JAKARTA | Teropongrakyat.co – Warga bersama pengurus RW 18 Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mendesak pemerintah kota untuk segera mengembalikan fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang selama ini ditempati Pedagang Kaki Lima (PKL) di Lokasi Sementara (Loksem) JU 51.
Loksem tersebut awalnya dilegalkan melalui SK Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 329 Tahun 2018 dengan masa pemakaian dua tahun. Namun hingga 2025, PKL masih beraktivitas di lokasi tersebut dan tidak mengosongkan area yang seharusnya kembali difungsikan sebagai RTH.
Ketua RW 18, Fajar Budiman, menjelaskan bahwa pihaknya telah berulang kali menyuarakan aspirasi warga agar lahan tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya. Bahkan, perwakilan RW 18 juga menghadiri rapat koordinasi (Rakor) di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada 26 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Syukur, dari hasil rakor itu sudah ada tindak lanjut rencana penyerahan aset. Diperkirakan paling lama dua bulan lagi, sekitar Oktober, prosesnya bisa dilaksanakan,” ujar Fajar, Sabtu (13/9/2025).
Menurut Fajar, pengembang perumahan yang sebelumnya bertanggung jawab, yakni PT Sunter Garden dan PT Patal Indomahon, kini sudah tidak jelas keberadaannya. Karena itu, Pemkot Jakarta Utara akan mengambil alih proses penyerahan aset sesuai Pergub No. 97 Tahun 2021, yakni dari pengurus RW yang diketahui lurah kepada Wali Kota.
Selain itu, lurah Sunter Agung juga diminta melakukan sosialisasi penertiban PKL yang masih berjualan di lahan peruntukan RTH tersebut. “Kami harap penyerahan aset Fasos-Fasum ini benar-benar direalisasikan agar RTH bisa kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Ini butuh perhatian serius dari instansi terkait,” tegas Fajar.
Lurah Sunter Agung, Gatot Subroto, saat dikonfirmasi, Selasa (16/9/2025), menyatakan bahwa sosialisasi kepada para pedagang Loksem JU 51 akan dilaksanakan dalam minggu ini.
Rakor tersebut dipimpin oleh Sekretaris Kota Jakarta Utara, Fredy Setiakawan, serta dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekko Wawan Budi Rohman, Kabag Pembangunan Ekonomi dan Lingkungan Hidup Ardan Solihin, Camat Tanjung Priok Ade Himawan, Lurah Sunter Agung, dan perwakilan RW 18.


























































