Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan

- Jurnalis

Sabtu, 25 April 2026 - 14:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: SPBU 34.403.38 desa kemasan (Poto:Dodi)

Kabupaten Bandung, teropongrakyat.co — Dugaan praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU 34.403.38 yang berlokasi di Desa Kamasan, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung.

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut berlangsung pada malam hari. Sejumlah pelaku menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan kapasitas tangki lebih besar untuk melakukan pengisian BBM secara berulang, atau dikenal dengan istilah “langsir”.

BBM yang telah diisi kemudian dipindahkan ke dalam jerigen di area sekitar SPBU. Praktik ini diduga bertujuan untuk menimbun atau mendistribusikan kembali BBM subsidi kepada pihak yang tidak berhak.

Selain itu, muncul dugaan keterlibatan oknum operator SPBU. Mereka disebut menerima imbalan sekitar Rp5.000 setiap kali pengisian. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

Baca Juga:  3 Polisi Gugur Ditembak di Kepala Termasuk Kapolsek, Saat Grebek Judi Sabung Ayam, Ini Kronologinya

Pengawas SPBU, Sami, saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut. Ia menyatakan telah rutin mengingatkan operator agar tidak melakukan pelanggaran.

“Setiap minggu dalam briefing sudah disampaikan bahwa hal seperti itu dilarang karena dapat merugikan SPBU,” ujarnya.

Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi, Oknum Operator SPBU Disebut Terima Imbalan - Teropong Rakyat

Keterangan berbeda disampaikan oleh salah satu operator yang enggan disebutkan identitasnya. Ia menyebut praktik pengisian berulang tersebut bukan hal baru.

Dalam proses konfirmasi, seorang pria bernama Kanda yang mengaku sebagai bagian dari “Bidang Umum” SPBU meminta agar pemberitaan tidak dipublikasikan terlebih dahulu. Ia menyatakan pihak manajemen akan melakukan penindakan internal terhadap operator yang terbukti melanggar.

“Akan kami tindak tegas, bisa berupa peringatan hingga pemutusan kontrak,” katanya.

Baca Juga:  Viral Spa Bertema "Fifty Shades of Grey" di Jakarta, Pengamat Kecam Dugaan Prostitusi Terselubung

Dugaan penyelewengan BBM subsidi ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Selain itu, pelanggaran juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Sejumlah pihak mendorong agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk audit rekaman CCTV, pengecekan kendaraan yang dimodifikasi, serta penelusuran aliran dana yang diduga terkait praktik tersebut, guna memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran.

 

Berita Terkait

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!
JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus
Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas
Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah
Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!
Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki
Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 183 Ribu Batang Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman 11.200 Batang Rokok Ilegal di Tol Pandaan-Malang

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

PT Matahari Sentosa Jaya Klaim Jadi Korban Eksekusi Sepihak oleh Oknum SPSI!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:56 WIB

JPU Bacakan Tuntutan Lahan Bukit Cincin, Kuasa Hukum Terdakwa: Nota Pembelaan Disampaikan 18 Agustus

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:06 WIB

Ketua DPW PWDPI Kepri: Rekayasa Lahan 112 Hektar Harus Diungkap dan Diproses Sampai Tuntas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Buku Registrasi Hilang, 59 Surat Sporadik 112 Hektar di Karimun Diduga Rekayasa Mafia Tanah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:00 WIB

Sekretaris PWDPI Lampung, Galih Pramana Kembali Mengawal Kasus Predator Anak!

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kerja Keras Hampir Tuntas, RTLH TMMD ke-129 Kini Memasuki Tahap Akhir

Senin, 10 Agu 2026 - 10:19 WIB

TNI – Polri

Nekat Curi Motor Petani Saat Panen, Pelaku Diciduk Polres Malang

Senin, 10 Agu 2026 - 09:50 WIB