Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, 9 Oktober 2025teropongrakyat.co – Insidenkekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Kota Sukabumi. Seorang pria yang diduga preman sekaligus penjual obat keras tanpa izin (golongan G) melakukan penganiayaan terhadap awak media yang tengah bertugas di kawasan Jl. Pelabuhan II, Cipoho, tepat di depan Pabrik Garmen Apparell Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat sejumlah wartawan tengah melakukan investigasi dan konfirmasi langsung terkait praktik penjualan obat keras golongan G di lokasi tersebut. Tanpa alasan jelas, salah satu pelaku yang dikenal dengan sebutan Ompong tiba-tiba marah dan merampas kunci mobil milik salah satu wartawan.

Situasi memanas hingga pelaku memukul wajah korban, tepat di bagian hidung, sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan.

Usai kejadian, rekan-rekan wartawan berusaha menenangkan pelaku dan segera membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum (visum) sebagai bukti medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Aroma Kolusi? Kasus Pencurian Kabel PLN dan Bebasnya 18 Tersangka Lewat RJ

Sanksi Hukum yang Berlaku

  1. Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter
    Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

  2. Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan
    Mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:

    “Barang siapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, atau denda paling banyak Rp4.500.”
    Jika penganiayaan menyebabkan luka berat atau dilakukan terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 5 tahun penjara.

  3. Perampasan atau Pengambilan Barang Milik Orang Lain (Kunci Mobil)
    Termasuk dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Perampasan:

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk menyerahkan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”


Penegasan Aparat

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Polres Sukabumi Kota, mengingat peristiwa tersebut tidak hanya terkait peredaran obat keras ilegal, tetapi juga mencakup tindak pidana kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan agar insiden serupa tidak kembali terjadi serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga:  Bantah Pernyataan Aktivis 98, KPK Pastikan Tak Ada Penyidik Hambat Kasus Terkait Korupsi

 

Penulis : Teguh Donie

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru