Rokok Tanpa Pita Cukai Marak di Utara Jakarta, Diduga Keterlibatan Oknum Seragam Aktif

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 20:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa pita cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.

sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.

Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa pita cukai, di jalan Sungai Bambu Pool 11-17, RT.4/RW.6, Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, persis depan Pasar Pelita. Selasa, 5/11/2024

“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, mungkin dengan harga yang sangat murah, Abang ngobrol sama saya aja sama-sama sipil, Banyak ko kompetitor kami kenapa Abang hanya datang kesini. Ucap Pemilik kepada redaksi teropongrakyat.co

Baca Juga:  Presiden RI Prabowo Subianto: TNI-Polri Mawas Hingga Koreksi Diri

Seorang yang Mengaku bagian dari Penjualan Rokok ini (red-oknum brimob), anak dari pemilik.

“Abang wartawan Mana ??, kami sudah kordinasi dengan Polres. Kami juga sudah ijin dengan RT Juga. Pungkas T Pria Berbadan tegap (Red-oknum brimob).

Sumber Lain, (Pedagang Sekitar) “Betul pak Dia brimob, toko itu baru aja buka, setau saya dia jualan rokok, kalau masalah itu rokok apa saya kurang paham pak. Ucap pedagang kepada redaksi teropongrakyat.co

Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.

“Patut diduga ada oknum pejabat Dan oknum seragam aktif yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata Lumpen

Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.

Baca Juga:  Yonarmed 11 Kostrad Tanamkan Nasionalisme di Sebatik Tengah

“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co

Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.

Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.

Penulis : Ruhan

Berita Terkait

Polres Malang Siagakan 650 Personel Amankan Kunjungan Presiden Prabowo ke Pagak
Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Siaga Hadapi Genangan Air Dampak Hujan Lebat
Bobol Rumah Warga Saat Malam, Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Motor Malang
Balap Liar di Gondanglegi Dibubarkan Polisi Usai Warga Lapor 110
Polres Kediri Bangun Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Belor
Polres Priok Gelar Jum’at Peduli Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat
1.200 Personel Gabungan Amankan Laga Arema FC vs Persik Kediri di Kanjuruhan
Syukuran dan Launching SPPG Sedayu Turen Berlangsung Khidmat

Berita Terkait

Senin, 12 Januari 2026 - 17:26 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Siaga Hadapi Genangan Air Dampak Hujan Lebat

Senin, 12 Januari 2026 - 10:50 WIB

Bobol Rumah Warga Saat Malam, Polisi Tangkap Pelaku Curat dan Penadah Motor Malang

Senin, 12 Januari 2026 - 10:44 WIB

Balap Liar di Gondanglegi Dibubarkan Polisi Usai Warga Lapor 110

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:40 WIB

Polres Kediri Bangun Sumur Bor Bantu Kebutuhan Air Bersih Warga Desa Belor

Minggu, 11 Januari 2026 - 17:55 WIB

Polres Priok Gelar Jum’at Peduli Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat

Berita Terbaru

Breaking News

WARU Iblis Perenggut Jiwa Yang Malang

Selasa, 13 Jan 2026 - 14:08 WIB