Sat Resnarkoba Cirebon Kota Bekuk Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon Kota, teropongrakyat.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Seorang mahasiswa berinisial FOH, 25 tahun, diamankan petugas bersama barang bukti di Jalan Saputra, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (28/9/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku yang tengah beraktivitas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat sediaan farmasi yang tidak dilengkapi izin edar. Selain obat, diamankan pula handphone yang digunakan untuk transaksi serta sebuah tas ransel berisi barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Miris!! Tanah Yang di Bangun IKN Belum Terselesaikan Pembayarannya

Petugas juga menyita sepeda motor yang dipakai pelaku untuk operasional peredaran dan uang tunai hasil penjualan. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Cirebon Kota bersama dengan tersangka.

Sat Resnarkoba Cirebon Kota Bekuk Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang - Teropong Rakyat

FOH diketahui beralamat di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Kepada penyidik, pelaku mengaku berstatus mahasiswa namun terlibat dalam praktik jual beli obat terlarang di wilayah Cirebon.

Unit II Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota menangani kasus ini dan langsung melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti yang terkumpul, FOH ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut. Pengungkapan ini menjadi langkah nyata Polres Cirebon Kota dalam menekan peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat.

Baca Juga:  Motor Hilang Balik Lagi! Polres Malang Kembalikan Hasil Ungkap Operasi Sikat Semeru 2025

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang. “Kami mendorong masyarakat aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya.

Penulis : Ryan

Berita Terkait

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang
Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan
Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor
Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka
PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat
Tangerang Selatan Darurat Obat Daftar G, Aktivitas Mencurigakan di Pamulang Jadi Sorotan
Publik Menunggu Gebrakan! Tim Reformasi Polri Segera Umumkan Hasil Kajian, BPI KPNPA RI Dukung Tanpa Kompromi
Jasa Ekspedisi Kembali Jadi Modus, Bea Cukai Malang Sikat 9.080 Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 19:36 WIB

Terduga Pelaku Pembunuhan Remaja di Jabung Ditangkap di Kos Kota Malang

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:35 WIB

Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar Aturan, Warga Minta Penertiban Sesuai Peraturan

Minggu, 22 Februari 2026 - 15:39 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan 9 Wartawan Mandek, Publik Soroti Kinerja Polres Bogor

Sabtu, 21 Februari 2026 - 02:57 WIB

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:33 WIB

PT Mitra Pelabuhan Mandiri Somasi Edy Syahputra Koordinator GeRAK Aceh Barat

Berita Terbaru