Tiktok Mengajukan Gugatan Hukum Kepada Pemerintah AS

- Jurnalis

Rabu, 8 Mei 2024 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Kongres telah mengambil langkah yang belum pernah dilakukan sebelumnya dengan secara sengaja mengasingkan dan melarang TikTok: sebuah forum daring aktif untuk ucapan dan ekspresi terlindungi yang digunakan oleh 170 juta warga Amerika untuk membuat, membagikan, dan melihat video melalui Internet,” papar TikTok dalam petisi yang diajukan ke Pengadilan Banding untuk Wilayah Distrik Columbia. Dalam petisi tersebut, TikTok menambahkan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah, Kongres AS mengesahkan undang-undang yang menyasar satu platform tertentu yang disebutkan secara gamblang dengan larangan yang bersifat permanen dan nasional, serta melarang semua warga Amerika berpartisipasi dalam komunitas daring unik yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna di seluruh dunia. TikTok memaparkan di dalam petisinya bahwa undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Perlindungan Warga Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Pesaing Asing bersifat inkonstitusional.

Baca Juga:  Dalam Waktu Dekat Terminal 3 Priok Gunakan X-Ray Peti Kemas

“Larangan terhadap TikTok jelas inkonstitusional, bahkan para pendukung undang-undang itu pun mengakui kenyataan itu, dan oleh karena itu berusaha sekuat tenaga untuk menggambarkan undang-undang tersebut bukan sebagai larangan sama sekali, melainkan sekadar peraturan kepemilikan TikTok,” TikTok melanjutkan.

Undang-undang itu hanya memberi ByteDance waktu 270 hari untuk menjual TikTok kepada pembeli non-China, dengan kemungkinan perpanjangan 90 hari jika presiden AS menganggapnya perlu.

“Namun, pada kenyataannya, tidak ada pilihan,” kata TikTok.

TikTok juga menyebut “divestasi yang memenuhi syarat” yang diminta oleh undang-undang itu agar platform dapat terus beroperasi di AS sama sekali mustahil: tidak secara komersial, tidak secara teknologi, tidak secara hukum.

Larangan terhadap TikTok, dengan alasan kepentingan keamanan nasional AS, menuai kritik luas dari berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar AS. Orang-orang mempertanyakan motivasi di balik penindasan Washington terhadap aplikasi populer itu. Kekhawatiran mengenai pelanggaran hak konstitusional dan prinsip persaingan yang sehat juga mengemuka.

Sumber : Antara/red

Berita Terkait

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar
PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025”, Lima Karya Terbaik Dapat Penghargaan
Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur
BEM RI Bogor Raya Kepung Kantor Bupati, Desak Usut Dugaan Bisnis Ilegal Kades Sadeng
Suasana tegang namun penuh muatan hukum menyelimuti pertemuan yang digelar di lokasi sengketa lahan hari ini.
BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening Meta Court Padel
BRI BO Ciputat Gelar Kegiatan Padel Meriahkan Grand Opening Meta Court Padel
BRI BO Ciputat Hadiri Grand Opening HOM Fitness Center Pondok Ranji

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:04 WIB

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Desember 2025 - 14:27 WIB

PPWI Umumkan Hasil Lomba Menulis “Pengalaman Buruk dengan Polisi Indonesia 2025”, Lima Karya Terbaik Dapat Penghargaan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:28 WIB

Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:16 WIB

BEM RI Bogor Raya Kepung Kantor Bupati, Desak Usut Dugaan Bisnis Ilegal Kades Sadeng

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:05 WIB

Suasana tegang namun penuh muatan hukum menyelimuti pertemuan yang digelar di lokasi sengketa lahan hari ini.

Berita Terbaru

Breaking News

Pria Ditemukan Tewas Gantung Diri, Diduga Depresi Usai Diputus Pacar

Sabtu, 20 Des 2025 - 15:04 WIB