Muklis: Bayangan Kebal Hukum di Balik Peredaran Tramadol Tangerang Selatan

- Jurnalis

Sabtu, 28 Juni 2025 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan, teropongrakyat.co |27 Juni 2025 –  Bayang-bayang Muklis, sosok yang diduga sebagai back-up jaringan pengedar Tramadol di Tangerang Selatan, kian menggelayut.

Bukan hanya peredaran obat terlarang ini yang meresahkan, namun dugaan kuat Muklis kebal hukum semakin mengusik rasa keadilan masyarakat.  Informasi yang beredar menyebutkan Muklis telah lama beroperasi, melindungi para pengedar Tramadol di wilayah hukum Polresta Tangerang Selatan.

Pertanyaan besar pun muncul: bagaimana ia bisa lolos dari jeratan hukum selama ini?

Vijay, Aktivis GANN, memberikan kesaksian yang menguatkan dugaan tersebut.

“Dari informasi yang kami peroleh dari rekan-rekan di lapangan dan rekaman pengakuan salah satu penjaga toko di Jalan Raya Puspitek, Muklis diduga kuat menjadi back-up bagi toko-toko yang menjual Tramadol di Tangerang Selatan,” tegas Vijay.

Keberadaan Muklis menjadi sorotan tajam di tengah maraknya peredaran Tramadol yang dilakukan secara terang-terangan.

Baca Juga:  Polsek Rawalumbu Gelar Patroli KRYD di Wilayah Bekasi dan Rawalumbu

Praktik ini tak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran tokoh masyarakat, RT, dan RW setempat.  Sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan, seharusnya mereka lebih aktif dalam mencegah peredaran narkoba dan zat adiktif.

Ketidakhadiran peran mereka dalam kasus ini menjadi celah yang perlu dikaji lebih lanjut.

Tim investigasi teropongrakyat.co berhasil mendapati bukti nyata transaksi penjualan Tramadol antara penjual dan seorang remaja.

Fakta ini semakin memperkuat dugaan bahwa peredaran obat keras tanpa izin ini berjalan tanpa hambatan, seolah-olah dilindungi oleh payung hukum yang kuat.

Bahaya lain dari peredaran Tramadol tak bisa dianggap remeh.  Obat ini, jika disalahgunakan, dapat menyebabkan adiksi, depresi pernapasan, bahkan kematian.

Baca Juga:  Pengakuan Penjaga Toko Ungkap Dugaan Koordinasi Penjualan Pil Daftar G, Aparat Didesak Selidiki

Apalagi, peredarannya yang menyasar kalangan remaja di lingkungan padat penduduk, menjadi ancaman serius bagi generasi muda bangsa.

Situasi ini menuntut tindakan tegas dan cepat dari berbagai pihak. Pemerintah daerah, Kepolisian, dan BPOM harus segera bertindak untuk memberantas peredaran Tramadol dan menjerat semua pihak yang terlibat, termasuk Muklis yang diduga sebagai back-up utama.

Tidak hanya para penjual, tetapi juga jaringan dan oknum yang melindungi mereka harus diusut tuntas hingga ke akarnya.  Ketegasan hukum dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal ini dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman bahaya adiksi.

Kepercayaan publik terhadap penegak hukum juga dipertaruhkan dalam kasus ini.  Tindakan yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan tersebut.

Berita Terkait

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara
Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan
Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas
Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan
Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku
Bukan Gugatan Pribadi, tetapi Dokumen Negara Mercy Sihombing Tegaskan Fokus pada Transparansi Data — Mantan Kuasa Hukum Justru Ingatkan: Suket Bukan Produk Hukum!
Camat Lahei Tuding Prianto Terima Tali Asih – Prianto: FITNAH! Saya Bawa ke Jalur Hukum Jika Tak Minta Maaf
Bea Cukai Malang Amankan 73.280 Batang Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 23:06 WIB

Putusan Mahkamah Agung Dieksekusi: Rp31,3 Miliar Korupsi Mimika Kembali ke KAS Negara

Selasa, 22 September 2026 - 15:55 WIB

Ketua LPKP Jhon Kenedy Tegas Ke ESDM: Cabut Izin PT NPR Sekarang! Oknum Kades Mukti Ali Diduga Rampas Uang Rp. 2,1 Miliar Tanpa Hak Atas Lahan

Selasa, 22 September 2026 - 15:53 WIB

Dugaan Lapak Solar untuk Operasional Alat Berat di Batukuda Mancak Disorot, Ketum GWI Minta Aparat Bertindak Tegas

Selasa, 22 September 2026 - 08:54 WIB

Kasus Riski di Merangin Jadi Atensi, Ketum BPI KPNPA RI Minta Propam Polri Turun Tangan

Selasa, 22 September 2026 - 07:48 WIB

Warga Semanan Diusik Aksi Koboi Sajam, Polsek Kalideres Diminta Ungkap Pelaku

Berita Terbaru

TNI – Polri

Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta

Selasa, 22 Sep 2026 - 22:38 WIB