LBH CCI ADAKAN SEMINAR NASIONAL PARALEGAL, UNDANG PAKAR SEBAGAI NARASUMBER

- Jurnalis

Sabtu, 6 April 2024 - 10:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Teropongrakyat.coSorong, Sukses pada Seminar Paralegal pada bulan sebelumnya, maka LBH Cendrawasih Celebes Indonesia akan mengadakan Seminar Nasional Paralegal pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 secara Virtual dan Kelas Group. Saat ini lebih 100 orang peserta telah mendaftar untuk virtual dan lebih 500 orang telah bergabung pada Kelas Group Seminar Paralegal. Demikian keterangan Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE saat ditemui media Jumat 5 April 2024.

Narasumber yang tampil pada Seminar tersebut adalah : Prof Drs Owin J.J,M.Hum, MM, PhD Pakar Pemberdayaan SDM Kemendagri RI; Dr H Misri Hasanto,M.Kes Konsultan Hukum Kesehatan & Sekjen DPP Perhimpunan Profesi Paralegal Nasional; dan Syarief R Wenno,ST.,SH., M.Si adalah seorang Akademisi.

Baca Juga:  Denpandutaikam Brigif 18 Kostrad  Laksanakan Terjun Bebas Militer

Tema Seminar Paralegal : Peluang dan Tantangan Profesi Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum Pada Masyarakat, dengan Submateri diantaranya : Pemberdayaan Masyarakat, Mediasi, Konsultasi, Pemberi Bantuan Hukum, Penyuluhan Hukum, dan Sosiologi Hukum & SDM.

ADVERTISEMENT

LBH CCI ADAKAN SEMINAR NASIONAL PARALEGAL, UNDANG PAKAR SEBAGAI NARASUMBER - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi masyarakat yang ikut Seminar ini Gratis, silahkan, namun bagi yang perlu Sertifikat Seminarnya, biaya administrasinya Rp 25 Ribu, Pendaftaran ditutup tanggal 14 April 2024, ujar Direktur LBH CCI Rusdi,SH.,CFLE.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Pengajian Rutin

Saat ini tercatat Peserta Seminar cukup bervariasi dari sisi tingkat Pendidikannya, diantaranya ada yang sudah S3, S2, S1, tamatan SLTA, Tamatan SLTP, dan bahkan ada yang tamatan SD. Jadi siapapun boleh ikut, termasuk untuk mengikuti Pendidikan Paralegal nantinya.

Berdasarkan Permenkumham nomor 3 tahun 2021 tentang Paralegal Dalam Memberikan Bantuan Hukum, dijelaskan syarat-syarat seseorang menjadi Paralegal : WNI berumur 18 tahun ke atas, bisa membaca dan menulis, tidak berprofesi sebagai Advocad, konsultasi Paralegal hubungi WA 081270508423, ujar Dr H Misri Kepala Perwakilan LBH CCI.

(Misri)

Berita Terkait

Persidangan Daeng Aziz Kembali Digelar, Dakwaan Jaksa Dipertanyakan! Saksi Bantah Ada Ancaman!
Ketua Umum AKPERSI Kunjungi Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Bahas Persiapan Rakernas dan UKW Akbar se-Indonesia
Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Nasionalisme di Sebatik Tengah
Gempa Dahsyat M8,7 Guncang Rusia! Picu Tsunami 3 Meter, Peringatan Meluas hingga Alaska
Tindak Lanjut Polemik Parkir Liar, Dishub dan Polantas Tertibkan Truk Kontainer di Jalan Raya Cilincing
Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Gegerkan Warga RW 08 Utan Panjang Kemayoran
Parkir Truk Kontainer Kuasai Bahu Jalan di Cilincing, Pengendara dan Pejalan Kaki Terancam, Penegak Hukum Bungkam!
3 Bulan Rekening Tidak Dipakai, Siap-Siap Di Blokir!

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 16:16 WIB

Persidangan Daeng Aziz Kembali Digelar, Dakwaan Jaksa Dipertanyakan! Saksi Bantah Ada Ancaman!

Rabu, 30 Juli 2025 - 12:54 WIB

Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Nasionalisme di Sebatik Tengah

Rabu, 30 Juli 2025 - 09:28 WIB

Gempa Dahsyat M8,7 Guncang Rusia! Picu Tsunami 3 Meter, Peringatan Meluas hingga Alaska

Rabu, 30 Juli 2025 - 08:47 WIB

Tindak Lanjut Polemik Parkir Liar, Dishub dan Polantas Tertibkan Truk Kontainer di Jalan Raya Cilincing

Selasa, 29 Juli 2025 - 17:26 WIB

Ular Sanca Sepanjang 3 Meter Gegerkan Warga RW 08 Utan Panjang Kemayoran

Berita Terbaru