Penjualan Obat Keras di Dukuh Zamrud Diduga Dikordinasikan Oknum dan Tiga Pilar

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, teropongrakyat.co Praktik penjualan obat keras terbatas kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas ilegal ini terpantau di kawasan Jalan Dukuh Zamrud, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para penjual obat keras di lokasi tersebut mengaku sudah “berkoordinasi” dengan sejumlah oknum, bahkan melibatkan unsur tiga pilar yang semestinya berfungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Sudah aman, sudah ada koordinasi. Tidak usah khawatir,” ujar salah seorang penjual kepada warga yang mencoba menanyakan perihal aktivitas tersebut.

Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat, mengingat peredaran obat keras terbatas tanpa izin jelas-jelas melanggar hukum serta berpotensi merusak generasi muda. Keterlibatan oknum dan lemahnya pengawasan aparat justru memperparah kondisi di lapangan.

Warga sekitar pun berharap aparat penegak hukum segera turun tangan secara tegas tanpa pandang bulu. “Kalau benar ada koordinasi dengan oknum, ini sangat mencoreng nama baik institusi. Harus ada tindakan nyata,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Padurenan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kanit Polsek Bantar Gebang, “kita akan Cek Bang” kata Kanit. Kecamatan Mustika Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan Tiga Pilar dalam praktik ilegal tersebut.

Baca Juga:  Galian C Tidak Berijin Bebas Beroperasi, Aparat Penegak Hukum Tutup Mata?

Pakar hukum pidana, Andika Prasetya, menilai bahwa dugaan adanya koordinasi antara penjual obat ilegal dengan aparat atau oknum sangat serius dan berpotensi masuk kategori tindak pidana terorganisir.

“Jika benar ada pembiaran bahkan keterlibatan oknum, ini bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga tindak pidana. Aparat penegak hukum harus melakukan penyelidikan mendalam karena kasus seperti ini bisa merusak kepercayaan publik terhadap institusi,” tegasnya.

 

Berita Terkait

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi
Kasus Dugaan Pengusiran di KIK Brangsong, Dua Wanita Minta Perlindungan Grib Jaya Kendal
Satgas TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Bersama Masyarakat Tanam Jagung di Lahan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Senin, 3 November 2025 - 07:29 WIB

Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun

Minggu, 2 November 2025 - 22:00 WIB

Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati

Berita Terbaru