Potret: dok – polres cianjur
CIANJUR, teropongrakyat.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 270,03 gram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Satres Narkoba Polres Cianjur, Senin (15/6/2026).
Kapolres Cianjur, AKBP Dr. A. Alexander Yurikho Hadi, mengatakan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
“Berkat informasi dari warga, kami berhasil melacak dan menggagalkan peredaran sabu seberat 270,03 gram. Ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur,” ujar Kapolres yang didampingi Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga tersangka berinisial AS, PP, dan AM. Ketiganya telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Sementara satu pelaku lainnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres menyebut, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 2.700 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Jika barang ini berhasil beredar, dampak kerusakan yang ditimbulkan akan sangat besar bagi masyarakat,” katanya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Baru, dengan ancaman hukuman penjara antara 5 hingga 12 tahun.
Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, jaringan peredaran narkotika ini diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang beroperasi hingga Sumatera dan luar negeri, termasuk Malaysia.
Alur peredaran barang haram tersebut diperkirakan berasal dari Kamboja, kemudian melewati Thailand dan Malaysia sebelum masuk ke Indonesia melalui Sumatera dan didistribusikan ke wilayah Jawa Barat, termasuk Cianjur.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Cianjur, Muchamat Affan Eko Budi Santoso, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara BNN dan Polres Cianjur dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kerja sama yang luar biasa ini akan terus kami tingkatkan. Kami terbuka untuk berkolaborasi dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkotika yang lebih luas, karena mayoritas narkotika saat ini berasal dari luar negeri,” ujarnya.
Affan juga mengingatkan bahwa 26 Juni 2026 diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).
“Ini menjadi momentum penting bagi seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” pungkasnya.



























































