Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Sejumlah truk masih kerap melintas di Jalan Sungai Tiram, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada jam operasional yang seharusnya dilarang. Kondisi ini memicu keluhan warga karena aktivitas kendaraan berat tersebut terjadi saat waktu padat lalu lintas masyarakat. Senin, (16/03/2026).
Berdasarkan aturan yang terpasang di lokasi, kendaraan truk dilarang melintas pada hari Senin hingga Jumat pada pukul 06.00–08.00 WIB dan kembali dibatasi pada pukul 16.00–19.00 WIB. Namun, dari pantauan di lapangan, larangan tersebut kerap diabaikan oleh sejumlah sopir truk yang tetap melintas di ruas jalan tersebut.
Padahal, waktu-waktu tersebut merupakan jam sibuk warga yang berangkat kerja, mengantar anak sekolah, maupun kembali beraktivitas di sore hari. Kehadiran kendaraan berat dinilai berpotensi memperparah kemacetan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan di jalan yang dilalui kendaraan roda dua maupun pejalan kaki.
Selain itu, Jalan Sungai Tiram juga disebut bukan termasuk kelas jalan yang diperuntukkan bagi kendaraan bertonase besar. Meski demikian, aktivitas truk yang melintas masih terjadi hampir setiap hari.
Sejumlah warga menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab pelanggaran aturan tersebut terus berulang. Mereka berharap pemerintah setempat bersama aparat terkait dapat meningkatkan pengawasan sekaligus penegakan aturan di lapangan.
Pemerintah tingkat kelurahan hingga Pemerintah Kota Jakarta Utara juga didorong untuk mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi ketentuan operasional kendaraan berat, termasuk terhadap garasi atau perusahaan yang mengoperasikan truk di wilayah tersebut.
Warga berharap adanya penertiban yang konsisten agar fungsi jalan kembali sesuai peruntukannya serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang setiap hari melintas di kawasan tersebut.






















































