Potret: dok-istimewa
PASURUAN, teropongrakyat.co – Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Gatot Bin Bari dalam perkara peredaran hasil hutan kayu tanpa dokumen resmi. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 142/Pid.Sus-LH/2025/PN Sit.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan kayu tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu jaksa penuntut umum.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Perkara ini diproses berdasarkan Pasal 87 ayat (1) huruf a juncto Pasal 12 huruf l Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 angka 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit truk P 9003 GD, sebanyak 1.366 batang kayu olahan, tiga unit telepon genggam, serta nota palsu untuk dirampas dan dimusnahkan. Terdakwa turut dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Menanggapi putusan tersebut, Ferara Anja A., mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Merdeka (Unmer) Pasuruan yang aktif dalam kegiatan perlindungan anak dan sosial kemasyarakatan, mengapresiasi langkah aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana kehutanan.
Menurut Ferara, vonis tersebut menunjukkan adanya komitmen negara dalam melindungi sumber daya alam dari praktik eksploitasi ilegal yang berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.
“Putusan ini menjadi sinyal bahwa kejahatan kehutanan bukanlah pelanggaran biasa. Dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang, baik terhadap lingkungan maupun kehidupan sosial masyarakat,” ujarnya, Sabtu (20/6/2026).
Meski demikian, Ferara menilai penegakan hukum harus dilakukan secara lebih menyeluruh. Ia menyoroti kemungkinan adanya rantai bisnis yang lebih besar di balik peredaran kayu ilegal tersebut.
Menurutnya, keberadaan 1.366 batang kayu olahan, penggunaan kendaraan angkut, hingga ditemukannya nota palsu menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berpotensi melibatkan jaringan yang lebih luas dan terorganisasi.
“Pertanyaan yang perlu dijawab adalah apakah proses hukum sudah menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor intelektual atau pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum harus mampu mengungkap seluruh rantai kejahatan, bukan hanya pelaku di lapangan,” katanya.
Ferara menegaskan bahwa hutan merupakan aset strategis bangsa yang memiliki fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi. Karena itu, penegakan hukum di sektor kehutanan harus dilakukan secara tegas, adil, dan tidak pandang bulu sesuai amanat konstitusi.
Ia berharap putusan tersebut dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan serta mengembangkan penyidikan terhadap jaringan perdagangan hasil hutan ilegal yang masih terjadi di berbagai daerah.
“Perlindungan lingkungan hidup bukan semata-mata soal kepatuhan administratif, melainkan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” tutup Ferara.


























































