Majelis Pers dan Dewan Pers: Pergulatan Sejarah dan Tantangan Kemerdekaan Pers di Era Digital

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.co – Sejarah lahirnya Majelis Pers Independen (MPI) dari rahim reformasi yaitu pada tahun 1999 .yang merupakan prakarsa dan buah pemikiran dari 28 organisasi pers reformis yang di Plopori oleh KWRI kala itu, untuk merumuskan berbagai hal yang berkaitan dengan kemerdekaan pers.

Majelis Pers berhasil menyusun kode etik wartawan dan menyerahkan rumusan Rancangan Undang-Undang tentang Pers ke DPR RI. Itulah yang membidani lahirnya Undang Undang No.40 Thn 1999 Tentang Pers. secara konstitusi Undang Undang tersebut mengamanahkan akan dibentuk Dewan Pers independen.

Karna Dewan Pers warisan produk rezim Orde Baru itu telah dinyatakan demisioner oleh Yakob Utama sebagai Pelaksana Harian Dewan Pers saat itu di hadapan para pimpinan organisasi-wartawan pada tanggal 5-7 Agustus tahun 1999 di hotel Topas Bandung yang juga merupakan rangkaian kegiatan selumnya yaitu rapat kordinasi (Rakor) Departemen Penerangan pada tanggal 26-28 Mei tahun 1999 di Hotel Garuda Malioboro Yogyakarta yang dihadiri sejumlah para pimpinan organisasi wartawan.

ADVERTISEMENT

Majelis Pers dan Dewan Pers: Pergulatan Sejarah dan Tantangan Kemerdekaan Pers di Era Digital - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai rangkaian kegiatan Saat itu pula dilanjut dengan rapat-rapat di Dewan Pers dengan disepakati beberapa hasil keputusan bersama.

beberapa hal diantaranya meratifikasi kembali kode etik wartawan Indonesia (KEWI) menjadi kode etik jurnalistik (KEJ) serta memberi penguatan-penguatan kepada dewan pers sebagai ujung tombak umat pers dalam mengawal agenda reformasi dan demokrasi sebagai bagian dari pilar ke empat (4) demokrasi.

Diera reformasi, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 merupakan garis lurus amanah UUD’45. Dengan adanya Amandemen pasal 28 huruf (a) sampai (f) tentang kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat dan memperoleh hak Informasi, serta Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Republik Indonesia, Nomor XVII/MPR/1998 Tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga:  Polres Tangerang Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Maka UU Pers perlu dikaji ulang karna UU No. 40 thn 1999 tentang Pers sudah tidak lagi Relevan dan bertentangan dengan UUD 1945. Mengingat bahwa lahir UU No. 40 thn 1999. Sementara UUD 1945 sudah mengalami beberapa kali amandemen. Terutama termaktub tentang pasal HAM.

Artinya Bahww UU No.40 thn 1999 tentang Pers jadi prematur dan belum sempurna karena bertentangan dengan UUD yang sudah diamandemen,

Jadi seyogyanya Dewan Pers tidak boleh membuat aturan atau regulasi mengenai oraganisasi pers maupun media/wartawan. karena Dewan Pers hanya merupakan lembaga AdHoc.

Hal ini sesuai Pada pasal 1 UU Pers tidak ada definisi Dewan Pers dalam Ketentuan Umum sebagai ruh UU Pers.

“Dewan Pers baru muncul pada Pasal 15 UU Pers. Jadi saat UU Pers disahkan. Dewan Pers belum ada dan baru kemudian dibentuk oleh organisasi pers mengacu dari pasal 15,”.

Menyikapi statemen Dewan Pers hanya menagukui beberapa organisasi dan verfikasi media yang ahir ahir ini , menurut Ozzy ..bukan persoalan baru.dan merupakan lagu lama cuman penyanyi baru dan kasset kusut. Karna wajar ketua Dewan Persnya baru. jadi butuh panggung walaupun suaranya Fals dan sumbang.” Hal ini juga membuat kegaduhan dan merusak iklim dinamika Pers yang kondusif sebagai salah satu Rumusan Kompetensi wartawan.

