Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEPOK,.Teropongrakyat.co- (14/03) – Perihal dukun ritual bugil yang diduga melakukan penipuan menggandakan uang dengan ritual terhadap korban ditahan pada awal Maret 2026, pihak jajaran Polsek Pancoran Mas gelar jumpa pers pada Jumat (14/03) 2026 di Mapolsek Pancoran Mas. Depok

Kapolsek Pancoranmas, Kompol Hartono saat jumpa pers sampaikan telah diamankan diamankan pelaku inisial LE (L, 50 thn) dengan tempat kejadia perkara di jalan Mampang Kelurahan Mampang, Pancoran Mas Kota Depok, pada hari senin (02/03) 2026 pukul 02.00 wib

Pelaku melakukan tindak pidana penipuan untuk memiliki atau membelanjakan uang palsu, sebagaimana pasal 492 KUHP juncto pasal 374 serta juncto pasal 375 KUHP, dengan maksimal ancaman 10 tahun penjara, jelas Kompol Hartono

Baca Juga:  Tramadol Dan hexymer Penyebab Maraknya Aksi Tawarun, Masyarakat Bertanya APH Pada Kemana?

Adapun, Korban RA, MA, dan N. yang Mana, Kronologi pada senin 02 Maret 2026 pukul 02.00 wib, pelapor ingin berikhtiar agar usaha semakin maju dan pelaku ingin hajat agar uang berlipat ganda dalam sekejap.

” Korban diminta Pelaku untuk menyerahkan uang senilai 30 juta rupiah sekali hajat dan akan mendapat 16 Miliar rupiah sampai dengan waktu 41 hari, sampai dengan 100 hari. akan tetapi mesti melakukan ritual bebeberapa kali agar sempurna,” ungkapnya

Korban kemudian membawa dan menyerahkan 2 juta rupiah sebagai DP, pelaku meminta minyak untuk syarat ritual. kemudian pelapor diminta hanya berdua saja, dan mematikan lampu , kemudian dan kondisi tersebut pelaku dengan tidak menggunakan pakaian

Baca Juga:  Arogansi Dibalik Seragam dan Lencana Presisi, Perlindungan dan Keamanan Rakyat Dipertanyakan

Kemudian, korban langsung dengan sekejap kaget dan berteriak sembari menyalakan lampu. dikarenakan mendengar suara teriakan hingga menyebabkan warga mendatangi lokasi. dan membawa pelaku ke Polsek Pancoran Mas

Alat bukti yang telah diketemukan, adalah sebagai berikut, yaitu uang senilai Rp 2 Juta Rupaiah (uang asli), 12.000 lembar uang pecahan 100 Dollar US, diduga palsu, 100 lembar pecahan 50 dollar US, 21 emas batangan palsu (palsu)

Kurang lebih 300 juta uang palsu pecahan ratusan ribu rupiah, kemudian alat sajadah, serta dupa dan guci.

Berita Terkait

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri
Headline Skandal Administrasi Negara “Dari Ijazah ke STPLKB : Rantai Dugaan Pemalsuan Dokumen Bupati Rohil Terbongkar”
Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?
Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?
Surat Terbuka untuk Presiden : Pengelolaan Dana Triliunan di PT Riau Petroleum Dipertanyakan
Perkuat Efisiensi Layanan dan Penerimaan Negara, Kemenhub Teken Dua Perjanjian Konsesi Pengusahaan WTDP di Muara Sabak dan Sangatta
REM Institute Gelar Diskusi Pembaruan KUHP dan KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Eddy O. S. Hiariej

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:20 WIB

Polsek Pancoran Mas Ungkap Perkara Penipuan Ritual Gandakan Uang Palsu Dukun “LE”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:14 WIB

Gelombang OTT Bupati di Bulan Maret, Yohanes Oci Pertanyakan Pengawasan Kemendagri

Selasa, 10 Maret 2026 - 17:02 WIB

Jaringan Pil Koplo di Jabar Diduga Masih Aman Beroperasi, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Senin, 9 Maret 2026 - 15:51 WIB

KPK Tipikor Bertindak, Publik Hanya Menunggu Jawaban Ijazah Asli atau Palsu?

Sabtu, 7 Maret 2026 - 22:33 WIB

Surat Terbuka Ke Presiden: Sudahkah Kapolri Memverifikasi Keaslian Ijazah yang Dipersoalkan dalam Kasus Bupati Rohil?

Berita Terbaru