Kota Malang | Teropongrakyat.co – Polemik perkara ‘jalan tembus’ Griya Shanta memasuki tahap akhir dismissal proses dalam agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Malang hari ini, pada Selasa (9/12/2025).
Gugatan class action yang diajukan oleh perwakilan masyarakat RW 12 Perumahan Griya Shanta terhadap Wali Kota Malang, Dinas PUPR dan Satpol PP Kota Malang diajukan karena Pemerintah Kota Malang dinilai tidak melakukan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam proyek rencana jalan tembus Griya Shanta serta sarat akan kepentingan kelompok tertentu.

Agenda sidang kedua yang digelar di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang dengan Ketua Majelis Hakim Achmad Soberi, S.H., MH., Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution, S.H., M.H., dan Patanuddin, S.H., M.H., telah memasuki tahapan akhir dismissal proses yang mana majelis hakim pemeriksa perkara memeriksa dan memverifikasi data dan personil pihak penggugat agar sesuai dengan ketentuan hukum acara gugatan class action.
“Iya, agenda sidang hari ini majelis hakim melakukan verifikasi baik data maupun personil perwakilan kelompok, hal ini mahfum adanya sebagaimana Peraturatan Mahkamah Agung (PERMA) no. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, dan Alhamdulillah berjalan lancar dan semua perwakilan kelompok hadir semua. Adapun sidang selanjutnya digelar dua minggu dari sekarang dengan agenda pembacaan penetapan atas hasil dismissal proses apakah layak atau tidak dilaksanakannya gugatan class action ini,” ungkap Andi Rachmanto, S.H salah satu kuasa hukum warga Griya Shanta.
Mantan wartawan senior Malang Raya ini juga memaparkan majelis hakim masih belum menyentuh pada pokok perkara, karena hanya sebatas memeriksa dasar gugatan class action serta jumlah perwakilan kelompok.
“Selain dasar gugatan majelis hakim juga memeriksa terkait jumlah anggota kelompok (class members) saja. Meskipun sempat disinggung terkait kerugian atau keberatan yang menjadi dasar diajukannya gugatan,” terang Andi.
Perlu diketahui, polemik perkara ‘jalan tembus’ Griya Shanta ini muncul ketika Satpol PP Kota Malang memberi Surat Peringatan serta akan melakukan eksekusi pembongkaran tembok batas Perumahan Griya Shanta yang terletak di RW 12.
Pasalny, warga keberatan selain tidak pernah dilibatkan didalam pengambilan kebijakan tersebut dan ditemukan fakta bahwasanya surat peringatan dimaksud berdasarkan surat dari PUPR Kota Malang yang didalamnya justru tertulis dimohonkan untuk akses ke calon Perumahan Baru, yang mana hal ini sebagai salah satu kelengkapan Site Plan Fasum perumahan.

























































