BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka

- Jurnalis

Jumat, 21 Juni 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Teropongrakyat.co – Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo, menggelar rapat internal tentang kebijakan dalam penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan tanaman Kratom, di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/6).

Kegiatan ini dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, diantaranya Menteri Perdagangan, Menteri Perekonomian, Menteri Pertanian, Kepala Staf Kepresidenan, dan Kepala BNN RI, guna membahas aturan tata kelola dan riset terkait tanaman Kratom.

BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka - Teropong Rakyat

Pada kesempatan tersebut, Kepala BNN RI Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa Kratom memiliki efek samping yang berbahaya bagi tubuh, terlebih jika digunakan dengan dosis tinggi. Namun hingga kini budidaya dan konsumsi Kratom masih belum diatur dalam Undang-Undang Narkotika.

Baca Juga:  Terkait Ajudan Presiden Prabowo Subianto, Begini Kata KSP.

Sebagai informasi, sejak tahun 2022 BNN telah merehabilitasi 133 orang yang diketahui merupakan penyalah guna Kratom dengan ciri-ciri klinis seperti halnya yang terjadi pada penyalah guna Zat Opioid seperti: kecemasan, tegang, muntah, pusing, mual.

Adapun kebijakan dari lembaga terkait seperti Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan Kratom dalam obat bahan alam. UNODC tetap pada kebijakannya bahwa Kratom dan semua turunannya berada dalam pengawasan WHO (under WHO surveillance) yang akan terus memonitor literatur scientific dan perkembangan Kratom di seluruh dunia.

Sikap BNN Berdasarkan Surat Edaran BNN 2019 (SE Kepala BNN Nomor B/3985/X/KA/PL.02/2019/BNN tahun 2019), terkait peredaran dan penyalahgunaan Kratom di Indonesia mendukung keputusan Komnas Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika bahwa tanaman Kratom sebagai Narkotika Golongan I, sehingga diperlukan intervensi Sustainable Alternatif Development tanaman Kratom, khususnya di wilayaj Kalimantan dan melakukan sosialisasi bahaya mengonsumsi Kratom.

Baca Juga:  Jokowi Laporkan Dugaan Fitnah Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Serahkan 24 Barang Bukti

BNN RI Bahas Tata Kelola dan Riset Terkati Kratom di Istana Merdeka - Teropong Rakyat

Dari hasil berbagai riset, rekomendasi UNODC, dan beberapa aturan ataupun kebijakan lembaga terkait, maka BNN mengusulkan untuk dilakukan penelitian teknis tentang Kratom dan selama masa rekomendasi tersebut BNN menyarankan agar Kratom dan semua turunannya tidak digunakan kecuali untuk kepentingan penelitian.

BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI

Berita Terkait

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:50 WIB

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Kamis, 10 September 2026 - 11:24 WIB

Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri

Berita Terbaru

oplus_0

Pemerintahan

Cek Kesehatan Gratis LDII Pakisaji Disambut Antusias Warga

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:41 WIB