Rinto Setiawan: “Kita Wajib Pajak Berhak Tahu Data Sendiri, Larangan Rekam Jadi Bukti Ketidakadilan”

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Kamis (29 Januari 2026) – Sebagai saksi pemohon dalam gugatan Peraturan Undang-Undang Nomor 211 Tahun 2025 (PUU 211/2025) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI hari ini, Rinto Setiawan mengungkapkan pengalaman pribadi yang menjadi dasar perjuangan hukum untuk memperjuangkan hak akses wajib pajak terhadap data diri sendiri.

“Saya adalah salah satu yang pernah mengalami hal ini – ketika datang ke kantor pajak untuk mengecek data pajak saya yang sudah dibayarkan, saya ingin mencatat prosesnya agar ada bukti dan kejelasan, tapi langsung diusir dengan alasan melanggar kerahasiaan data,” ujar Rinto dalam kesempatan setelah sidang.

Menurut Rinto, konsep kerahasiaan data pajak yang dijalankan saat ini telah menyimpang dari tujuan awalnya. “UU Perpajakan dan UU Kekayaan Negara seharusnya melindungi kita dari penyalahgunaan data oleh pihak ketiga, bukan menghalangi kita sendiri untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan pembayaran pajak yang telah kita keluarkan,” jelasnya.

Baca Juga:  Habib Rizieq: Asah Golok Kita Hadapi Pasukan Berani Mati Jokowi?

Rinto juga menyampaikan telah berjuang melalui berbagai tahapan perjuangan hukum sebelum sampai ke MK. “Kita sudah mencoba semuanya – dari mengajukan permintaan ke PPOB Kementerian Keuangan, hingga bersidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Pajak, dan PTUN. Sayangnya, beberapa kali kita menghadapi hambatan, salah satunya karena banyak hakim yang memiliki latar belakang sebagai mantan petugas pajak, yang membuat kita merasa tidak mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya dengan nada tegas.

Baca Juga:  Insan Pers Apresiasi Langkah Penyidik Polresta Banyumas Terkait Tindak Pidana oleh Oknum Pimred Media Online

Untuk Rinto, tuntutan yang diajukan dalam gugatan ini sangat sederhana. “Kita tidak menginginkan apa-apa selain kejelasan hukum. Jika memang ada larangan merekam aktivitas di kantor pajak, buatlah aturan yang jelas dan transparan. Namun jika tidak, maka wajib pajak harus diberi hak untuk melakukan hal itu sebagai bentuk pengawasan dan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak kita digunakan dengan benar,” ucapnya.

Ia berharap putusan MK nantinya dapat menjadi titik balik bagi hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak, sehingga konsep kerahasiaan data tidak lagi menjadi alasan untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya menjadi hak setiap wajib pajak. (Red/JS)

Berita Terkait

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan
Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas
Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil
Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total
Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP
Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli Lapak Ilegal PKL Alun-Alun Kota Batu: Bertambah 5 Saksi Diperiksa Satreskrim Polres Batu
DPD LSM LIRA Kota Batu Turun Aksi Kawal Sidang Oknum Polisi Pembunuh Mahasiswi UMM Divonis Hukuman Mati
Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 07:44 WIB

Hampir 90 Hari Ditahan Belum P21, Rahmad Sukendar Desak Polres Metro Bekasi Kota Buka Terang Proses Penyidikan

Sabtu, 26 September 2026 - 17:47 WIB

Ditahan Hampir 90 Hari Belum P21, Keluarga Tersangka Soroti Profesionalitas

Sabtu, 26 September 2026 - 10:22 WIB

Sari Siregar Resmi Laporkan Sampe Tulus P. manalu ke Polres Labuhanbatu Terkait Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Mobil

Jumat, 25 September 2026 - 21:38 WIB

Biang Kerok PTSL Ada di Desa! Pengacara Ini Desak Prabowo Stop Total

Kamis, 24 September 2026 - 23:17 WIB

Tiga Saksi Diperiksa dalam Sidang Nana Sutisna di PN Serang, Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Keterangan dengan BAP

Berita Terbaru