Foto: istemewa (drone teropongrakyat.co)
Jakarta Barat, teropongrakyat.co – Dugaan aktivitas pengemasan oli palsu berbagai merek diduga masih berlangsung di wilayah Jakarta Barat. Lokasi yang disinyalir menjadi tempat produksi berada di wilayah hukum Polda metro jaya.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, tempat tersebut digunakan untuk mengemas oli dengan beragam merek sesuai pesanan. Seorang pekerja berinisial S, pria paruh baya yang ditemui di lokasi, “Produksi sesuai pesanan saja. Kalau koordinasi itu urusan atasan, saya enggak mengetahui jelasnya” ujarnya.
Atas temuan itu, redaksi teropongrakyat.co telah menyampaikan aduan masyarakat kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri, Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyhadi, serta Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, guna meminta penindakan dan klarifikasi.
Namun hingga berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

Pakar: Produksi Oli Palsu Bisa Dipidana
Pakar hukum pidana Dr. Ahmad Rifa’i, SH, MH, menegaskan bahwa produksi dan peredaran oli palsu merupakan perbuatan melawan hukum dan berpotensi merugikan konsumen.
Menurutnya, pelaku dapat dijerat Pasal 100 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah.
Selain itu, peredaran oli palsu juga berpotensi melanggar UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memperdagangkan produk yang tidak sesuai standar dan membahayakan pengguna.
Terkait dugaan adanya “koordinasi”, Ahmad Rifa’i menilai aparat penegak hukum perlu mendalaminya secara serius.
“Jika ada oknum yang mengetahui atau membiarkan aktivitas ilegal ini, maka bisa dikenakan sanksi pidana maupun sanksi etik,” tegasnya.
Redaksi akan terus melakukan konfirmasi lanjutan dan memantau perkembangan penanganan kasus ini demi kepentingan publik dan perlindungan konsumen.
Penulis : Rza
Editor : Rocky


























































