Arogansi dan Kejanggalan di Balik Vaksinasi Qdenga di SDN Menteng Atas 14, Wartawan Dilarang Liput, Orang Tua “Dibayar” Rp350 Ribu

- Jurnalis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 17:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co – Kegiatan vaksinasi Demam Berdarah (DBD) dengan vaksin Qdenga di SDN Menteng Atas 14, Jalan Minangkabau Dalam No. 15, Menteng Atas, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, kini menuai sorotan tajam. Vaksinasi yang disebut-sebut bekerja sama antara Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) dan Puskesmas Setiabudi ini justru menyisakan banyak kejanggalan — mulai dari transparansi kegiatan, dugaan pemberian uang kepada orang tua siswa, hingga pembatasan kerja jurnalistik. Kamis, (23/10/2025).

Dalam pelaksanaan di lapangan, redaksi TeropongRakyat.co yang hendak meliput kegiatan tersebut justru dihalangi oleh salah satu dokter yang terlibat. Wartawan dilarang mengambil gambar maupun menggali informasi dengan alasan bahwa “kegiatan sudah dikoordinasikan lewat satu pintu” dan “rilis akan diberikan dari atas.”

Sikap seperti ini bukan hanya bentuk arogansi akademik dan birokratis, tetapi juga tamparan keras bagi transparansi publik, apalagi kegiatan ini menyangkut anak-anak sekolah dasar yang menjadi sasaran vaksin.

Ironisnya, pihak sekolah sebenarnya telah memberikan izin kepada wartawan untuk meliput kegiatan di lingkungan sekolah. Kepala sekolah bahkan menyatakan tidak ada larangan peliputan, karena kegiatan dilakukan di area publik yang menjadi bagian dari tanggung jawab sekolah. Namun, izin tersebut justru dimentahkan oleh pihak medis yang datang membawa nama FK UI dan puskesmas, seolah-olah sekolah tidak memiliki kewenangan di wilayahnya sendiri.

Baca Juga:  BRI KK MOI hadir memenuhi kebutuhan perbankan nasabah BRI dihari Sabtu melalui layanan Weekend Banking

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: mengapa kegiatan yang disebut ilmiah dan resmi justru dilakukan dengan menutup-nutupi kehadiran media?

Lebih ironis lagi, terungkap bahwa orang tua siswa yang bersedia anaknya divaksin menerima uang sebesar Rp350.000. Pihak sekolah menyebut uang itu sebagai pengganti transportasi, namun seorang dokter bernama Alex, yang hadir di lokasi, menyatakan uang tersebut merupakan biaya pemantauan hasil vaksin.

Dua versi berbeda dari dua pihak penyelenggara menimbulkan pertanyaan serius soal transparansi dan motif di balik kegiatan tersebut.

Lebih jauh, pelaksanaan vaksinasi di sekolah dasar juga menyentuh aspek hukum lain, yakni soal penyelenggaraan program kesehatan publik. Jika benar kegiatan ini tidak berada di bawah kendali langsung pemerintah pusat atau Kementerian Kesehatan, maka dapat dikategorikan sebagai kegiatan non-program pemerintah yang seharusnya melalui proses izin, pengawasan etik, serta evaluasi medis yang ketat.

Baca Juga:  Yonif 318 Kostrad Gelar Perkemahan Saka Wira Kartika, Tanamkan Semangat Nasionalisme

Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap banyak program kesehatan, tindakan menutup-nutupi kegiatan publik dan membungkam jurnalis hanya akan memperdalam kecurigaan. Transparansi bukan ancaman — justru menjadi dasar kepercayaan masyarakat terhadap dunia medis.

Sayangnya, dalam kasus ini, yang tampak bukan semangat pengabdian, melainkan sikap eksklusif, tertutup, dan berpotensi melanggar etika profesi.

Jika benar kegiatan ini “sah dan aman”, maka tidak ada alasan untuk menutup pintu informasi. Publik berhak tahu siapa penyelenggara, sumber dana, dan alasan pemberian uang kepada orang tua murid.

Karena di balik jarum vaksin itu, bukan hanya soal imunisasi — tapi juga soal kejujuran, tanggung jawab, dan hak masyarakat untuk tahu.

Berita Terkait

Pungki Tegaskan Komitmen Imigrasi Jaktim Tingkatkan Pelayanan
Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi
Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK
Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei
Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari
Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta
9 Pendaki Masuk Jalur Ilegal Batu Tulis, 1 Alami Hipotermia
Satpol PP Cek Lokasi yang Diduga Jadi Depo Kontainer di Rorotan, Aktivitas Tak Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Investigasi Dugaan Pertalite Tak Sesuai Peruntukan di SPBN Cikahuripan Berujung Intimidasi

Kamis, 1 Oktober 2026 - 21:44 WIB

Pengamanan Laga Indonesia Vs Bangladesh, Kapolsek Kemayoran Pimpin 116 Personel di Plaza Tenggara GBK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Warga Mekarsari Komplain Sampah Jarang Diangkut, Dampak Truk Sampah DLHK Kota Tangerang Terbakar Sejak Mei

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:59 WIB

Oknum Pol PP Kota Tangerang Duduga Terima Pungli dari Pemilik Bangunan di Neglasari

Rabu, 30 September 2026 - 22:47 WIB

Memalukan! PT BMN di Curug Diduga Produksi Sandal HOKA Ilegal, Buruh Diperas: Tanpa Kontrak, Tanpa BPJS, Gaji Rp2,3 Juta

Berita Terbaru

TNI – Polri

75 Senjata Diserahkan Sukarela, TNI Kedepankan Pendekatan Humanis

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:12 WIB