Jakarta,Teropongrakyat.co– Kepala Pasar Manggis, Rossi Soraya Siregar, M.Psi., Psikolog, memberikan klarifikasi atas tudingan intimidasi dan arogansi yang dialamatkan kepada pengelola Pasar Manggis, yang berlokasi di Jalan Guntur, Kelurahan Pasar Manggis, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Belakangan ini, aktivitas perdagangan di Pasar Manggis menjadi sorotan menyusul keresahan sejumlah pedagang terkait penyegelan kios dan pemutusan arus listrik yang dinilai dilakukan secara sepihak.
Menanggapi hal tersebut, Rossi menegaskan bahwa seluruh tindakan pengelola telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan perusahaan yang berlaku.
“Kami sebagai pihak pengelola ingin meluruskan bahwa yang kami lakukan tidak sepihak seperti yang dikatakan pedagang. Sebelumnya kami sudah melakukan pemberitahuan kepada para pedagang untuk membayar kewajibannya tepat waktu, namun hal tersebut tidak diindahkan,” ujar Rossi kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Kamis (27/2/2026).
Rossi juga membantah adanya praktik intimidasi maupun sikap arogan dari pihak pengelola. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil semata-mata merupakan bagian dari penegakan aturan pengelolaan pasar.
“Tidak ada intimidasi dan arogansi seperti yang dikatakan pedagang. Apa yang kami lakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rossi menekankan bahwa pihak pengelola tetap membuka ruang komunikasi dengan para pedagang guna mencari solusi bersama demi kemajuan Pasar Manggis.
“Pintu kantor kami selalu terbuka bagi para pedagang yang ingin bersilaturahmi dan berdiskusi terkait permasalahan yang terjadi di pasar, sehingga kita bisa bersama-sama mencari solusi terbaik untuk kemajuan Pasar Manggis ke depan,” tambahnya.
Dalam penjelasannya, Rossi memaparkan bahwa Pasar Manggis memiliki total 384 tempat usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 200 kios masih aktif beroperasi, sementara 184 kios telah dibatalkan dan disegel.
Ia menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena pedagang tidak memenuhi kewajiban pembayaran, meliputi BPP (Biaya Pengelolaan Pasar), maintenance, CMS, serta tagihan listrik.
“BPP merupakan biaya pengelolaan pasar, sedangkan listrik dibayar sesuai pemakaian. Seluruh pembayaran dilakukan secara cashless melalui virtual account, karena pasar tidak menerima pembayaran tunai,” jelas Rossi.
Menurutnya, proses pembatalan tempat usaha telah mengikuti SOP dan peraturan perusahaan yang berlaku di lingkungan Pasar Jaya.
Pihak pengelola berharap polemik yang terjadi dapat diselesaikan melalui dialog konstruktif antara pengelola dan pedagang, sehingga aktivitas perdagangan di Pasar Manggis dapat kembali berjalan kondusif.

























































