Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Terang-Terangan Lakukan Komersialisasi?

- Jurnalis

Kamis, 10 April 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, TeropongRakyat.co – Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra yang berada di Jalan Sukamulya Indah Sukagalih Sukajadi Kota Bandung dalam menjalankan sistem operasionalnya menangani perawatan pemulihan para korban pecandu dan pemakai Narkoba dan Napza diduga berbau komersil.

Menurut keterangan dari beberapa mantan pasien kepada redaksi mengatakan, pelayanan yang dilakukan Yayasan Ultra terhadap para korban Narkoba dan Napza (pasien/klien) ini dalam segala urusan harus berhubungan dengan uang dan tidak ada bentuk program medis apapun yang dilakukan, keseharian hanya dikunci dalam sebuah kamar dengan puluhan orang.

Bentuk-bentuk persetujuan dan pernyataan yang ditandatangani pihak Keluarga pasien/klien dengan pihak Yayasan dikemas yang mengarah kepada pelayanan yang berbau uang.

Tidak jelas mekanisme yang dilakukan oleh Yayasan Ultra ini dengan hanya persetujuan keluarga pasien/klien diperbolehkan para pecandu Narkoba/Napza ini pulang dengan system yang dikemas dengan rawat jalan.

Persetujuan ini sama sekali tidak dilengkapi berita acara dan persetujuan dokter atau pihak medis apakah sipecandu atau pemakai Narkoba/Napza yang dijinkan berobat jalan ini sudah sesuai standarisasi medis atau belum.

Informasi yang dihimpun redaksi dari salah seorang mantan pasien inisial “G” yang total menjalankan program rehabilitasi selama 30 hari dimana menjalankan rehabilitasi 8 hari di Yayasan Ultra Jakarta dan 22 hari di Yayasan Ultra Bandung jadi total ia menjalankan rehabilitasi atau dapat dikatakan ‘disandera’ hingga 30 hari di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia.

Bentuk-bentuk persetujuan dan pernyataan yang ditandatangani pihak Keluarga pasien/klien dengan pihak Yayasan dikemas yang mengarah kepada pelayanan yang berbau uang.

Baca Juga:  468 Personel Disiagakan Amankan Kampanye Cagub Dan Cawagub Jakarta Hari Ini

Informasi yang dihimpun Redaksi dari salah seorang sumber yang berhubungan langsung dengan Yayasan Ultra ini mengatakan, pasien/klien dijinkan pulang dengan system rawat jalan dengan tebusan uang yang awalnya ditetapkan Rp 11 juta, namun setelah terjadi negoisasi dan menjalankan rehabilitasi yg sejak di Yayasan Ultra Jakarta 8 hari hingga di oper ke Yayasan Ultra Bandung selama 22 hari hingga total “G” menjalankan 30 hari (penahanan) atau yang dikatakan program rehabilitasi (namun faktanya tidak ada program rehabilitasi sesuai dijalankan sebagaimana aturan BNN).

“Saya (keluarga “G”) mendapat informasi dari Polres Kabupaten Bogor dimana “G” diamankan oleh SatNarkoba Polres Kabupaten Bogor. Barang bukti yang ditemukan hanya bukti transfer dan selanjutnya “G” diperiksa selama 3 hari penahanan hingga diarahakan ke Yayasan Natura Indonesia atau Ultra Addiction Center Jakarta”. (10/4/2025)

Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra Addiction Center Terang-Terangan Lakukan Komersialisasi? - Teropong Rakyat
Ultra Addiction Center, Bandung.

Selama 8 hari di Yayasam Ultra Jakarta akhirnya “G” dioper ke Yayasan Ultra Bandung dan keluarga diarahkan melakukan komunikasi langsung dengan konselor yang bernama Rian dari Yayasan Ultra Bandung. Hingga akhirnya tawar menawar sepakat di angka Rp 4 juta yang dimana “G” menjalankan rehabilitasi atau dapat dikatakan ditahan hingga 30 hari saat dapat dijemput oleh pihak keluarga, uang diserahkan dalam bentuk transfer namun rekening tersebut bukan atas nama Yayasan melainkan nama pribadi yaitu Yohanda Fitra.

