JAKARTA, TeropongRakyat.co — Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Kedelapan tersangka itu adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), Muhammad Rizal Fadillah (MRF), Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Polisi membagi mereka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua melibatkan Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses asistensi dan gelar perkara panjang yang melibatkan berbagai ahli, mulai dari ahli pidana, ITE, sosiologi hukum, hingga bahasa.
“Kami melibatkan pengawas internal dan eksternal agar prosesnya transparan dan objektif,” ujar Irjen Asep Edi Suheri.
Kasus ini bermula dari laporan langsung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mendatangi Polda Metro Jaya pada 30 April 2025 untuk melaporkan tudingan ijazah palsu yang beredar luas di media sosial.
“Sebenarnya ini masalah ringan, cuma tuduhan ijazah palsu. Tapi supaya semuanya jelas dan tidak simpang siur, saya laporkan ke polisi,” kata Jokowi seusai pemeriksaan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Jokowi mengaku sengaja datang sendiri karena kini sudah tidak lagi menjabat sebagai presiden.
Sementara itu, hasil penyelidikan Bareskrim Polri bersama Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) memastikan bahwa ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) adalah asli dan sah secara hukum.
“Penyelidik telah memeriksa dokumen asli ijazah bernomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681/KT Fakultas Kehutanan UGM tertanggal 5 November 1985,” ungkap Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Dirtipidum Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Dengan penetapan delapan tersangka ini, kasus tudingan ijazah palsu Jokowi memasuki babak baru. Polisi memastikan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri peran masing-masing tersangka dalam menyebarkan tudingan tersebut.
























































