Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Terang-Terangan Lakukan Komersialisasi?

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, TeropongRakyat.co – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra yang berada di Jalan Sukamulya Indah Sukagalih Sukajadi Kota Bandung dalam menjalankan sistem operasionalnya menangani perawatan pemulihan para korban pecandu dan pemakai Narkoba dan Napza diduga berbau komersil.

Menurut keterangan dari beberapa mantan pasien kepada redaksi mengatakan, pelayanan yang dilakukan Yayasan Ultra terhadap para korban Narkoba dan Napza (pasien/klien) ini dalam segala urusan harus berhubungan dengan uang dan tidak ada bentuk program medis apapun yang dilakukan, keseharian hanya dikunci dalam sebuah kamar dengan puluhan orang.

Bentuk-bentuk persetujuan dan pernyataan yang ditandatangani pihak Keluarga pasien/klien dengan pihak Yayasan dikemas yang mengarah kepada pelayanan yang berbau uang.

Tidak jelas mekanisme yang dilakukan oleh Yayasan Ultra ini dengan hanya persetujuan keluarga pasien/klien diperbolehkan para pecandu Narkoba/Napza ini pulang dengan system yang dikemas dengan rawat jalan.

Persetujuan ini sama sekali tidak dilengkapi berita acara dan persetujuan dokter atau pihak medis apakah sipecandu atau pemakai Narkoba/Napza yang dijinkan berobat jalan ini sudah sesuai standarisasi medis atau belum.

Informasi yang dihimpun redaksi dari salah seorang mantan pasien inisial “G” yang total menjalankan program rehabilitasi selama 30 hari dimana menjalankan rehabilitasi 8 hari di Yayasan Ultra Jakarta dan 22 hari di Yayasan Ultra Bandung jadi total ia menjalankan rehabilitasi atau dapat dikatakan ‘disandera’ hingga 30 hari di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia.

Bentuk-bentuk persetujuan dan pernyataan yang ditandatangani pihak Keluarga pasien/klien dengan pihak Yayasan dikemas yang mengarah kepada pelayanan yang berbau uang.

Baca Juga:  BNN Berhasil Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu dan 10.345 Butir Ekstasi, Selamatkan 40.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Informasi yang dihimpun Redaksi dari salah seorang sumber yang berhubungan langsung dengan Yayasan Ultra ini mengatakan, pasien/klien dijinkan pulang dengan system rawat jalan dengan tebusan uang yang awalnya ditetapkan Rp 11 juta, namun setelah terjadi negoisasi dan menjalankan rehabilitasi yg sejak di Yayasan Ultra Jakarta 8 hari hingga di oper ke Yayasan Ultra Bandung selama 22 hari hingga total “G” menjalankan 30 hari (penahanan) atau yang dikatakan program rehabilitasi (namun faktanya tidak ada program rehabilitasi sesuai dijalankan sebagaimana aturan BNN).

“Saya (keluarga “G”) mendapat informasi dari Polres Kabupaten Bogor dimana “G” diamankan oleh SatNarkoba Polres Kabupaten Bogor. Barang bukti yang ditemukan hanya bukti transfer dan selanjutnya “G” diperiksa selama 3 hari penahanan hingga diarahakan ke Yayasan Natura Indonesia atau Ultra Addiction Center Jakarta”. (10/4/2025)

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Terang-Terangan Lakukan Komersialisasi? - Teropong Rakyat
Ultra Addiction Center, Bandung.

Selama 8 hari di Yayasam Ultra Jakarta akhirnya “G” dioper ke Yayasan Ultra Bandung dan keluarga diarahkan melakukan komunikasi langsung dengan konselor yang bernama Rian dari Yayasan Ultra Bandung. Hingga akhirnya tawar menawar sepakat di angka Rp 4 juta yang dimana “G” menjalankan rehabilitasi atau dapat dikatakan ditahan hingga 30 hari saat dapat dijemput oleh pihak keluarga, uang diserahkan dalam bentuk transfer namun rekening tersebut bukan atas nama Yayasan melainkan nama pribadi yaitu Yohanda Fitra.

Informasi ini, menimbulkan polemik dan tanda tanya hubungan apa pihak penyidik dari Kepolisian dengan Yayasan Ultra? Juga aturan seperti apa mekanisme yang dinyatakan pihak Yayasan Ultra yang mengisyaratkan tidak perlu datang untuk berobat jalan ke Yayasan Ultra cukup dengan transfer uang profit sebesar Rp 250 ribu setiap minggu sesuai jadwal rawat jalan.

Baca Juga:  Wartawan Bukan Pengemis Silaturahmi Tetapi Pemburu Informasi Oleh: AKPERSI

Sementara informasinya praktik ini sudah ratusan orang yang diproses untuk dapat langsung pulang dan rawat jalan dari daerah Jabodetabek. Kepulangan para pasien/klien ini diduga keras di komersialisasikan dengan dana yang bervariatif rata-rata puluhan juta.

Sistem yang diduga menjurus ke arah Komersialisasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra ini juga menimbulkan tanda tanya terhadap tugas pokok dan fungsi Yayasan yang menjadi badan hukum Ultra. Bukankah Yayasan ini seharusnya melakukan pelayanan kepada pasien/klien dengan mencari dana dari para donatur dan bantuan pemerintah dari instansi terkait?

Informasi ini, menimbulkan tanda tanya hubungan apa pihak penyidik dari Kepolisian dengan Yayasan Ultra? dan aturan seperti apa mekanisme yang dinyatakan pihak Yayasan Ultra yang mengisyaratkan tidak perlu datang untuk berobat jalan ke Yayasan Ultra cukup dengan transfer uang profit sebesar Rp 250 ribu setiap minggu sesuai jadwal rawat jalan.

Sistem yang diduga menjurus kearah Komersialisasi di Yayasan Pemulihan Natuna Indonesia Ultra ini juga menimbulkan tanda tanya terhadap tugas pokok dan fungsi Yayasan yang menjadi badan hukum Ultra. Bukankah Yayasan ini seharusnya melakukan pelayanan kepada pasien/klien dengan mencari dana dari para donatur dan bantuan pemerintah dari instansi terkait?

Berita Terkait

Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas
PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL
Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi
DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*
Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel
Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polsek Pamulang Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Korban Janji Manis, Warga Balai Raba’a Manggopoh Palak Gadang Ulakan Pariaman Meminta Keadilan
Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:57 WIB

Apel Pengamanan Malam Takbir Idul Adha di Bantur, TNI-Polri dan Elemen Masyarakat Siaga Jaga Kondusivitas

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:05 WIB

PT Brantas Abipraya Salurkan Hewan Qurban untuk Warga RW 012 Marunda Lewat Program TJSL

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:14 WIB

Media Ajukan Permohonan Audit Proyek Revitalisasi Pasar Bantargebang ke Inspektorat Bekasi

Selasa, 26 Mei 2026 - 10:17 WIB

DITKRIMSUS POLDA JATENG DISOROT! Surat Konfirmasi Wartawan Diduga Dijadikan Pengaduan, Rahmad Sukendar: Ini Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers*

Senin, 25 Mei 2026 - 19:36 WIB

Orang Tua Murid Resah, Muncul Dugaan Pungutan Uang Perpisahan di SDN 02 Cireundeu Tangsel

Berita Terbaru