Jakarta Selatan – Teropongrakyat.co – Sabtu (14/03/2026) – Dalam penyuluhan anti tawuran dan kenakalan remaja di Kelurahan Kebagusan, Kecamatan Pasar Minggu, narasumber Dandy Capryanto Hermawan, S.H., M.H., Ketua DPW Gerakan Pendidikan Indonesia Baru (GPIB) Provinsi DKI Jakarta, menguraikan secara mendalam tentang berbagai aspek yang menyertai masalah tawuran, mulai dari faktor penyebab hingga konsekuensi hukum yang harus dihadapi pelaku.

Acara yang dihadiri oleh Lurah Kebagusan Rudi Budiyanto, S.E., perwakilan dari Kodim, Polsek, Satpol PP, LMK, FKDM, serta perwakilan Karang Taruna dari setiap RW ini diadakan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2026 yang bertujuan menciptakan kondisi kondusif jelang Ramadhan 1447 H.
Dandy menjelaskan bahwa tawuran dan kenakalan remaja merupakan masalah sosial yang kompleks yang melibatkan faktor sosial, psikologi, ekonomi, dan hukum. “Remaja yang terlibat biasanya berusia antara 12 hingga di bawah 20 tahun, yang masih dalam fase mencari jati diri dan pengakuan kelompok. Emosi yang belum stabil membuat mereka mudah terpengaruh dan terprovokasi, bahkan hingga melakukan tindakan agresif untuk menjaga kehormatan kelompok,” urainya.

Ia juga mengingatkan tentang peran media sosial yang dapat menjadi dua sisi mata uang – sebagai sarana provokasi maupun sebagai alat untuk edukasi dan pembinaan jika digunakan dengan baik. “Kita mengajak orang tua dan masyarakat untuk lebih memahami kondisi remaja agar dapat memberikan bimbingan yang tepat, sehingga mereka tidak terjebak dalam lingkaran masalah,” ujarnya.
Dalam bagian hukum, Dandy menguraikan ketentuan yang ada dalam KUHP baru. “Pasal 262 KUHP menetapkan bahwa pelaku pengeroyokan dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman mencapai 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian, dapat mencapai 12 tahun,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa bagi pelaku di bawah umur 18 tahun akan melalui sistem peradilan pidana anak dengan kemungkinan penyelesaian di luar pengadilan.

“Dampak tawuran tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga pada korban dan keluarga mereka. Korban bisa mengalami cedera fisik dan trauma psikologis, bahkan kehilangan nyawa. Sementara pelaku akan merugi masa depannya karena catatan kriminal dan masa muda yang terbuang di penjara,” tegasnya.
Dandy juga menekankan bahwa pendidikan merupakan kunci utama dalam pencegahan kenakalan remaja, dengan menyerukan seluruh pihak termasuk komite sekolah untuk berperan aktif dalam mengawasi dan membimbing anak-anak. Sesi tanya jawab yang interaktif dengan anggota Karang Taruna menunjukkan antusiasme generasi muda dalam memahami upaya pencegahan tawuran.
Acara diakhiri dengan foto bersama dan buka puasa bersama, dengan harapan penyuluhan ini dapat mengurangi bahkan menghilangkan kejadian tawuran di Kelurahan Kebagusan dan sekitarnya. (Red/JS)






















































