Bekasi, teropongrakyat.co – Terkait penggunaan program pemerintah pusat seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dijadikan alat kampanye pasangan calon di Pilkada 2024 ditanggapai Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI Puadi.
“Setiap ada dugaan pelanggaran, yang pertama, kami memastikan dalam tahapan penyelenggaraan itu harus sesuai dengan tahapanya dan kebetulan Bawaslu itu dalam menjalankan tugas dan kewenanganya itu kita punya basis pencegahan kemudian penindakan, dalam konteks pencegahan kita kan sudah membuat IKP (Inti Kerawanan Pemilu dan pencegahan) yang sudah di launching pada bulan Agustus lalu,”tuturnya di kantor Bawaslu Kota Bekasi, Jumat (20/9/2024).
Dia menjelaskan, ada tiga tahapan. Pertama tahapan pendaftaran dan yang kedua tahapan kampanye dan ketiga pungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk sekarang sedang berproses, dan tanggal 22 September ada penetapan masuk di tahapan kampanye di mulai 25 September dan mekanismenya harus di atur,”ujar Puadi.
Terkait soal penggunaan program PIP dijadikan alat kampanye paslon. Bawaslu, kata dia merujuk pada UU Nomor 10 tahun 2016.
“Aturanya merujuk ke undang-undang 10 2016 apakah nanti ada informasi awal dari masyarakat ya Bawaslu akan melakukan penelusuran untuk memastikan ada pelanggaran atau tidak,”ungkapnya.
Wakil Ketua Bidang Politik DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi Periode 2019-2024, Heri Purnomo menjelaskan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut diberikan secara simbolis kepada perwakilan siswa dan siswi.
Sementara itu, Calon Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto menyatakan, pihaknya bersama dengan seluruh jajarannya memiliki komitmen kuat untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia mendapatkan hak pendidikan yang layak. / (Akbar)