Penjualan Obat Keras di Dukuh Zamrud Diduga Dikordinasikan Oknum dan Tiga Pilar

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co Praktik penjualan obat keras terbatas kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ilegal ini terpantau di kawasan Jalan Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penjual obat keras di lokasi tersebut mengaku sudah “berkoordinasi” dengan sejumlah oknum, bahkan melibatkan unsur tiga pilar yang semestinya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sudah aman, sudah ada koordinasi. Tidak usah khawatir,” ujar salah seorang penjual kepada warga yang mencoba menanyakan perihal aktivitas tersebut.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat peredaran obat keras terbatas tanpa izin jelas-jelas melanggar hukum serta berpotensi merusak generasi muda. Keterlibatan oknum dan lemahnya pengawasan aparat justru memperparah kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Ramadhan Penuh Kepedulian, Polres Metro Jakpus dan Polsek Kemayoran Gelar Buka Bersama, Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim-Piatu

Warga sekitar pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara tegas tanpa pandang bulu. “Kalau benar ada koordinasi dengan oknum, ini sangat mencoreng nama baik institusi. Harus ada tindakan nyata,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Padurenan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kanit Polsek Bantar Gebang, “kita akan Cek Bang” kata Kanit. Kecamatan Mustika Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Tiga Pilar dalam praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:  DR. Dra.Lilis Suriani MM. RS dan Triyono Siap Pimpin Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah

Pakar hukum pidana, Andika Prasetya, menilai bahwa dugaan adanya koordinasi antara penjual obat ilegal dengan aparat atau oknum sangat serius dan berpotensi masuk kategori tindak pidana terorganisir.

“Jika benar ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam karena kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara
JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta
Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas
Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan
Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh
Warga Pertanyakan Proyek Pintu Air Marunda Senilai Rp6 Miliar, Rob Masih Rendam Permukiman
Dekot Jakarta Utara Turun Tangan, Pelebaran Jalan Marunda Pulo Diwarnai Polemik dan Sejumlah Kejanggalan
“Api Doa dan Penginjilan Terus Menyala Dari IKN Kaltim sampai ke Bangsa Bangsa”

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 23:13 WIB

Konferensi Doa – Seminar Hari Doa Nasional 2026 Sukses Diikuti Ribuan Pemimpin Tokoh Kristen dari Seluruh Indonesia dan Mancanegara

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:02 WIB

JIC Belum Direvitalisasi Pasca Kebakaran 2022, Warga Pertanyakan Keseriusan Pemprov DKI Jakarta

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:29 WIB

Satpol PP Kecamatan Cilincing Amankan 72 Botol Miras di Semper Barat, Ketua RW Apresiasi Gerak Cepat Petugas

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:12 WIB

Rumah Anyaman Bambu di Kepanjen Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Kompor Gas yang Lupa Dimatikan

Minggu, 12 Juli 2026 - 05:40 WIB

Suara dari Panggung dan Dapur, Ulfa Bone Tegaskan: Relawan Emak-emak Bukan Sekedar Penyokong, Mereka Bawa Perubahan yang harus Dapat Ruang Penuh

Berita Terbaru