Kota Bekasi. Teropongrakyat.co–27 Juli 2026. Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi 9 Juni 2026 yang dipimpin Plh Wali Kota Bekasi, Pemkot Bekasi berkomitmen menertibkan dan memindahkan seluruh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan trotoar ke Blok II Jl. Ir. H. Djuanda, Pasar Baru, Bekasi Timur.
Penertiban ditargetkan berlangsung Selasa malam, 27 Juni 2026. Aksi ini melibatkan sejumlah dinas terkait Kota Bekasi dan berjalan tertib. Para pedagang yang masih berjualan di trotoar, termasuk PKL di Pasar Bantar Gebang, akan ditertibkan juga dipindahkan ke dalam pasar.
Kabid Perdagangan Disdagperin Kota Bekasi, Juhasan, mengatakan penertiban sudah dilakukan terhadap PKL yang selama ini berjualan di bahu jalan dan trotoar. Penertiban pada Selasa malam melibatkan Dinas Perhubungan Kota Bekasi bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan pihak kecamatan.
“Untuk keberlangsungan penertiban, Pemkot Bekasi menyiapkan 100 personel Satpol PP piket jaga di wilayah Pasar Baru,” ujar Juhasan, Rabu 28/7/2026.
Lebih lanjut Juhasan menjelaskan, penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan raya dan trotoar bagi pejalan kaki serta kelancaran lalu lintas. Disdagperin akan berkoordinasi dengan pengelola pasar dan Satpol PP Kota Bekasi selaku penegak Perda agar PKL tidak kembali berjualan di trotoar.
Dasar Hukum
1. Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 900.1132/50/Setda.Ek.
2. Perda Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011* tentang Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan
3. Perda Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan parkiran, Jalan, dan Trotoar
Tujuan pentertipan tersebut untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih tertib, rapi, aman, serta memberikan kelancaran bagi pengguna jalan sesuai amanat Perda.
Ratusan PKL tersebut akan dipindahkan ke lokasi yang representatif dan layak untuk berdagang, pungkas Kabid Juhasan. Aksi ini juga mendukung program Eco Green Pemkot Bekasi, tutupnya.**



























































