BPI KPNPA RI Dorong Satgas PKH Buka Hasil Uji Lab 25 Kontainer PT PMM ke Publik

- Jurnalis

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta.Teropongrakyat.co- – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyatakan dukungan penuh terhadap Satgas Penertiban Kawasan Hutan/PKH yang dipimpin Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Dukungan itu terkait penanganan 25 kontainer milik PT Putra Prima Mineral Mandiri/PT PMM yang diamankan di Batam pada 17 Mei 2026.

Rahmad menekankan, penyidikan harus berfokus pada pengujian ilmiah kandungan mineral di dalam kontainer tersebut.

“Kalau memang hanya ilmenit, tentu harus dibuktikan secara ilmiah. Namun apabila terdapat monazit atau mineral strategis lainnya, negara harus mengetahui nilai ekonominya secara utuh karena menyangkut aset sumber daya alam,” ujar Rahmad, Senin.

Diduga Mengandung Monazit, Mineral Pembawa REE
BPI KPNPA RI menerima informasi bahwa material ekspor PT PMM tidak hanya berisi ilmenit seperti yang diklaim perusahaan. Ada dugaan kandungan monazit, yaitu mineral pembawa unsur tanah jarang/REE.

Monazit memiliki rumus kimia (Ce,La,Nd,Th)PO₄. Mineral ini mengandung serium, lantanum, neodimium, praseodimium, dan torium. Pada kadar tertentu juga dapat mengandung uranium, meski relatif kecil.

“Unsur tanah jarang punya nilai ekonomi tinggi. Dipakai untuk magnet permanen kendaraan listrik, baterai, semikonduktor, teknologi komunikasi, sampai industri pertahanan dan antariksa. Jadi nilai material tidak bisa ditentukan hanya dari jenis mineral utamanya saja,” jelas Rahmad.

Baca Juga:  Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Cegah Tawuran dan Penyalahgunaan Narkoba

Ia menilai kabar potensi nilai muatan hingga triliunan rupiah belum bisa dipastikan sebelum hasil analisis laboratorium diumumkan. “Yang harus dibuka adalah hasil uji laboratorium. Dari situ baru ketahuan apakah hanya ilmenit atau juga ada monazit, xenotim, dan mineral pembawa REE lainnya,” katanya.

Rantai Pasok dari Bangka Belitung Disorot
BPI KPNPA RI juga mencermati asal material. Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT PMM diduga lebih banyak menghimpun material dari berbagai pemasok di Bangka Belitung, bukan dari produksi IUP miliknya.

“Kami menerima informasi material diperoleh dari berbagai pemasok di Bangka Belitung. Karena itu, asal-usul material maupun rantai pasoknya perlu ditelusuri agar seluruh prosesnya terang,” tegas Rahmad.

Hasil investigasi BPI KPNPA RI di sekitar lokasi PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka, juga menemukan aktivitas pengolahan mineral ikutan timah, termasuk zirkon dan monazit, oleh masyarakat dan pelaku usaha di kawasan tersebut.

Baca Juga:  BPIKPNPARI Laporkan Dugaan Arogansi Oknum Jaksa Ke Jamwas dan Jamintel, Rahmad Sukendar: Kami Kawal Sampai Tuntas

Meski begitu, Rahmad menyatakan lembaganya tidak ingin mendahului penyidikan. Ia meminta aparat mengedepankan pembuktian ilmiah dan membuka hasil uji lab ke publik agar tidak muncul spekulasi.

PT PMM: Ini Ilmenit Sesuai Aturan, Nilai Rp3,4 Miliar
PT PMM melalui kuasa hukumnya, Poltak Silitonga, sebelumnya telah memberi klarifikasi ke Kantor Staf Presiden. Perusahaan mengaku sudah menyerahkan dokumen legalitas, izin ekspor, dan hasil pengujian laboratorium yang dimiliki.

Poltak menyebut objek ekspor itu adalah komoditas ilmenit yang sudah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Ia membantah tuduhan material mengandung komoditas bernilai triliunan rupiah atau bahan radioaktif yang diekspor ilegal.

“Kami telah menunjukkan seluruh dokumen perizinan dan hasil pengujian yang kami miliki. Semua proses ekspor dilakukan sesuai ketentuan,” kata Poltak.

PT PMM juga menyatakan nilai material yang diekspor sekitar Rp3,4 miliar, jauh di bawah angka triliunan yang beredar. Owner PT PMM, Kuncoro, menegaskan siap membuka seluruh dokumen kepada pemerintah dan aparat agar proses hukum berjalan objektif dan berbasis fakta.

 

Berita Terkait

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta
DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi
Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Tempuh Jalur PTUN Terkait Kebijakan Bupati Aceh Barat
Sekda Malang: Rokok Ilegal Musuh Bersama, Masyarakat Diminta Aktif Melapor
DKD PERADI Malang Jatuhkan Putusan Pelanggaran Kode Etik Advokat, Abd. Aziz Divonis Bersalah

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:38 WIB

Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:09 WIB

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 49.400 Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp36,9 Juta

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 15:06 WIB

Merasa Terancam, Wartawan Berhak Melapor dan Meminta Perlindungan Polisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:13 WIB

Jika Bupati Rohil Lolos dengan Ijazah Bermasalah, Maka 10 Bupati Lain di Indonesia Akan Ikut-ikutan! “KPK dan Tim Monev, Hentikan Efek Domino ini dengan Sidik!”

Berita Terbaru