PWI Pusat dan HNSI Jalin Kerja Sama, Fokus pada Pembangunan Manusia Pesisir

- Jurnalis

Jumat, 15 November 2024 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Barat – Teropongrakyat.co – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dalam acara seremoni di Lorin Hotel, Sentul, Kamis, 14 November, 2024.

MoU tersebut berisi kesepakatan untuk bekerja sama di berbagai bidang, terutama memperkuat publikasi, pengembangan institusi, dan pembangunan manusia pesisir.

Seremoni penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Umum HNSI, Laksamana (Purn) Sumardjono, dan Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.

Dalam acara penandatanganan, hadir juga Sekretaris Jenderal PWI Iqbal Irsyad, Ketua Dewan Pakar PWI Sayid Iskandarsyah, Ketua Bidang Kerja Sama dan Kemitraan Tundra Meliala, dan Bendahara Umum M. Nasir.

Dalam sambutannya, Sumardjono yang Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) periode 2007 – 2008 ini menegaskan pentingnya kerja sama publikasi dan membantu meningkatkan kesejahteraan nelayan.

“Banyak nelayan di Indonesia yang belum sejahtera. HNSI hadir sebagai jembatan antara nelayan dan pemerintah untuk memastikan mereka mendapatkan perhatian dan bantuan yang layak,” ujar
Sumardjono yang didampingi Sekjen HSNI Anton Leonard.

Baca Juga:  DLH Jepara Klaim PT HWI Tertib Kelola Limbah, Temuan di Lapangan Justru Sebaliknya

Harapan yang lebih tinggi juga disampaikan oleh Ketua Dewan Penasihat HNSI, Tinton Soeprapto, yang menekankan pentingnya realisasi nyata dari MoU tersebut.

“Kita semua berharap kerja sama ini tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diwujudkan melalui aksi nyata yang berdampak langsung kepada nelayan,” kata Tinton.

Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menyambut baik kerja sama ini. Ia menekankan bahwa PWI akan memberikan kontribusi sesuai kapasitasnya sebagai lembaga pers.

“PWI pada dasarnya selalu mendukung upaya untuk kepentingan bangsa dan negara. Semangat ini menjadi bagian dari komitmen kami dalam mendukung kesejahteraan masyarakat pesisir. Teknis pelaksanaannya akan kami bahas lebih lanjut melalui tim khusus,” ujar Hendry.

Baca Juga:  Peresmian Gedung Barang Bukti Kejari Jakarta Utara oleh Kejati Daerah Khusus Jakarta

Dalam kesempatan yang sama, Induk Koperasi Nelayan Sejahtera (Inkonera), yang diwakili Ketua Imam Supriyadi didampingi Winarso (Sekretaris) dan Bendahara Hengky Effendi, juga menandatangani MoU dengan Jerry Marmen
Pimpinan Lembaga Sertifikasi Profesi Tatakelola Risiko Kepatuhan, sebuah lembaga sertifikasi.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kompetensi para nelayan melalui sertifikasi yang terstandar.

Kerja sama antara berbagai pihak ini menjadi langkah penting untuk memperkuat ekosistem masyarakat pesisir Indonesia.

Dengan kolaborasi yang melibatkan institusi pers, koperasi, dan lembaga sertifikasi, pembangunan berkelanjutan di sektor kelautan dan perikanan diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan memberikan dampak nyata.

Acara penandatanganan kerja sama ini menandai awal dari langkah konkret untuk mendorong kesejahteraan nelayan sekaligus pembangunan manusia di wilayah pesisir, sebuah upaya yang patut diapresiasi dan terus dipantau implementasinya.

Berita Terkait

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai
Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya
PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat
Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak
Gudang Obat Keras Ilegal Terbongkar, Polisi Sita 916 Karton dan Tangkap Dua Pelaku
Gubernur Jabar Bahas Mekanisme Sayembara Rp250 Juta Setelah Taufik Hidayat Ditangkap
Sidang Sengketa Lahan Sherwood Masuk Tahap Krusial, Penggugat Pertanyakan Logika Hukum AJB Terbit Tiga Tahun Setelah Penjual Meninggal

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 16:16 WIB

DLHK Kabupaten Tangerang Diduga Bakar Uang Rp 1,4M untuk Fasilitas Sampah yang Nggak Dipakai

Senin, 29 Juni 2026 - 05:28 WIB

Yohanes Oci: Gestur Jokowi Harus Dipahami dalam Konteks Budaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:58 WIB

PT Cocoman Klarifikasi Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Tambang Nikel, Tegaskan Junjung Asas Praduga Tak Bersalah

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:54 WIB

Joane Win Pendiri Regina Art, Kecam Keras Kasus Dugaan Penyekapan dan Penganiayaan oleh Taufik Hidayat

Minggu, 28 Juni 2026 - 06:25 WIB

Kuasa Hukum Percetakan Mau Print Ajak Masyarakat Menunggu Proses Hukum dan Tidak Terpengaruh Opini Sepihak

Berita Terbaru

TNI – Polri

Kebersamaan Lewat Layar dan Sembako Kepala Suku

Senin, 29 Jun 2026 - 13:08 WIB