Wartawan dan Organisasi Non-Jurnalistik, Antara Hak Pribadi dan Tanggung Jawab Profesi

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: ilustrasi

Jakartateropongrakyat.co | Minggu, 11 Januari 20216. Fenomena maraknya wartawan yang aktif dalam organisasi di luar profesi jurnalistik kian menjadi sorotan. Keikutsertaan jurnalis dalam organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok kepentingan tertentu dinilai berpotensi mengaburkan independensi pers serta menggerus marwah jurnalisme itu sendiri.

Sejumlah pengamat pers menilai, secara hukum tidak ada larangan mutlak bagi wartawan untuk bergabung dalam organisasi di luar profesi. Namun, persoalan muncul ketika keterlibatan tersebut memengaruhi kerja jurnalistik, terutama prinsip independensi, keberimbangan, dan objektivitas dalam pemberitaan.

Ketua Dewan Pers dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menuntut sikap independen dan bebas dari konflik kepentingan. Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya dan tidak boleh mencampuradukkan kepentingan pribadi, kelompok, atau organisasi dengan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Desa Telanjung Akibatkan Banyak Bagunan Roboh 

“Ketika seorang wartawan aktif di organisasi tertentu, apalagi yang memiliki kepentingan politik, ekonomi, atau kekuasaan, maka potensi konflik kepentingan sangat besar. Ini berbahaya bagi kredibilitas pers,” ujar seorang pakar etika media.

Praktik di lapangan menunjukkan, tidak sedikit wartawan yang membawa atribut organisasi non-pers saat meliput atau menggunakan status kewartawanan untuk kepentingan kelompoknya. Kondisi ini dinilai mencederai marwah profesi jurnalis dan merusak kepercayaan publik terhadap media.

Pengamat media menilai, kemerosotan etika ini juga dipicu oleh lemahnya pengawasan internal perusahaan pers serta kurangnya pemahaman wartawan terhadap kode etik. Di sisi lain, masyarakat semakin kritis dan mulai mempertanyakan independensi media ketika pemberitaan dianggap berpihak atau sarat kepentingan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Kelurahan Serdang Menghadiri Kegiatan Subuh Putih / Subuh Keliling DMI Ranting Kelurahan Serdang

Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan diharapkan lebih tegas dalam melakukan pembinaan dan penegakan etika. Wartawan juga diminta kembali meneguhkan jati diri profesinya sebagai penjaga kepentingan publik, bukan corong kelompok tertentu.

Marwah jurnalisme, menurut para ahli, hanya bisa dijaga jika wartawan konsisten memegang teguh kode etik, menjaga jarak dari kepentingan non-jurnalistik, serta menempatkan kepentingan publik di atas segalanya. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pers dikhawatirkan akan terus menurun.

Berita Terkait

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa
Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984
BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?
Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan
Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan
Tak Terima Putusan yang Merugikan! Kuasa Hukum Prianto Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, Libatkan Kades & Dua Menteri
Diduga Belum Kantongi NPPBKC, GB Star Resto & Cafe Jual Cocktail dan Bir
Warga Jakut Masih Tercatat Desil 5-6, Dewan Kota Jakarta Utara dan Tokoh Masyarakat Dorong Perbaikan Data Bansos

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 00:50 WIB

Pelayanan Makin Digital dan Cepat, Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan Pengguna Jasa

Sabtu, 12 September 2026 - 23:43 WIB

Keluarga Amir Biki Desak Pemerintah Pulihkan Nama dan Beri Kompensasi bagi Korban Tanjung Priok 1984

Sabtu, 12 September 2026 - 14:52 WIB

BKT Marunda Kian Memprihatinkan, Jalur Inspeksi Rusak dan Dipenuhi Truk, Pemerintah Tahu?

Jumat, 11 September 2026 - 20:04 WIB

Keren! Pemuda Rawamalang Sulap Lahan Kosong Jadi Urban Farming dan Budidaya Ikan

Kamis, 10 September 2026 - 17:49 WIB

Keabsahan RUPSLB PT Indoneka Lancar Jaya Dipersoalkan, Founder Soroti Dugaan Pemalsuan dan Risiko Kerugian Perusahaan

Berita Terbaru