oleh masyarakat dan pelaku usaha di kawasan tersebut.

Baca Juga:  Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Meski begitu, Rahmad menyatakan lembaganya tidak ingin mendahului penyidikan. Ia meminta aparat mengedepankan pembuktian ilmiah dan membuka hasil uji lab ke publik agar tidak muncul spekulasi.

PT PMM: Ini Ilmenit Sesuai Aturan, Nilai Rp3,4 Miliar
PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, sebelumnya telah memberi klarifikasi ke Kantor Staf Presiden. Perusahaan mengaku sudah menyerahkan dokumen legalitas, izin ekspor, dan hasil pengujian laboratorium yang dimiliki.

Poltak menyebut objek ekspor itu adalah komoditas ilmenit yang sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Ia membantah tuduhan material mengandung komoditas bernilai triliunan rupiah atau bahan radioaktif yang diekspor ilegal.

“Kami telah menunjukkan seluruh dokumen perizinan dan hasil pengujian yang kami miliki. Semua proses ekspor dilakukan sesuai ketentuan,” kata Poltak.

PT PMM juga menyatakan nilai material yang diekspor sekitar Rp3,4 miliar, jauh di bawah angka triliunan yang beredar. Owner PT PMM, Kuncoro, menegaskan siap membuka seluruh dokumen kepada pemerintah dan aparat agar proses hukum berjalan objektif dan berbasis fakta.

 

Berita Terkait

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!
Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal
Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum
DPP BKPRMI Serahkan Bukti Dugaan Penistaan Agama di Ancol kepada Bareskrim
Hampir 3 Bulan Tak Ada Kejelasan, LP Nomor 205/2026 di Polsek Kelapa Dua Diduga Mangkrak
Lagi, Dua Anggota dari Kantor Hukum Maha Patih Law Office Resmi Dilantik sebagai Advokat

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Prianto Bin Samsuri Kecam Rapat 10 Agustus: Dasar Putusan Pengadilan Lain – Cacat Hukum & Batal Demi Hukum!

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:20 WIB

Bea Cukai Malang Sita Ribuan Botol MMEA dan Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Presiden Diminta Turun Tangan: “Kapolri Harus Bongkar Dugaan Laporan Rp5,7 Miliar yang Diyakini Di-86-kan di Polda Riau”

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:58 WIB

LPKP Kirim Laporan Lengkap ke Kejagung RI: Sengketa Lahan 190 Ha Karendan — Sejarah, Bukti & Dugaan Pelanggaran Hukum

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Terima Kunjungan Silaturahmi 76 Paskibraka 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 09:50 WIB