Serang, teropongrakyat.co, 26 Desember 2025 | Terkesan Kebal Hukum, Dugaan Penimbunan BBM Solar Subsidi di Serang Masih Beroperasi
Serang – Gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Jalan Tasikardi, Desa Margasana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, hingga kini diduga masih beroperasi. Aktivitas tersebut dinilai jelas merugikan konsumen serta keuangan negara.
Sebelumnya, telah ditayangkan pemberitaan serupa pada 2 Desember 2025 terkait dugaan penimbunan BBM solar subsidi di sebuah lahan kosong yang berlokasi di Jalan Raya Serang–Cilegon, Pelamun, Kecamatan Kramatwatu. Gudang tersebut diduga milik pihak berinisial TD dan PWT, dan perihal ini telah dilaporkan langsung ke Polda Banten.
Berdasarkan keterangan salah satu anggota Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten, Yoga, kepada awak media, pihak kepolisian telah mendatangi lokasi gudang di Jalan Raya Serang–Pelamun.
“Pihak kepolisian sudah ke lokasi dan tempat tersebut sudah kosong, tidak ada aktivitas,” tegas Yoga.

Namun sangat disayangkan, jika para pelaku usaha ilegal tersebut ternyata masih beroperasi dengan cara berpindah lokasi, yang masih berada di wilayah hukum Polda Banten. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten, kecolongan terhadap aktivitas penimbunan BBM solar subsidi yang diduga masih berjalan.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, solar subsidi diduga diambil dari SPBU lalu ditampung menggunakan mobil transporter yang setiap hari keluar-masuk gudang. Aktivitas ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
“Kami sebagai masyarakat sangat resah. Oleh karena itu, temuan ini akan segera kembali kami laporkan ke Polda Banten agar segera ditindaklanjuti,” ujar salah satu warga.
Warga sekitar juga menyebutkan bahwa hampir seluruh masyarakat mengetahui aktivitas tersebut, namun tidak ada yang berani melapor. Hal ini menimbulkan dugaan adanya pihak tertentu yang dianggap “kebal hukum”.
“Padahal aturan hukumnya sudah sangat jelas. Penimbunan solar ilegal merupakan tindak pidana,” ungkap warga lainnya.

Jerat Hukum Penimbunan BBM Subsidi
Penimbunan BBM solar ilegal merupakan pelanggaran hukum berat di Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketentuan tersebut berlaku baik bagi individu maupun badan usaha yang melakukan kegiatan penimbunan, pengangkutan, atau niaga BBM subsidi tanpa izin yang sah, karena secara nyata merugikan masyarakat dan negara.























