Informasi ini, menimbulkan polemik dan tanda tanya hubungan apa pihak penyidik dari Kepolisian dengan Yayasan Ultra? Juga aturan seperti apa mekanisme yang dinyatakan pihak Yayasan Ultra yang mengisyaratkan tidak perlu datang untuk berobat jalan ke Yayasan Ultra cukup dengan transfer uang profit sebesar Rp 250 ribu setiap minggu sesuai jadwal rawat jalan.

Baca Juga:  Pasukan Pelangi Makan Bersama Pimpinan Jakarta Utara, Apresiasi Kinerja Jaga Lingkungan

Sementara informasinya praktik ini sudah ratusan orang yang diproses untuk dapat langsung pulang dan rawat jalan dari daerah Jabodetabek. Kepulangan para pasien/klien ini diduga keras di komersialisasikan dengan dana yang bervariatif rata-rata puluhan juta.

Sistem yang diduga menjurus ke arah Komersialisasi di Yayasan Pemulihan Natura Indonesia Ultra ini juga menimbulkan tanda tanya terhadap tugas pokok dan fungsi Yayasan yang menjadi badan hukum Ultra. Bukankah Yayasan ini seharusnya melakukan pelayanan kepada pasien/klien dengan mencari dana dari para donatur dan bantuan pemerintah dari instansi terkait?

Informasi ini, menimbulkan tanda tanya hubungan apa pihak penyidik dari Kepolisian dengan Yayasan Ultra? dan aturan seperti apa mekanisme yang dinyatakan pihak Yayasan Ultra yang mengisyaratkan tidak perlu datang untuk berobat jalan ke Yayasan Ultra cukup dengan transfer uang profit sebesar Rp 250 ribu setiap minggu sesuai jadwal rawat jalan.

Sistem yang diduga menjurus kearah Komersialisasi di Yayasan Pemulihan Natuna Indonesia Ultra ini juga menimbulkan tanda tanya terhadap tugas pokok dan fungsi Yayasan yang menjadi badan hukum Ultra. Bukankah Yayasan ini seharusnya melakukan pelayanan kepada pasien/klien dengan mencari dana dari para donatur dan bantuan pemerintah dari instansi terkait?

Berita Terkait

Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan
Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan
Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit
Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi
Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK
Buka “Tournament Mobile Legends”, Kapolres Pasuruan Kota Berpesan Jauhi Narkoba Dan Judi Online
Bukti Dokumen Elektronik: Perjuangan Hukum Prianto Melawan PT NPR Tembus ke Mahkamah Agung RI
Sampah Menutup Kali Rawa Malang, Ancaman Pencemaran Laut di Depan Mata

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 15:26 WIB

Dugaan Temuan Solar dalam Jumlah Banyak di Telukjambe Timur, APH Diminta Segera Lakukan Pemeriksaan

Senin, 7 September 2026 - 19:30 WIB

Perjuangan Yasmin Melawan Autoimun Langka, Kepedulian Warga dan Pemkot Jakarta Utara Mulai Ringankan Beban Pengobatan

Minggu, 6 September 2026 - 13:44 WIB

Bekas Galian PAM di Jalan Malaka 3 Rorotan Disorot, Jalan Beton Ditambal Seadanya, BPK Diminta Audit

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

Dugaan Penimbunan Solar di Puloampel Dipertanyakan, Oknum Polisi Disebut Jembatani Komunikasi

Minggu, 6 September 2026 - 08:38 WIB

Erupsi GUNUNG ANAK KRAKATAU, Warga BOGOR Waspadai Sebaran ABU VULKANIK

Berita Terbaru