Wartawan dan Organisasi Non-Jurnalistik, Antara Hak Pribadi dan Tanggung Jawab Profesi

- Jurnalis

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret: ilustrasi

Jakartateropongrakyat.co | Minggu, 11 Januari 20216. Fenomena maraknya wartawan yang aktif dalam organisasi di luar profesi jurnalistik kian menjadi sorotan. Keikutsertaan jurnalis dalam organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, hingga kelompok kepentingan tertentu dinilai berpotensi mengaburkan independensi pers serta menggerus marwah jurnalisme itu sendiri.

Sejumlah pengamat pers menilai, secara hukum tidak ada larangan mutlak bagi wartawan untuk bergabung dalam organisasi di luar profesi. Namun, persoalan muncul ketika keterlibatan tersebut memengaruhi kerja jurnalistik, terutama prinsip independensi, keberimbangan, dan objektivitas dalam pemberitaan.

Ketua Dewan Pers dalam beberapa kesempatan menegaskan bahwa wartawan terikat oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ), yang menuntut sikap independen dan bebas dari konflik kepentingan. Wartawan dilarang menyalahgunakan profesinya dan tidak boleh mencampuradukkan kepentingan pribadi, kelompok, atau organisasi dengan tugas jurnalistik.

Baca Juga:  BRI BO Tangerang Ahmad Yani Salurkan Bingkisan Berbagi Berkah Ramadhan untuk Pekerja Dasar

“Ketika seorang wartawan aktif di organisasi tertentu, apalagi yang memiliki kepentingan politik, ekonomi, atau kekuasaan, maka potensi konflik kepentingan sangat besar. Ini berbahaya bagi kredibilitas pers,” ujar seorang pakar etika media.

Praktik di lapangan menunjukkan, tidak sedikit wartawan yang membawa atribut organisasi non-pers saat meliput atau menggunakan status kewartawanan untuk kepentingan kelompoknya. Kondisi ini dinilai mencederai marwah profesi jurnalis dan merusak kepercayaan publik terhadap media.

Pengamat media menilai, kemerosotan etika ini juga dipicu oleh lemahnya pengawasan internal perusahaan pers serta kurangnya pemahaman wartawan terhadap kode etik. Di sisi lain, masyarakat semakin kritis dan mulai mempertanyakan independensi media ketika pemberitaan dianggap berpihak atau sarat kepentingan.

Baca Juga:  Prajurit Satgas Yonif 509 Kostrad Berikan Bantuan Kesehatan Kepada Warga Kampung Holomama, Intan Jaya, Papua

Dewan Pers dan organisasi profesi wartawan diharapkan lebih tegas dalam melakukan pembinaan dan penegakan etika. Wartawan juga diminta kembali meneguhkan jati diri profesinya sebagai penjaga kepentingan publik, bukan corong kelompok tertentu.

Marwah jurnalisme, menurut para ahli, hanya bisa dijaga jika wartawan konsisten memegang teguh kode etik, menjaga jarak dari kepentingan non-jurnalistik, serta menempatkan kepentingan publik di atas segalanya. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap pers dikhawatirkan akan terus menurun.

Berita Terkait

Lurah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Nemin bin Haji Sain, meminta proses pengiriman tanah untuk proyek Tol
Diduga keterlibatan Oknum Lurah dan Camat, Sampah Menggunung di Rawamalang, Wartawan Diintimidasi Saat Meliput 
YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang
PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang
Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras
Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan
Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:35 WIB

Lurah Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Nemin bin Haji Sain, meminta proses pengiriman tanah untuk proyek Tol

Rabu, 4 Maret 2026 - 15:41 WIB

Diduga keterlibatan Oknum Lurah dan Camat, Sampah Menggunung di Rawamalang, Wartawan Diintimidasi Saat Meliput 

Rabu, 4 Maret 2026 - 06:38 WIB

YNN LawFirm Dampingi Korban Dugaan Pencabulan, Oknum Pimpinan Pesantren di Tangerang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:43 WIB

PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:54 WIB

Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras

Berita Terbaru