Usaha Scrap di Pemukiman Padat Rorotan Disorot, Jalan Berlumpur dan Diduga Tak Berizin

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 20:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Utara, TeropongRakyat.co – Aktivitas tempat pemotongan atau pembongkaran kendaraan besi tua (scrap) di Jalan Sarang Bango, Kelurahan Rorotan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, menuai sorotan warga. Senin, (16/02/2026).

Pasalnya, selain berada di kawasan padat penduduk, operasional usaha tersebut dinilai meresahkan. Pada hari Minggu tanggal 15 februari 2026 lokasi itu kedapatan mendatangkan truk besar bermuatan berlebihan yang melintas hingga masuk ke area pemukiman.

Kondisi jalan kini dipenuhi lumpur yang berasal dari area usaha scrap yang becek dan tidak memiliki pengelolaan lingkungan yang baik.

Lumpur yang terbawa keluar lokasi membuat badan jalan licin dan berbahaya. Pengendara roda dua maupun roda empat terancam tergelincir, terlebih saat hujan turun. Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan pengguna jalan yang melintas setiap hari.

Baca Juga:  KCP Malingping Dorong Growth Mindset Pegawai demi Pelayanan Terbaik kepada Nasabah

Ironisnya, keberadaan usaha scrap tersebut juga diduga belum mengantongi perizinan lengkap. Mulai dari kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, hingga izin pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas, aki, dan sisa bahan bakar yang berpotensi mencemari lingkungan.

Merujuk aturan, usaha pemotongan kendaraan dan besi tua tergolong usaha berisiko menengah hingga tinggi dan wajib berada di zona industri atau pergudangan, bukan di tengah pemukiman padat. Selain harus memiliki NIB dan izin usaha melalui OSS, pelaku usaha juga wajib mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta izin pengelolaan limbah B3.

Jika terbukti beroperasi tanpa izin, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa penyegelan hingga pembongkaran lokasi. Bahkan, mengacu UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha tanpa izin lingkungan terancam pidana penjara 1 hingga 3 tahun dan denda miliaran rupiah. Sanksi lebih berat dapat dikenakan bila terbukti mencemari lingkungan atau mengelola limbah B3 secara ilegal.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Blitar Harap Kasus Bullying di Sanankulon Dicabut

Warga mendesak aparat kelurahan, kecamatan, Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan menindak tegas. Selain menertibkan aktivitas scrap, pemerintah juga diminta memastikan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut sesuai aturan, demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi TeropongRakyat.co masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun instansi terkait lainnya guna memberikan penjelasan resmi, dan juga pemilik usaha, sekaligus memastikan keberimbangan informasi sesuai Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

Berita Terkait

Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik
Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir
LINSEK Sananrejo Padukan Langkah, Kawal Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo
PPTN Tawarkan Solusi Berbasis Data dan Pancasila Atasi Masalah Keagamaan Nasional
Tanggapi Pernyataan Syaiful Mujani, Yohanes Oci: Demokrasi Harus Dijaga dan Perlu Pahami Batasannya
BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan
Gratis 3 Bulan! Pemkab Bogor Uji Coba “KaBogor Bus Listrik”, Dorong Transportasi Ramah Lingkungan
Viral! Destinasi Wisata Mikutopia Dibanjiri Ribuan Wisatawan, Perekonomian UMKM Warga Sekitar Terdongkrak Naik 

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 21:15 WIB

Dewan Kota Jakarta Utara Tinjau Pelayanan Rumah Sakit Cilincing, Pastikan Warga Terlayani dengan Baik

Rabu, 8 April 2026 - 16:16 WIB

Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Rabu, 8 April 2026 - 15:46 WIB

LINSEK Sananrejo Padukan Langkah, Kawal Makan Bergizi Gratis Presiden Prabowo

Rabu, 8 April 2026 - 15:31 WIB

PPTN Tawarkan Solusi Berbasis Data dan Pancasila Atasi Masalah Keagamaan Nasional

Selasa, 7 April 2026 - 07:20 WIB

BPN Jakarta Utara Janji Tuntaskan PTSL Tertunda, Warga Desak Sertifikat Segera Dibagikan

Berita Terbaru

Breaking News

Jalan MT Haryono Setu Rusak Parah, Pengguna Jalan Khawatir

Rabu, 8 Apr 2026 - 16:16 WIB