Sat Resnarkoba Cirebon Kota Bekuk Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang

- Jurnalis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 08:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon Kota, teropongrakyat.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota kembali menggagalkan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Seorang mahasiswa berinisial FOH, 25 tahun, diamankan petugas bersama barang bukti di Jalan Saputra, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Minggu malam (28/9/2025).

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat terlarang di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan seorang pelaku yang tengah beraktivitas.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah obat sediaan farmasi yang tidak dilengkapi izin edar. Selain obat, diamankan pula handphone yang digunakan untuk transaksi serta sebuah tas ransel berisi barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Gegara Nenggak Tramadol Bocah Jadi Pada Rusak. Polisi Pada kemana??

Petugas juga menyita sepeda motor yang dipakai pelaku untuk operasional peredaran dan uang tunai hasil penjualan. Semua barang bukti tersebut dibawa ke Mapolres Cirebon Kota bersama dengan tersangka.

Sat Resnarkoba Cirebon Kota Bekuk Mahasiswa Pengedar Obat Terlarang - Teropong Rakyat

FOH diketahui beralamat di Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon. Kepada penyidik, pelaku mengaku berstatus mahasiswa namun terlibat dalam praktik jual beli obat terlarang di wilayah Cirebon.

Unit II Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota menangani kasus ini dan langsung melakukan gelar perkara. Berdasarkan bukti yang terkumpul, FOH ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan dilanjutkan sesuai prosedur hukum.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi serta mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat tersebut. Pengungkapan ini menjadi langkah nyata Polres Cirebon Kota dalam menekan peredaran obat berbahaya di kalangan masyarakat.

Baca Juga:  DITJEN RENHAN KEMHAN RI LAKSANAKAN UPACARA HARI KESAKTIAN PANCASILA 2024

Tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi, S.H., M.A.P. menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat terlarang. “Kami mendorong masyarakat aktif melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110, WhatsApp Lapor Kapolres Bae, atau WhatsApp Tim Maung Presisi 851,” ujarnya.

Penulis : Ryan

Berita Terkait

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan
Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort
Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo
Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard
BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan
Aksi Solidaritas untuk Vanessa Digelar di Mabes Polri, Desak Penangguhan Penahanan dan Gelar Perkara Khusus
BPIKPNPARI Akan Temui Kemenko Polhukam, Desak Tindakan Tegas atas Aktivitas Reklamasi PT Gandasari Shipyard
BPIKPNPARI Desak Ketua KPK Mundur, Tuding Lembaga Antirasuah Kehilangan Marwah

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 04:12 WIB

Jeritan Keluarga di Balik Jeruji: Saat Harapan Nyaris Padam, Rahmad Sukendar Datang Membuka Jalan Keadilan

Selasa, 7 April 2026 - 12:26 WIB

Pemkot Jakbar Diminta Tertibkan PRC dan Street Food City Resort

Minggu, 5 April 2026 - 23:53 WIB

Rahmad Sukendar Desak Kejagung Transparan, Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kajari Karo

Sabtu, 4 April 2026 - 15:10 WIB

Segel Dilanggar, Hukum Dipertanyakan: Rahmad Sukendar Semprot Keras Aparat di Kasus PT Gandasari Shipyard

Jumat, 3 April 2026 - 15:05 WIB

BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

Berita Terbaru