Pria di Malang Ditangkap Usai Aniaya Warga Saat Main Layangan, Pelaku Pukul dan Tendang Korban

- Jurnalis

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MALANG | Teropongrakyat.co – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengamankan seorang pria berinisial MVP (35), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, atas dugaan tindak pidana penganiayaan. Pelaku ditangkap setelah terbukti menganiaya seorang warga saat berada di lapangan Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada pertengahan akhir Juni 2025 lalu, di Lapangan Lambau, Desa Bunutwetan. Saat itu, korban berinisial AFR (42) tengah bermain layang-layang bersama istri dan anaknya.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pelaku datang ke lokasi bersama istrinya menggunakan sepeda motor. Setibanya di lapangan, pelaku langsung menghampiri korban.

“Pelaku mendatangi korban setelah ditunjuk oleh istrinya. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan pemukulan dan tendangan ke arah korban,” ujar AKP Bambang Subinajar, Rabu (31/12/2025).

Baca Juga:  TNI Rebut Distrik Bibida yang Selama Ini Dikuasai OPM

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Bambang, pelaku memukul korban sebanyak dua kali ke arah kepala dan wajah, menggunakan kepalan tangan dan siku, kemudian menendang bagian perut dan dada kiri korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam di bagian dahi serta nyeri di bagian dada.

“Korban mengalami luka lebam dan tidak bisa beraktivitas bekerja selama beberapa hari. Setelah kejadian, pelaku langsung meninggalkan lokasi sambil mengeluarkan ancaman,” jelasnya.

AKP Bambang mengungkapkan, motif penganiayaan diduga dipicu persoalan pribadi yang disampaikan oleh istri pelaku saat berada di lokasi kejadian. Namun, persoalan tersebut langsung diluapkan dengan tindakan kekerasan.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Kota Lakukan Rapat Lintas Sektoral Operasi Mantap Praja 2024, Terkait Persiapan Pilkada 2024

“Motifnya dipicu masalah pribadi. Tapi pelaku melampiaskannya secara spontan dengan kekerasan fisik,” katanya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Pakis pada hari yang sama. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk visum et repertum, polisi akhirnya menangkap pelaku.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Kami mengimbau kepada masyarakat agar setiap persoalan tidak perlu diselesaikan dengan kekerasan,” pungkas AKP Bambang.

Berita Terkait

Korem 083/Baladhika Jaya Sambut Danrem Baru dan Lepas Brigjen TNI Kohir
Patroli Humanis di Puncak Jaya: Satgas Damai Cartenz Bangun Kepercayaan Warga dari Kampung ke Kampung
Syukuran Peresmian Gedung KDKMP Desa Karanganyar, Warga Perkuat Gotong Royong dan Ekonomi Desa
14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka
Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar
Peredaran Obat Daftar G di Pondok Cabe Resahkan Warga, Pengawasan APH Dipertanyakan
Kodim 0818 Klarifikasi Isu Pembangunan KDKMP Desa Rejoyoso 
Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Persit Kodim 0818 dan Zipur 5 Gelar Ziarah di TMP Prayudha Nirwana

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 17:35 WIB

Korem 083/Baladhika Jaya Sambut Danrem Baru dan Lepas Brigjen TNI Kohir

Senin, 13 April 2026 - 15:59 WIB

Patroli Humanis di Puncak Jaya: Satgas Damai Cartenz Bangun Kepercayaan Warga dari Kampung ke Kampung

Jumat, 10 April 2026 - 19:44 WIB

Syukuran Peresmian Gedung KDKMP Desa Karanganyar, Warga Perkuat Gotong Royong dan Ekonomi Desa

Kamis, 9 April 2026 - 17:09 WIB

14.360 Butir Obat Berbahaya Disita, Polres Jakut Amankan 14 Tersangka

Kamis, 9 April 2026 - 10:57 WIB

Satreskrim Polres Ternate Ringkus Residivis, Jejak Kejahatan Terbongkar

Berita Terbaru