Debt Collector Diduga Serang Kediaman Jurnalis di Karawang, Mobil Dibawa ke Polres

- Jurnalis

Selasa, 31 Desember 2024 - 02:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang. Teropongrakyat.co – Sekelompok debt kolektor PT Clipan Finance Menyerang kediaman E dan jurnalis media online, di Perumahan Bumi Indah Pesona, jalan Flamboyan, Blok DA.13 No.13, Kecamatan Cikampek Barat, Kerawang, Sabtu 7/12.2024

Seorang jurnalis dan debitur di Karawang mengalami kejadian yang mengkhawatirkan, diduga akibat ulah sekelompok debt collector dari PT. Clipan Finance.  Kejadian ini bermula pada Sabtu, 7 Desember 2024, pukul 04.00 pagi, ketika debitur (E) hendak pergi ke pasar. Ia mendapati seorang perempuan sedang memotret mobil dan rumahnya secara diam-diam. Saat ditegur, perempuan tersebut mengaku disuruh suaminya, yang ternyata adalah debt collector dari PT. Clipan Finance.

Kejadian ini berlanjut pada Sabtu, 21 Desember 2024, pukul 14.00. Sekelompok debt collector memasuki garasi mobil debitur (E) tanpa izin dan mengambil kunci mobil. Mereka juga memasuki pekarangan rumah tanpa izin, membuat kericuhan dan menghina debitur (E) dengan kata-kata kasar.  Perbuatan mereka ini dianggap telah mempermalukan debitur di depan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selasa, 24 Desember 2024, pukul 14.00 sore, sekelompok debt collector kembali menyerang kediaman jurnalis dan debitur (E). Mereka membuat onar, mengancam untuk menarik paksa mobil debitur dengan towing, dan bahkan melecehkan jurnalis tersebut.

Baca Juga:  Diduga Keterlibatan Oknum Polisi, Solar Subsidi Terjual Bebas di Pelabuhan Karangsong

“Saya tidak takut dengan jurnalis, mau bawa jurnalis bawa saja kesini kami tetap angkut paksa unit tersebut memakai towing,” ujar sekelompok debt collector tersebut.

Debitur (E) berusaha menahan mobilnya, namun debt collector mendorong dan mengancamnya, serta mengancam keluarganya.  Merasa situasi tidak kondusif, debitur (E) melaporkan kejadian ini ke Polsek Cikampek.  Polsek Cikampek mencoba memediasi antara debitur dan debt collector, namun debt collector tetap bersikeras ingin menarik mobil debitur (E).

Akhirnya, anggota Reskrim Polsek Cikampek memutuskan untuk membawa mobil debitur (E) ke Polres Karawang untuk menghindari tindakan nekat dari debt collector. Mobil debitur (E) dititipkan di Polres Karawang agar debt collector tidak dapat mengambilnya secara paksa.

Kejadian ini menimbulkan keprihatinan, karena seorang jurnalis dan debitur diperlakukan tidak baik oleh debt collector.  Jurnalis tersebut bahkan mengalami pelecehan, yang diduga dilakukan oleh debt collector dari PT. Clipan Finance.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh debt collector.  Pihak berwenang diharapkan untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku.  Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya untuk menjaga profesionalitas dan etika dalam menjalankan tugas sebagai debt collector.

Baca Juga:  APSI Soroti Kecelakaan Cipularang: Dorong Tanggung Jawab Perusahaan dan Keadilan bagi Sopir

Terpisah, Aktivis 98 lumpen Menjelaskan: “Utang-piutang merupakan perbuatan hukum perdata, namun penagihan utang oleh kreditur dapat mengandung unsur pidana jika dilakukan secara melawan hukum. penagihan dengan memasuki rumah debitur tanpa izin dan melakukan pemaksaan. Tindakan ini melanggar Pasal 167 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal-pasal tersebut membutuhkan batasan dan indikator agar dapat diterapkan secara tepat.” Ucap lumpen kepada redaksi teropongrakyat.co Selasa, 31/12/2024

Masih lumpen, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai masalah ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif atau penelitian doktrinal, yang menganalisis hukum baik sebagaimana tertulis dalam undang-undang maupun sebagaimana diputuskan oleh hakim melalui proses yudisial.

Tindakan kreditur yang memaksa masuk ke rumah debitur melanggar Pasal 167 ayat (1) KUHP. kreditur yang memaksa debitur untuk membayar utang dengan ancaman kekerasan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP.

Oleh karena itu, kreditur yang melakukan kedua perbuatan tersebut dapat dikenakan kedua pasal tersebut secara komulatif karena terindikasi melakukan perbarengan tindak pidana atau concursus

Penulis : Rocky

Sumber Berita : www.teropongrakyat.co

Berita Terkait

Korban Kecelakaan Di Gerbang Tol Ciawi Truk Rem Blong Hantam Antrean, 8 Orang Tewas, Belasan Orang Luka – Luka
Aksi Demo Waris Tanah Kembangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Wakil Wali Kota Jakarta Utara Gelar Pertemuan Dengan Perwakilan Wartawan Jakarta Utara Bahas Kemitraan dan Ruang Khusus Media
Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Informasi Sementara 6 Orang Meninggal Dunia
Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.
Warga Terpaksa Antre Panjang untuk Mendapatkan, Kelangkaan LPG 3 Kilo di Cikarang, Siapa Bertanggung Jawab?
Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:44 WIB

Korban Kecelakaan Di Gerbang Tol Ciawi Truk Rem Blong Hantam Antrean, 8 Orang Tewas, Belasan Orang Luka – Luka

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:31 WIB

Aksi Demo Waris Tanah Kembangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:34 WIB

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Gelar Pertemuan Dengan Perwakilan Wartawan Jakarta Utara Bahas Kemitraan dan Ruang Khusus Media

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:16 WIB

Team Kecamatan Pebayuran Monitoring Evaluasi Kegiatan Yang Bersumber Dari ADD Dan DD Dan Bantuan Propinsi Jawa Barat Anggran 2024

Selasa, 4 Februari 2025 - 22:12 WIB

Bandara Udara Kelas III Lasondre Sumatera Utara di Duga Kerap Menjadi Sarang Pemakai Nartika Jenis Sabu-Sabu.

Berita Terbaru

Breaking News

Aksi Demo Waris Tanah Kembangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rabu, 5 Feb 2025 - 21:31 WIB

Otomotif

Simak Harga Pasaran Hyundai Creta Bekas Pada 2025

Rabu, 5 Feb 2025 - 18:13 WIB