Jakarta Pusat – Teropongrakyat.co – Kamis (29 Januari 2026) – Sebagai saksi pemohon dalam gugatan Peraturan Undang-Undang Nomor 211 Tahun 2025 (PUU 211/2025) yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI hari ini, Rinto Setiawan mengungkapkan pengalaman pribadi yang menjadi dasar perjuangan hukum untuk memperjuangkan hak akses wajib pajak terhadap data diri sendiri.
“Saya adalah salah satu yang pernah mengalami hal ini – ketika datang ke kantor pajak untuk mengecek data pajak saya yang sudah dibayarkan, saya ingin mencatat prosesnya agar ada bukti dan kejelasan, tapi langsung diusir dengan alasan melanggar kerahasiaan data,” ujar Rinto dalam kesempatan setelah sidang.
Menurut Rinto, konsep kerahasiaan data pajak yang dijalankan saat ini telah menyimpang dari tujuan awalnya. “UU Perpajakan dan UU Kekayaan Negara seharusnya melindungi kita dari penyalahgunaan data oleh pihak ketiga, bukan menghalangi kita sendiri untuk mengetahui informasi yang berkaitan dengan pembayaran pajak yang telah kita keluarkan,” jelasnya.
Rinto juga menyampaikan telah berjuang melalui berbagai tahapan perjuangan hukum sebelum sampai ke MK. “Kita sudah mencoba semuanya – dari mengajukan permintaan ke PPOB Kementerian Keuangan, hingga bersidang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Pajak, dan PTUN. Sayangnya, beberapa kali kita menghadapi hambatan, salah satunya karena banyak hakim yang memiliki latar belakang sebagai mantan petugas pajak, yang membuat kita merasa tidak mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya dengan nada tegas.
Untuk Rinto, tuntutan yang diajukan dalam gugatan ini sangat sederhana. “Kita tidak menginginkan apa-apa selain kejelasan hukum. Jika memang ada larangan merekam aktivitas di kantor pajak, buatlah aturan yang jelas dan transparan. Namun jika tidak, maka wajib pajak harus diberi hak untuk melakukan hal itu sebagai bentuk pengawasan dan untuk memastikan bahwa pembayaran pajak kita digunakan dengan benar,” ucapnya.
Ia berharap putusan MK nantinya dapat menjadi titik balik bagi hubungan antara wajib pajak dan otoritas pajak, sehingga konsep kerahasiaan data tidak lagi menjadi alasan untuk menyembunyikan informasi yang seharusnya menjadi hak setiap wajib pajak. (Red/JS)

























































