Relokasi Warga PIK 2 Berjalan Sesuai Kesepakatan dengan Pengembang

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2025 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Teropongrakyat.co – Serikat Pekerja Mandiri mendesak pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk bijak dalam mengambil keputusan terkait Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Mereka menyoroti dampak potensial terhadap pekerja yang bergantung pada kawasan tersebut.

“Hal ini akan berpengaruh pada kalangan pekerja yang menggantungkan hidup di PIK. Kami meminta agar polemik Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 tidak membuat mereka menjadi korban,” kata Sekjen Serikat Pekerja Mandiri, Gatot Sugiana, Jumat (14/2/2025).

Gatot menambahkan bahwa masalah ini sarat dengan politisasi dari pihak-pihak yang belum menerima hasil Pilpres 2024. “Kami hanya tidak ingin kami semua jadi pengangguran,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Relokasi Warga PIK 2 Berjalan Sesuai Kesepakatan dengan Pengembang - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar, mendukung keluhan para pekerja di PIK 2. Ia menyatakan bahwa dalam konflik agraria di area proyek tersebut, pengembang PT Agung Sedayu menjadi korban politisasi dan kampanye negatif dari politisi yang belum move on akibat kekalahan di Pilpres 2024.

“Inilah fakta yang kami kumpulkan di lapangan,” kata Badrun.

Samid, seorang warga yang pindah ke kampung baru karena Kampung Muara terkena penggusuran untuk pengembangan kawasan PIK 2, menerima tawaran ganti rugi bangunan dan relokasi dari pengembang. Ia membangun rumah baru di Kampung Tanjung dan membuka warung kelontong.

“Langganan banjir rob, surutnya semakin lama. Makanya pindah ke sini tempatnya lebih tinggi dan sudah tidak banjir lagi,” ujar Samid.

Baca Juga:  Ulang Tahun ke-2 Jakarta Bird Land Ancol, Rekreasi Bersama 100 Anak Yatim

Di kampung lama, ia memiliki tanah seluas 100 meter persegi dan satu unit rumah. Untuk tanah, sistemnya tukar guling dengan lahan di tempat relokasi. Untuk bangunan, ia mendapat ganti rugi per meter sebesar Rp3,5 juta dengan total Rp300 juta.

Dari Rp300 juta itu, Samid membangun rumah senilai Rp200 juta dan sisanya digunakan untuk modal membuka warung.

Warga lain, Bawani (50), telah pindah ke kampung relokasi sejak 9 bulan lalu dan kini menempati rumah baru yang cukup besar bersama empat anaknya. Ia juga menerima ganti rugi sebesar Rp3,5 juta per meter untuk bangunan rumahnya.

Kepala Desa Muara, Syarifudin, menyatakan bahwa dari 180 KK yang tergusur, 80% sudah pindah ke kampung relokasi. Pengembang PIK 2 telah menyiapkan lahan seluas 5 hektar untuk menampung warga yang tergusur.

“Relokasi itu sudah sesuai kesepakatan antara warga dan pengembang. Prosesnya berjalan bertahap dari pengukuran hingga pembayaran. Warga yang setuju pindah langsung memetakan tanah sesuai dengan ukuran tanah mereka di kampung lama,” ujar Syarifudin.

Setelah mendapatkan ganti rugi bangunan, warga bisa langsung membangun dan pindah ke kampung relokasi. “Tempat relokasi ini aman dari banjir, lebih tertata, fasilitas memadai, dan pemukiman ini jauh lebih baik dari kampung sebelumnya,” kata Syarifudin.

Ia menegaskan bahwa PT Agung Sedayu tidak menindas rakyat yang lahannya dijadikan area PIK 2. “Tidak benar PT Agung Sedayu mengganti rugi lahan masyarakat dengan harga Rp50 ribu per meter,” ujarnya.

Baca Juga:  Sidang Mediasi Pdt. Gilbert Lumoindong tanda keseriusan untuk menyelesaikan perkara perdata yang lagi digugat oleh Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm

Syarifudin juga menyatakan bahwa tuduhan terhadap pengembang PIK 2 melakukan intimidasi dalam pembebasan lahan di Kecamatan Kronjo dan Pakis Haji Banten tidak benar. Menurutnya, intimidasi justru dilakukan oleh calo dan makelar tanah bersama oknum aparat desa dan kepala desa untuk membeli lahan warga dengan harga Rp50 ribu per meter, kemudian ditawarkan kepada pengembang PIK 2.

Pengakuan warga yang lahannya sudah mendapat ganti rugi menunjukkan bahwa pengembang memberi kebijakan lahan yang sudah dibeli dan belum ada proses pembangunan di atasnya masih dapat dimanfaatkan pemilik sebelumnya lewat mekanisme pinjam. Pemilik lahan masih bisa menggunakannya sebagai persawahan atau tambak ikan yang seluruh hasilnya dinikmati sendiri.

“Semua terbuka, terakses, dan bisa dipelajari,” tegas Syarifudin.

Ia menambahkan bahwa informasi sesat seringkali ditelan begitu saja oleh pemerintah tanpa melakukan pengecekan ke lapangan. “Secara fakta, pengembang PIK 2 membeli tanah warga dengan harga lebih tinggi, jauh di atas Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP),” terangnya.

“Pengakuan warga yang lahannya sudah mendapat ganti rugi menunjukkan bahwa pengembang memberi kebijakan lahan yang sudah dibeli dan belum ada proses pembangunan di atasnya masih dapat dimanfaatkan pemilik sebelumnya lewat mekanisme pinjam. Pemilik lahan masih bisa menggunakannya sebagai persawahan atau tambak ikan yang seluruh hasilnya dinikmati sendiri,” pungkas Syarifudin.

Berita Terkait

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan
Anak Emas Donald Trump, Charlie Kirk Tewas Ditembak Saat Jadi Pembicara di Universitas Utah Valley
Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum
Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok
Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi
JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama
Media Jakarta Utara Silaturahmi dengan Kasie Kominfotik, Bahas Pembentukan Media Center
Jaga Jakarta, Tiga Pilar Sawah Besar Gelar Patroli Cipta Kondisi

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 15:38 WIB

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Rabu, 10 September 2025 - 19:46 WIB

Momen Foto Kebersamaan Bupati dan Kajari di Tengah Sorotan Konflik Kepentingan Penanganan Kasus Hukum

Rabu, 10 September 2025 - 13:10 WIB

Oknum Mabes Polri Jadi Bos Mafia Solar di Karawang; Rakyat Dikhianati, Negara Dirampok

Rabu, 10 September 2025 - 12:54 WIB

Diduga Produksi Tanpa Izin BPOM, Perusahaan Cone Es Cream Bebas Produksi

Rabu, 10 September 2025 - 11:29 WIB

JTCC Terus Berbenah: Standar Pelayanan Minimal Jadi Prioritas Utama

Berita Terbaru

Entertainment

Gala Premiere Film Perempuan Pembawa Sial Karya Terbaru IDN Picture

Jumat, 12 Sep 2025 - 06:30 WIB

Breaking News

SPBU Diduga Bermain Curang, Konsumen Dirugikan

Kamis, 11 Sep 2025 - 15:38 WIB