Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: istemewa (drone teropongrakyat.co)

Jakarta Barat, teropongrakyat.co – Dugaan aktivitas pengemasan oli palsu berbagai merek diduga masih berlangsung di wilayah Jakarta Barat. Lokasi yang disinyalir menjadi tempat produksi berada di wilayah hukum Polda metro jaya.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, tempat tersebut digunakan untuk mengemas oli dengan beragam merek sesuai pesanan. Seorang pekerja berinisial S, pria paruh baya yang ditemui di lokasi, “Produksi sesuai pesanan saja. Kalau  koordinasi itu urusan atasan, saya enggak mengetahui jelasnya” ujarnya.

Atas temuan itu, redaksi teropongrakyat.co telah menyampaikan aduan masyarakat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyhadi, serta Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, guna meminta penindakan dan klarifikasi.

Baca Juga:  Kapolda Riau Bungkam, Judi di Gelper Seperti Kebal Hukum.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta - Teropong Rakyat

Pakar: Produksi Oli Palsu Bisa Dipidana

Pakar hukum pidana Dr. Ahmad Rifa’i, SH, MH, menegaskan bahwa produksi dan peredaran oli palsu merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan konsumen.

Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.

Baca Juga:  Gegara Pil Koplo Wartawan Terima Ancaman di Bunuh.

Selain itu, peredaran oli palsu juga berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar dan membahayakan pengguna.

Terkait dugaan adanya “koordinasi”, Ahmad Rifa’i menilai aparat penegak hukum perlu mendalaminya secara serius.

“Jika ada oknum yang mengetahui atau membiarkan aktivitas ilegal ini, maka bisa dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik,” tegasnya.

Redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan memantau perkembangan penanganan kasus ini demi kepentingan publik dan perlindungan konsumen.

Penulis : Rza

Editor : Rocky

Berita Terkait

Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga
Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel
Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar
Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi
Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan
Utang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi Malang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:22 WIB

Dugaan Aktivitas Pengemasan oli Palsu di DKI Jakarta

Senin, 19 Januari 2026 - 21:20 WIB

Diduga Jadi Sarang Peredaran Tramadol, Rumah Kontrakan di Mustika Jaya Resahkan Warga

Senin, 19 Januari 2026 - 18:45 WIB

Warga Pujon Geger, Petani Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung di Gubuk Kebun Apel

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Berita Terbaru

Breaking News

Protes Hidup-Mati Sopir Angkot, Balai Kota Bogor Dikepung Massa

Kamis, 22 Jan 2026 - 13:51 WIB