Pembiaran Penjualan Rokok Ilegal di Malaka 1, Rorotan Menjadi Sorotan, Kemana Para Penegak Hukum?

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 18:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – Peredaran rokok ilegal di Jalan Malaka I, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, makin merajalela. Ironisnya, aktivitas yang jelas-jelas merugikan negara ini justru terkesan dibiarkan begitu saja tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Rokok tanpa pita cukai itu dijual terang-terangan, bahkan bisa dibeli oleh anak-anak di bawah umur. Senin, (02/06/2025).

Yang lebih mengejutkan, penjual berinisial F mengaku telah “berkoordinasi” dengan oknum aparat Polres Jakarta Utara. Jika pernyataan ini benar, maka bukan hanya hukum yang dicoreng, tapi juga marwah dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

 

Pembiaran Penjualan Rokok Ilegal di Malaka 1, Rorotan Menjadi Sorotan, Kemana Para Penegak Hukum? - Teropong Rakyat
Pedagang Rokok Ilegal di Jln Malaka 1, Rorotan

Sampai hari ini, pedagang tersebut masih bebas berjualan tanpa rasa takut. Lantas, ke mana aparat wilayah? Apakah mereka tutup mata, tuli, dan kehilangan nyali? Atau jangan-jangan memang ada pembiaran sistematis yang sengaja dilakukan?

Baca Juga:  BRI KC Serang Gelar Senam Pagi, Dukung Budaya Kerja Sehat untuk Tingkatkan Produktivitas

Ini bukan pelanggaran kecil. Ini kejahatan ekonomi yang nyata. Negara dirugikan miliaran rupiah, namun aparat justru bungkam. Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, siapa pun yang mengedarkan barang kena cukai tanpa pita cukai bisa dihukum penjara 1 hingga 8 tahun, dan denda 10 hingga 20 kali lipat nilai cukai.

Lebih parah lagi, jika benar ada aparat yang ikut bermain, maka mereka juga melanggar Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat. Ancaman hukumannya jelas: penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan kepercayaan rakyat.

Baca Juga:  Maling Teriak Maling. Zulmansyah Sekedang Suruh Preman Gembok Kantor PWI.

Memang, tarif cukai yang tinggi kerap dijadikan alasan. Tapi hukum tetaplah hukum. Tidak ada ruang toleransi untuk kejahatan, apalagi jika dilakukan dengan sokongan kekuasaan. Ketika aparat hanya jadi penonton, maka yang rusak bukan hanya hukum, tapi juga wibawa institusi.

Pertanyaannya sekarang: sampai kapan aparat hanya diam? Sampai seberapa besar kerugian negara dibutuhkan agar hukum akhirnya ditegakkan? Atau memang hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Berita Terkait

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar
Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi
WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang
Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang
Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi
Hari Pertama Sekolah di Bogor Kacau, Hujan Deras Picu Kemacetan di Hampir Semua Akses Utama
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Jabodetabek, Hujan Lebat Berpotensi Disertai Petir
Hujan Guyur Jakarta Sejak Pagi, Suhu Capai 28 Derajat Celsius

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 21:34 WIB

DPP HMTN MP Laksanakan Program Pemberdayaan Masyarakat Tani Nusantara Ter Integrasi di Sukabumi, Target Seluas 400 Hektar

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:46 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pelaku Terkait Peristiwa Kematian di Bekasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:08 WIB

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:47 WIB

Kapal KM BIMA Mati Mesin di Perairan Onrust, Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 17 Penumpang

Senin, 12 Januari 2026 - 20:05 WIB

Aksi Curanmor Disertai Penembakan di Jakarta Berhasil Diungkap Polisi

Berita Terbaru

Breaking News

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:08 WIB