Baca Juga:  Polsek Kepulauan Seribu Utara Gelar Patroli Malam Perintis Presisi, Sasar Kenakalan Remaja, Narkoba, Miras hingga Premanisme

Kita harus Realistis Menyikapi fenomena pesatnya perkembangan pers Indonesia, maka keberadaan Dewan Pers sudah tidak lagi menjadi payung hukum para organisasi pers, perusahaan pers dan wartawan.

Sekjen Majelis Pers yang juga ketua umum KWRI Ozzy Sulaiman Sudiro mengatakan, Dewan Pers bukan Lembaga Verifikasi apalagi legislasi penetu kelayakan sebuah organisasi maupun media. Sesuai tupoksinya jelas bahwa keberadaan Dewan Pers hanya berfungsi sebagai fasilitator bagi seluruh organisasi pers dan perusahaan media.

Jadi, sesuai Undang-Undang, lanjut Ozzy, keberadaan Dewan Pers tidak ada satupun pasal yang menerangkan kewenangannya terkait legislasi dan verifikasi, namun hanya boleh mendata organisasi wartawan dan perusahan media.

“Apalagi memiliki HAK menentukan kebijakan yang justru berpotensi memberangus kemerdekaan pers itu sendiri dengan modus akal-akalan untuk kepentingan “rulling party”, padahal seharusnya sesuai salah Satu fungsi dewan pers adalah melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, bukan malah mematikan kehidupan pers,” tegasnya.

Ozzy juga menguraikan, Pers adalah produk etika, secara eksistensinya, produk jurnalis adalah muatan informasi. Munculnya berbagai macam konflik horizontal maupun vertikal terhadap sengketa pers yang menandakan lemahnya UU Pers.

Banyak keluhan masyarakat terhadap pers antara lain, masih banyak media yang mengabaikan nilai-nilai privasi, mengembangkan berita berbau pornografi, fitnah, gosip, isu SARA, sadisme serta mengemas berita dalam dimensi konflik, atau pada intinya masih banyak media yang mengabaikan kaidah- kaidah jurnalistik di dalam pemberitaannya.

Berita Terkait

Harhubnas 2025: Pelabuhan Sunda Kelapa Berkomitmen Jadi Pelabuhan Ramah Lingkungan
Kesamaan 17+8 Tuntutan Rakyat dengan Visi Jokowi, Benang Merah tapi Beda Arah
Dr. Frans Pantan, Ketua STT Bethel: Pendidikan Agama Kristen Siap Guncang Indonesia: Transformasi Radikal Menuju Keadilan Sosial!
Lomba Penataan Lingkungan: Dari Rawa Badak Selatan Untuk Indonesia Yang Lebih Hijau 
KSO Terminal Petikemas Koja Luncurkan Program Bimbingan Belajar TEUs Bimbingan Edukasi Siswa Pintar
Intro Coffee Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Tribute Iwan Fals dan Semangat Kebangsaan
Seorang Paskibra, Dirinya Memberikan Pesan Kepada Rekan Siswa Pelajar di HUT RI ke 80
Kolaborasi TJSL untuk Memperingati Kemerdekaan RI ke-80 Bersama Pelajar SD dan SLB Membangun Semangat Baru

Berita Terkait

Selasa, 9 September 2025 - 12:12 WIB

Harhubnas 2025: Pelabuhan Sunda Kelapa Berkomitmen Jadi Pelabuhan Ramah Lingkungan

Jumat, 5 September 2025 - 22:55 WIB

Kesamaan 17+8 Tuntutan Rakyat dengan Visi Jokowi, Benang Merah tapi Beda Arah

Jumat, 5 September 2025 - 07:15 WIB

Dr. Frans Pantan, Ketua STT Bethel: Pendidikan Agama Kristen Siap Guncang Indonesia: Transformasi Radikal Menuju Keadilan Sosial!

Kamis, 28 Agustus 2025 - 21:12 WIB

Lomba Penataan Lingkungan: Dari Rawa Badak Selatan Untuk Indonesia Yang Lebih Hijau 

Jumat, 22 Agustus 2025 - 22:44 WIB

KSO Terminal Petikemas Koja Luncurkan Program Bimbingan Belajar TEUs Bimbingan Edukasi Siswa Pintar

Berita Terbaru

Entertainment

Gala Premiere Film Perempuan Pembawa Sial Karya Terbaru IDN Picture

Jumat, 12 Sep 2025 - 06:30 WIB

Breaking News

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 Sep 2025 - 15:38 WIB