Miris! Buruh PT GFC Indonesia Terminal Hidup di Jakarta dengan Gaji Rp2 Jutaan

- Jurnalis

Rabu, 3 September 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TeropongRakyat.co — Sejumlah pekerja di PT GFC Indonesia Terminal, yang berlokasi di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 16, Jakarta Timur, mengaku hanya menerima upah bulanan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025. Rabu, (03/09/2025).

Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 829 Tahun 2024, UMP DKI 2025 resmi naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya, yakni dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.791 per bulan.

Miris! Buruh PT GFC Indonesia Terminal Hidup di Jakarta dengan Gaji Rp2 Jutaan - Teropong Rakyat

Namun realitas di lapangan sungguh mencengangkan. Para buruh di PT GFC Indonesia Terminal hanya menerima:

  • Divisi OB: Rp2 juta/bulan
  • Divisi Washing: Rp2,1 juta/bulan
  • Divisi Security: Rp2,5 juta/bulan

Jumlah tersebut bahkan tak mencapai setengah dari standar UMP yang ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:  Kelurahan RBU Gelar Malam Puncak, Tasyakuran, Pentas Seni dan Budaya

“Bayangkan, Pak. Dengan gaji Rp2,1 juta per bulan, kami harus pintar-pintar mengatur kebutuhan rumah tangga yang serba mahal di Jakarta. Anak dan istri terpaksa hidup sangat sederhana,” ujar salah satu pekerja, Selasa (2/9/2025), yang enggan menyebutkan namanya.

Buruh mengaku terpaksa menerima kondisi tersebut karena sulitnya mencari pekerjaan. Namun mereka tetap berharap Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) Jakarta Timur segera turun tangan melakukan pengecekan serta memaksa perusahaan membayar upah sesuai aturan.

“Kalau Disnakertrans benar-benar melihat kehidupan kami, pasti tahu betapa mustahilnya hidup di Jakarta dengan gaji Rp2 jutaan,” tambah seorang pekerja lain.

Ancaman Sanksi Hukum

Perlu diketahui, perusahaan yang membayar upah di bawah UMP dapat dijerat sanksi pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun, atau denda mulai Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Baca Juga:  Terbongkar! Dana Ratusan Miliar APBD DLH Tangerang Diduga Menguap Tanpa Jejak

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 81 ayat (63), yang menegaskan larangan membayar upah lebih rendah dari standar minimum.

Jika buruh merasa dirugikan, mereka berhak melaporkan perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat agar segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Belum Ada Tanggapan Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, PT GFC Indonesia Terminal belum memberikan keterangan resmi. TeropongRakyat.co tengah berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Hasil konfirmasi akan dimuat pada kolom pemberitaan berikutnya.

Berita Terkait

PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang
Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar
Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras
Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan
Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok
Visualisasi Keluarga Sederhana Dengan Pembelajaran Inspiratif Tentang Arti Kesetiaan Sesungguhnya
Bonus Atlet Berprestasi Dipangkas, GM FKPPI Desak Walikota Pasuruan Mundur !
Wapres ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:43 WIB

PT Praba Mas Hill Laksanakan Perbaikan Jalan di Segmen Jalan Candi Penataran Raya hingga Pertigaan Jalan Untung Suropati, Semarang

Selasa, 3 Maret 2026 - 21:08 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Antarpulau, Polres Metro Jakpus Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp130 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 09:54 WIB

Bocah 6 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Kasin, Sempat Terbawa Arus Deras

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:54 WIB

Gerhana Bulan Total Hiasi Pertengahan Ramadan

Senin, 2 Maret 2026 - 21:39 WIB

Dua Kali Beruntun, Motor Warga Kembali Hilang di Sungai Bambu Tanjung Priok

Berita Terbaru