PWI Pusat Pertanyakan Surat Dewan Pers dan Tindakan Pengosongan Kantor

- Jurnalis

Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Teropongrakyat.co –  Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun, bersama pengurus harian dan puluhan anggota mendatangi Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat,Rabu (2/10/2024). Mereka datang untuk bertemu Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, guna meminta klarifikasi atas surat keputusan Dewan Pers No. 1103/DP/K/IX/2024. Surat tersebut memerintahkan pengosongan kantor PWI Pusat yang terletak di lantai 4 Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.

Dalam pernyataan yang disampaikan di lantai 7 Gedung Dewan Pers, Hendry menyatakan kekecewaannya atas keputusan yang dinilai mendadak tersebut. “Kami datang untuk meminta klarifikasi dari Ibu Ninik dan menanyakan surat kami yang belum mendapatkan jawaban,” ujar Hendry.

Baca Juga:  Pemegang Saham Laporkan Dugaan Pemalsuan Data Direktur Perusahaannya ke Polda Jawa Tengah

Hendry menjelaskan, surat perintah pengosongan kantor baru diterima PWI Pusat pada Minggu(29/9/2024)malam pukul 23.00 WIB, dan fisiknya baru tiba keesokan harinya. Ia menilai, Dewan Pers tidak memberikan waktu yang cukup untuk melakukan pengosongan. “Surat datang Minggu malam, tapi kami diminta kosongkan kantor pada Selasa pagi. Ini tidak masuk akal,” katanya.

ADVERTISEMENT

PWI Pusat Pertanyakan Surat Dewan Pers dan Tindakan Pengosongan Kantor - Teropong Rakyat

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Hendry, seharusnya PWI Pusat diberikan waktu minimal satu minggu untuk mempersiapkan pengosongan kantor. Ia juga menyayangkan bahwa komunikasi dengan Ninik Rahayu melalui pesan WhatsApp belum mendapat respons hingga Rabu siang. “Saya sudah kirim pesan sejak Senin, tapi hingga hari ini belum ada jawaban. Ini sangat mengecewakan,” tambah Hendry.

Baca Juga:  HOAKS! TNI Gugur di Gaza, Kapuspen TNI: “Itu Tidak Benar”

Karena tidak ada tanggapan dari Dewan Pers, PWI Pusat berencana menempuh jalur hukum. Kuasa hukum PWI Pusat, HMU Kurniadi, siap mengambil langkah hukum atas tindakan pengosongan tersebut. “Masalah ini akan kami bawa ke ranah hukum. Kuasa hukum kami akan menindaklanjutinya,” tegas Hendry.

Selain itu, Hendry juga menyoroti bahwa tindakan Ketua Dewan Pers dinilai melampaui kewenangan. Gedung Dewan Pers adalah Barang Milik Negara (BMN) yang dikelola oleh Kementerian Kominfo, dan pengosongan hanya bisa dilakukan oleh pejabat berwenang, bukan oleh Ketua Dewan Pers. Hendry berharap agar masalah ini dapat segera diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Red

PWI Pusat Pertanyakan Surat Dewan Pers dan Tindakan Pengosongan Kantor - Teropong Rakyat

Berita Terkait

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja
Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang
Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA
Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah
Raja Keraton Surakarta, Sri Susuhunan Pakubuwono XIII, Wafat di Usia 77 Tahun
Tragedi Tanjung Priok, Luka Lama yang Belum Terobati
Misteri Kuburan Richard Leroy McKinley Sejarah Tentara Muda yang Terpapar Radiasi Abadi

Berita Terkait

Senin, 3 November 2025 - 22:28 WIB

Polisi Berhasil Gagalkan Aksi Tawuran di Kemayoran Jakpus, 6 Remaja dan 3 Celurit Diamankan

Senin, 3 November 2025 - 21:45 WIB

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 November 2025 - 17:55 WIB

Angkot Tertimpa Pohon Tumbang di Sukasari, Lalu Lintas Macet Panjang

Senin, 3 November 2025 - 12:32 WIB

Satgas TMMD ke-126 Berikan Penyuluhan Bahaya Radikalisme dan Terorisme kepada Siswa SMA

Senin, 3 November 2025 - 09:33 WIB

Jalan Rusak Di Kp. Salimah Tak Kunjung Di Perbaiki, Warga Geram Terhadap Kades Sukamanah

Berita Terbaru

Breaking News

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Aksi Tauran Remaja

Senin, 3 Nov 2025 - 21:45 WIB