BNN dan Polres Cianjur Bersinergi Bongkar Peredaran Sabu, Satu Pelaku Masuk DPO

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: dok – polres cianjur

CIANJUR, teropongrakyat.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 270,03 gram.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satres Narkoba Polres Cianjur, Senin (15/6/2026).

Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

“Berkat informasi dari warga, kami berhasil melacak dan menggagalkan peredaran sabu seberat 270,03 gram. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur,” ujar Kapolres yang didampingi Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, PP, dan AM. Ketiganya telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Sementara satu pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga:  Merasa Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Pemilik Percetakan Laporkan Tiga Mantan Karyawan

Kapolres menyebut, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.700 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

“Jika barang ini berhasil beredar, dampak kerusakan yang ditimbulkan akan sangat besar bagi masyarakat,” katanya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.

Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan peredaran narkotika ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang beroperasi hingga Sumatera dan luar negeri, termasuk Malaysia.

Baca Juga:  Bea Cukai Malang dan Pemerintah Kota Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan

Alur peredaran barang haram tersebut diperkirakan berasal dari Kamboja, kemudian melewati Thailand dan Malaysia sebelum masuk ke Indonesia melalui Sumatera dan didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, termasuk Cianjur.

Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara BNN dan Polres Cianjur dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Kerja sama yang luar biasa ini akan terus kami tingkatkan. Kami terbuka untuk berkolaborasi dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas, karena mayoritas narkotika saat ini berasal dari luar negeri,” ujarnya.

Affan juga mengingatkan bahwa 26 Juni 2026 diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

“Ini menjadi momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.

Berita Terkait

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak
“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun
Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 
Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu
Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026
Resmi Didaftarkan di E-Court: Kuasa Hukum Prianto Bawa Sengketa Lahan Adat ke Mahkamah Agung RI
Ketika Nama-Nama Besar Muncul di BAP Tan Kian, Rahmad Sukendar: Jangan Ada yang Kebal Hukum
LPKP Dan Warga Adat Lapor Dugaan Kejahatan Beruntun PT NPR dan Kapolres Barito Utara ke DPR dan Komnas Ham

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:02 WIB

IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Minta Batas Jelas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Aturan Kuasa Wajib Pajak

Senin, 14 September 2026 - 13:06 WIB

“Jangan Ajari Anak Integritas, Kalau LHP Rp631 Juta Masih Tidur di Meja” Arjuna Sitepu Bongkar Dualisme Kepala Inspektorat Rokan Hilir: Di Kelas Bicara Anti-Korupsi, di Kantor Biarkan Kerugian Negara Mengendap Tiga Tahun

Minggu, 13 September 2026 - 16:16 WIB

Streskrim Polres Batu Periksa Sejumlah Saksi Pelapor Terkait Dugaan Penipuan dan Jual Beli Lapak PKL Alun-Alun 

Minggu, 13 September 2026 - 11:36 WIB

Dana Rakyat Rp631 Juta Mengalir ke Kantong Tak Bertanggung Jawab, Inspektorat Pilih Bisu

Kamis, 10 September 2026 - 14:45 WIB

Sidang Jawaban Eksepsi Nana Sutisna (Kades Parakan): Kuasa Hukum Sorot Jawaban JPU, Putusan Sela 17 September 2026

Berita Terbaru