MALANG | Teropongrakyat.co – Upaya Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali membuahkan hasil. Pada Selasa malam, 4 November 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, tim patroli darat Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman hasil tembakau ilegal yang dikirim melalui salah satu jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang.
Patroli rutin tersebut dilakukan di jasa ekspedisi yang berlokasi di Jalan Raya Suropati Raya, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek, antara lain SB, Sinar Gunung Semeru, dan lainnya, sebanyak 10.402 bungkus dengan total 205.400 batang rokok tanpa dilekati pita cukai
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti temuan tersebut, tim segera melakukan penindakan dan mengamankan seluruh barang bukti ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penindakan, tim berhasil mengamankan 205.400 batang hasil tembakau ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp153.898.480 dan perkiraan nilai barang sebesar Rp306.135.800.



























































