Bekasi, TeropongRakyat.co – Ditengah maraknya isu Remaja yang melakukan tindak pidana kriminalitas yang menjurus ke hal-hal negatif yang menjuru ke tauran hingga pembegalan.
Sangat disayangkan saat redaksi melakukan investigasi diwilayah Bekasi Selatan tepatnya dijalan Sadewa Raya, mereka mencoba mengelabuhi warga serta pihak lain nya dengan bermodus merubah toko nya menjadi toko sembako.
Namun saat redaksi menelisik lebih jauh, ternyata toko tersebut menjual berbagai obat keras terbatas dan obat golongan G, seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Calmlet bahkan hingga Riklona secara bebas.
Padahal, obat-obatan ini termasuk dalam kategori obat keras terbatas yang penyalahgunaannya bisa berdampak serius bagi kesehatan mental dan fisik.
Keresahan masyarakat makin meningkat karena pembeli obat-obatan ini didominasi oleh kalangan remaja. Tak sedikit warga yang mengaku pernah melihat transaksi mencurigakan terjadi di dekat sekolah dan tempat umum lainnya.
“Penyalahgunaan obat-obatan keras dapat mengakibatkan gangguan kesehatan yang serius, mulai dari kerusakan organ tubuh hingga masalah psikologis.” Ujar pemerhati kesehatan.
Dengan kegiatan peredaran jenis obat keras terbatas tersebut pelaku di ancam dengan pasal 435 UU RI no 17 tahun 2023 pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
Penting untuk segera mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk mengatasi peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Bekasi Selatan.
Tindakan tegas seperti penyelidikan menyeluruh dan penutupan toko-toko ilegal harus dilaksanakan agar tidak ada lagi kerugian yang ditanggung oleh masyarakat.
Dukungan dari masyarakat dan peran aktif dinas kesehatan juga sangat diharapkan dalam mengawasi dan mendukung upaya penegakan hukum.
Untuk langkah lanjutan redaksi akan meminta pihak terkait seperti APH khususnya Polsek Bekasi Selatan, Camat Bekasi Selatan dan Lurah Jakasetia untuk segera mengambil langkah tegas. (Red)
Penulis : Gibran Lazuardy
Editor : MRa