Buntut Penahanan Hasto Kristiyanto: Instruksi Megawati dan Dilema Profesionalisme Kepala Daerah PDIP

- Jurnalis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 20:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ.

Jakarta – Teropongrakyat.co – 22/2/2025 – Penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, telah memicu reaksi bergelombang di internal partai. Langkah tegas Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan kepala daerah dari PDIP untuk memboikot acara retreat pemerintahan yang akan diselenggarakan tanggal 22 – 28 Februari 2025 di Lembah Tidar, Akedemi Militer, Magelang, Jawa Timur mmenjadi sorotan publik yang signifikan. Instruksi ini, meskipun tampak sebagai bentuk solidaritas partai, menimbulkan pertanyaan serius tentang dampaknya terhadap pemerintahan dan citra partai itu sendiri.

Buntut Penahanan Hasto Kristiyanto: Instruksi Megawati dan Dilema Profesionalisme Kepala Daerah PDIP - Teropong Rakyat

ADVERTISEMENT

Buntut Penahanan Hasto Kristiyanto: Instruksi Megawati dan Dilema Profesionalisme Kepala Daerah PDIP - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di satu sisi, instruksi ini dapat diinterpretasikan sebagai demonstrasi dukungan penuh Megawati terhadap Hasto dan penegasan soliditas internal PDIP. Dalam konteks politik Indonesia yang cenderung pragmatis, langkah ini menunjukkan komitmen partai terhadap kadernya dan kesiapan untuk membela mereka yang dianggap diperlakukan tidak adil. Solidaritas partai memang penting untuk menjaga moral dan semangat juang para kader. Namun, di sisi lain, langkah ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di mata publik dan memicu pertanyaan tentang profesionalisme dan tanggung jawab kepala daerah.

Baca Juga:  Di Masa Tenang, Salah Satu Paslon Pemilukada Kota Tangerang Tebar Pesona Sebar Minyak, Bawaslu Siap Proses Sesuai Aturan

Pemboikotan retreat pemerintahan oleh kepala daerah PDIP dapat ditafsirkan sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap pemerintah dan pengabaian kepentingan publik. Retreat tersebut bertujuan untuk menyelaraskan program pemerintah dan meningkatkan koordinasi antar lembaga. Ketidakhadiran kepala daerah PDIP berpotensi menghambat proses tersebut dan berdampak negatif pada efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Lebih jauh, tindakan ini dapat memperlebar polarisasi politik dan memperburuk iklim demokrasi di Indonesia.

Buntut Penahanan Hasto Kristiyanto: Instruksi Megawati dan Dilema Profesionalisme Kepala Daerah PDIP - Teropong Rakyat

Instruksi ini juga menimbulkan pertanyaan mendasar tentang pemisahan urusan partai dan pemerintahan. Kepala daerah, terlepas dari afiliasi politiknya, memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan netral. Pemboikotan retreat karena alasan politik dapat dianggap sebagai tindakan tidak profesional dan pengabaian tanggung jawab mereka sebagai pelayan publik. Hal ini dapat mengikis kepercayaan publik terhadap pemerintahan dan melemahkan integritas birokrasi.

Data dari www.kumparan.com (21/2/2025) menunjukkan bahwa dari 481 kepala daerah yang dijadwalkan menghadiri retreat, 177 di antaranya merupakan kader PDIP. Laporan tersebut menyebutkan 47 kepala daerah dari berbagai partai tidak hadir bukan saja dari PDIP pada hari pertama. Meskipun retreat belum berakhir hingga 28/2/2025, ketidakhadiran ini akan menjadi bahan evaluasi Kementerian Dalam Negeri RI. Pertanyaan kunci yang muncul adalah: apakah kepala daerah khususnya dari PDIP lebih memprioritaskan kepatuhan kepada instruksi Ketua Umum partai atau kepada pemerintah? Ini menjadi perdebatan menarik yang perlu dikaji lebih lanjut.

Baca Juga:  Nico Siahaan: Digitalisasi Buka Peluang dan Tantangan Baru Ubah Cara Bekerja dan Interaksi

Buntut Penahanan Hasto Kristiyanto: Instruksi Megawati dan Dilema Profesionalisme Kepala Daerah PDIP - Teropong Rakyat

Instruksi Megawati Soekarnoputri ini merupakan langkah yang kontroversial dan berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan. Meskipun menunjukkan solidaritas internal, tindakan ini mengabaikan aspek profesionalisme dan tanggung jawab kepala daerah sebagai pelayan publik. PDIP perlu menyeimbangkan dukungan terhadap kadernya dengan komitmen terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan akuntabel. Dialog dan komunikasi yang lebih baik antara partai politik dan pemerintah sangat krusial untuk menghindari konflik yang merugikan kepentingan publik di masa mendatang.

Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UT UPBJJ Jakarta dan Koordinator Justice Society Community.

Berita Terkait

Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri FGD Sinergitas Pembangunan dan Antisipasi Bencana di Wagir
DPRD Kabupaten Malang Ajak Masyarakat Wagir Wujudkan Daerah Tangguh Bencana
Skandal KPR MBR Terkuak: Menkeu Purbaya Buru Dalang Penipuan Angka Massif
Kemenhub Genjot Pengawasan Pelayaran: Harmonisasi Penegakan Hukum Jadi Kunci
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Kapolres Kepulauan Seribu Gelar Ngopi Kamtibmas di Pulau Kelapa, Ajak Warga Dukung Program Jaga Jakarta
NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
Semangat Kemerdekaan Membara: Indonesia Bersatu Menuntut Keadilan di Tengah Sorotan Dunia

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 18:30 WIB

Senkom Mitra Polri Kabupaten Malang Hadiri FGD Sinergitas Pembangunan dan Antisipasi Bencana di Wagir

Rabu, 12 November 2025 - 18:13 WIB

DPRD Kabupaten Malang Ajak Masyarakat Wagir Wujudkan Daerah Tangguh Bencana

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Skandal KPR MBR Terkuak: Menkeu Purbaya Buru Dalang Penipuan Angka Massif

Selasa, 30 September 2025 - 19:50 WIB

Kemenhub Genjot Pengawasan Pelayaran: Harmonisasi Penegakan Hukum Jadi Kunci

Rabu, 10 September 2025 - 19:46 WIB

Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Berita Terbaru

Pemerintahan

Forum Group Discussion dan Penandatanganan Kerja Sama Malang Raya

Selasa, 2 Des 2025 - 21:39 WIB