Preman Penjual Obat Keras Golongan G di Sukabumi Aniaya Wartawan Saat Investigasi

- Jurnalis

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, 9 Oktober 2025teropongrakyat.co – Insidenkekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng kebebasan pers di Kota Sukabumi. Seorang pria yang diduga preman sekaligus penjual obat keras tanpa izin (golongan G) melakukan penganiayaan terhadap awak media yang tengah bertugas di kawasan Jl. Pelabuhan II, Cipoho, tepat di depan Pabrik Garmen Apparell Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat sejumlah wartawan tengah melakukan investigasi dan konfirmasi langsung terkait praktik penjualan obat keras golongan G di lokasi tersebut. Tanpa alasan jelas, salah satu pelaku yang dikenal dengan sebutan Ompong tiba-tiba marah dan merampas kunci mobil milik salah satu wartawan.

Situasi memanas hingga pelaku memukul wajah korban, tepat di bagian hidung, sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan.

Usai kejadian, rekan-rekan wartawan berusaha menenangkan pelaku dan segera membawa korban ke rumah sakit untuk menjalani visum et repertum (visum) sebagai bukti medis. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  12 Kepala Sekolah Diperas 2 Oknum Polisi hingga Rp4,7 Miliar, Aktivis 98: Lacak Aliran Dananya Kemana?

Sanksi Hukum yang Berlaku

  1. Penjualan Obat Keras Golongan G Tanpa Resep Dokter
    Berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

    “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”

  2. Tindakan Kekerasan terhadap Wartawan
    Mengacu pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan:

    “Barang siapa melakukan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan, atau denda paling banyak Rp4.500.”
    Jika penganiayaan menyebabkan luka berat atau dilakukan terhadap seseorang yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, ancaman hukuman dapat diperberat hingga 5 tahun penjara.

  3. Perampasan atau Pengambilan Barang Milik Orang Lain (Kunci Mobil)
    Termasuk dalam Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan atau Perampasan:

    “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain untuk menyerahkan barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.”


Penegasan Aparat

Kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius dari Polres Sukabumi Kota, mengingat peristiwa tersebut tidak hanya terkait peredaran obat keras ilegal, tetapi juga mencakup tindak pidana kekerasan dan ancaman terhadap kebebasan pers.
Langkah tegas aparat penegak hukum diperlukan agar insiden serupa tidak kembali terjadi serta memberikan efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga:  David Raharja dan Kuasa Hukumnya Ajukan Kasasi atas Vonis Bebas Oknum Marketing BRI

 

Penulis : Teguh Donie

Berita Terkait

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat
Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO
Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar
Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi
Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan
Utang Rp 2,4 Juta Berujung Maut, Polisi Ungkap Pembunuhan di Gondanglegi Malang
Satu Hari, Tiga Operasi, Bea Cukai Malang Tindak BKC Ilegal Tanpa Henti
Operasi Gabungan Konsisten Tekan Peredaran BKC Ilegal di Kabupaten Malang

Berita Terkait

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:27 WIB

Toko Obat Keras Diminta Tutup, Transaksi COD Diduga Masih Berlangsung di Cikarang Barat

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:27 WIB

Soal Skandal Saham PT Bososi Pratama: Polda Sultra Tetapkan Kariatun sebagai Tersangka, 1 Orang Masuk DPO

Senin, 29 Desember 2025 - 19:34 WIB

Kejari Batu Catat Kinerja Gemilang, Selamatkan Keuangan Negara Rp522 Miliar

Jumat, 26 Desember 2025 - 16:17 WIB

Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi

Rabu, 24 Desember 2025 - 08:22 WIB

Korban Tagih Keadilan, Kuasa Hukum Dorong Polda Metro Tuntaskan Kasus Penganiayaan

Berita Terbaru