Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H. : “Tawuran Merusak Masa Depan, Hukum Telah Siapkan Konsekuensi Jelas”

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Selatan – Teropongrakyat.co – Sabtu (14/03/2026) – Dalam penyuluhan anti tawuran dan kenakalan remaja di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, narasumber Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H., Ketua DPW Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Provinsi DKI Jakarta, menguraikan secara mendalam tentang berbagai aspek yang menyertai masalah tawuran, mulai dari faktor penyebab hingga konsekuensi hukum yang harus dihadapi pelaku.

Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H. : "Tawuran Merusak Masa Depan, Hukum Telah Siapkan Konsekuensi Jelas" - Teropong Rakyat

Acara yang dihadiri oleh Lurah Kebagusan Rudi Budiyanto, S.E., perwakilan dari Kodim, Polsek, Satpol PP, LMK, FKDM, serta perwakilan Karang Taruna dari setiap RW ini diadakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan menciptakan kondisi kondusif jelang Ramadhan 1447 H.

Dandy menjelaskan bahwa tawuran dan kenakalan remaja merupakan masalah sosial yang kompleks yang melibatkan faktor sosial, psikologi, ekonomi, dan hukum. “Remaja yang terlibat biasanya berusia antara 12 hingga di bawah 20 tahun, yang masih dalam fase mencari jati diri dan pengakuan kelompok. Emosi yang belum stabil membuat mereka mudah terpengaruh dan terprovokasi, bahkan hingga melakukan tindakan agresif untuk menjaga kehormatan kelompok,” urainya.

Baca Juga:  KEMENHUB FASILITASI PEMULANGAN 3 ABK INDONESIA YANG DITAHAN RUTAN LINHAI

Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H. : "Tawuran Merusak Masa Depan, Hukum Telah Siapkan Konsekuensi Jelas" - Teropong Rakyat

Ia juga mengingatkan tentang peran media sosial yang dapat menjadi dua sisi mata uang – sebagai sarana provokasi maupun sebagai alat untuk edukasi dan pembinaan jika digunakan dengan baik. “Kita mengajak orang tua dan masyarakat untuk lebih memahami kondisi remaja agar dapat memberikan bimbingan yang tepat, sehingga mereka tidak terjebak dalam lingkaran masalah,” ujarnya.

Dalam bagian hukum, Dandy menguraikan ketentuan yang ada dalam KUHP baru. “Pasal 262 KUHP menetapkan bahwa pelaku pengeroyokan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman mencapai 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, dapat mencapai 12 tahun,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa bagi pelaku di bawah umur 18 tahun akan melalui sistem peradilan pidana anak dengan kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan.

Baca Juga:  SEKJEN P3N CCI Dr H MISRI HASANTO,M.Kes MENUNJUK SITI YUSNETI PUTI SEBAGAI STAF KHUSUS BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DPP P3N CCI WILAYAH I

Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H. : "Tawuran Merusak Masa Depan, Hukum Telah Siapkan Konsekuensi Jelas" - Teropong Rakyat

“Dampak tawuran tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga pada korban dan keluarga mereka. Korban bisa mengalami cedera fisik dan trauma psikologis, bahkan kehilangan nyawa. Sementara pelaku akan merugi masa depannya karena catatan kriminal dan masa muda yang terbuang di penjara,” tegasnya.

Dandy juga menekankan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam pencegahan kenakalan remaja, dengan menyerukan seluruh pihak termasuk komite sekolah untuk berperan aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak. Sesi tanya jawab yang interaktif dengan anggota Karang Taruna menunjukkan antusiasme generasi muda dalam memahami upaya pencegahan tawuran.

Acara diakhiri dengan foto bersama dan buka puasa bersama, dengan harapan penyuluhan ini dapat mengurangi bahkan menghilangkan kejadian tawuran di Kelurahan Kebagusan dan sekitarnya. (Red/JS)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Penutupan Akses, Citata Tamansari Tutup Mata
Motor Nasabah Diduga Ditarik Tanpa Prosedur, AKPERSI Minta Penegakan Hukum Tegas
Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, CTP Tollways Gencar Tangani Kendaraan ODOL
Wagub DKI Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan KRL, 4 Warga Jakarta Meninggal
Antam Garut Masih Tahap Evaluasi, Masuk Unit Geomin dan Fokus Kegiatan Sosial
Ketum BPIKPNPARI Rahmad Sukendar Sampaikan Duka Mendalam atas Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur, Desak Pemerintah Usut Tuntas
Melayat ke Rumah Duka, Wali Kota Jakarta Pusat Sampaikan Belasungkawa Ke Keluarga Korban Tabrakan Kereta Api
KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Penumpang Terjepit

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 21:05 WIB

Warga Keluhkan Penutupan Akses, Citata Tamansari Tutup Mata

Rabu, 29 April 2026 - 15:30 WIB

Motor Nasabah Diduga Ditarik Tanpa Prosedur, AKPERSI Minta Penegakan Hukum Tegas

Rabu, 29 April 2026 - 15:08 WIB

Cegah Kecelakaan dan Kerusakan Jalan, CTP Tollways Gencar Tangani Kendaraan ODOL

Selasa, 28 April 2026 - 21:22 WIB

Wagub DKI Takziah ke Keluarga Korban Kecelakaan KRL, 4 Warga Jakarta Meninggal

Selasa, 28 April 2026 - 18:03 WIB

Antam Garut Masih Tahap Evaluasi, Masuk Unit Geomin dan Fokus Kegiatan Sosial

Berita Terbaru

Breaking News

Warga Keluhkan Penutupan Akses, Citata Tamansari Tutup Mata

Rabu, 29 Apr 2026 - 21:05 WIB