Jakarta, teropongrakyat.co – peredaran rokok tanpa pita cukai marak di jakarta, ini sudah jelas merugikan negara. Pasalnya selain dapat mengganggu iklim usaha industri rokok legal, peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai ini juga sangat berpotensi menimbulkan risiko hilangnya penerimaan negara.
sangat miris melihat ketika institusi lembaga negara seperti Bea Cukai sudah tidak mampu untuk menindak para pelaku pengusaha wajib pajak yang sudah bertahun tahun melenggang dengan mulus menjalan-kan usahanya tanpa tersentuh oleh hukum.
Saat awak redaksi teropongrakyat.co menelisik lebih jauh. Benar saja di temukan rokok tanpa pita cukai, di jalan Sungai Bambu Pool 11-17, RT.4/RW.6, Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, persis depan Pasar Pelita. Selasa, 5/11/2024
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rokok ini sangat laku di pasaran bang, mungkin dengan harga yang sangat murah, Abang ngobrol sama saya aja sama-sama sipil, Banyak ko kompetitor kami kenapa Abang hanya datang kesini. Ucap Pemilik kepada redaksi teropongrakyat.co
Seorang yang Mengaku bagian dari Penjualan Rokok ini (red-oknum brimob), anak dari pemilik.
“Abang wartawan Mana ??, kami sudah kordinasi dengan Polres. Kami juga sudah ijin dengan RT Juga. Pungkas T Pria Berbadan tegap (Red-oknum brimob).
Sumber Lain, (Pedagang Sekitar) “Betul pak Dia brimob, toko itu baru aja buka, setau saya dia jualan rokok, kalau masalah itu rokok apa saya kurang paham pak. Ucap pedagang kepada redaksi teropongrakyat.co
Lumpen Aktivis 98, menduga ada oknum pejabat yang membekingi masuknya rokok ilegal di DKI jakarta.
“Patut diduga ada oknum pejabat Dan oknum seragam aktif yang membekingi masuknya produk ilegal itu di wilayah hukum Polda metro jaya. Sebab, peredaran rokok selundupan itu semakin menjamur.” Kata Lumpen
Lumpen menduga, melimpahnya rokok ilegal di tengah masyarakat, seolah-olah Bea cukai sudah melegalkan perdagangan produk tanpa cukai tersebut.
“Indikasinya, sejauh ini tidak ada upaya pihak Bea Cukai menumpasnya hingga ke akar masalah. Yang dilakukan hanya sebatas penyitaan rokok tanpa cukai yang di jual di toko toko kecil, sementara pelaku utama dibiarkan bebas,” lanjut lumpen kepada teropongrakyat.co
Pasal 56 UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 yang berbunyi.
Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali lipat senilai cukai yang seharusnya dibayar.
Penulis : Ruhan